DPRD-Pemkot Bandung Sepakati Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD dengan Skema Tahun Jamak
Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung menyepakati pembangunan Gedung Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung menggunakan skema penganggaran tahun jamak.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (31/8/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bandung mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung RSUD Kota Bandung dengan penganggaran tahun jamak untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Skema penganggaran tahun jamak diharapkan memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan dua fasilitas strategis tersebut. Dengan demikian, proses pembangunan dapat dilaksanakan secara terencana, berkesinambungan, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung dalam menyelesaikan pembahasan sejumlah agenda strategis tersebut.
Menurut Farhan, berbagai keputusan yang dihasilkan melalui rapat paripurna menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai perencanaan sekaligus tetap memperhatikan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
“Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembangunan Kota Bandung berjalan sesuai dengan perencanaan dan kemampuan anggaran yang telah disepakati bersama,” ujar Farhan.
Selain menyetujui Raperda pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD, rapat paripurna juga menjadi momentum penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Perubahan KUA dan PPAS tersebut merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2026.
Dalam dokumen perubahan tersebut dilakukan sejumlah penyesuaian terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi serta kebutuhan Kota Bandung.
Penyesuaian juga mencakup program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah agar pelaksanaan anggaran tetap mendukung pencapaian target pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung turut menyepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rancangan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2027. Di dalamnya memuat asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja daerah, serta arah kebijakan pembangunan yang menjadi dasar penentuan prioritas dan plafon anggaran.
Seluruh kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama oleh Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung, jajaran Pemerintah Kota Bandung, serta unsur terkait lainnya, baik secara langsung maupun virtual.
Dengan disepakatinya pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD melalui skema tahun jamak serta KUA-PPAS perubahan Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perencanaan pembangunan sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bandung.
(dewi)


























