Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Jadi Sorotan di Festival AHU Berdampak 2026 ‎

satu news 01

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:51 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SatuNews.Id

BANDUNG — Sengketa lahan SMAN 1 Bandung atau yang dikenal dengan sebutan Smansa turut menjadi perhatian dalam Festival Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Berdampak 2026 yang digelar Kementerian Hukum Republik Indonesia di Transmart Bandung, Minggu (30/8/2026).

‎Festival tersebut menghadirkan berbagai layanan hukum dan administrasi hukum umum bagi masyarakat. Tidak hanya menjadi ruang pelayanan publik, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai persoalan hukum yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, mulai dari aset, status hukum organisasi, hingga badan hukum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Salah satu persoalan yang kembali mendapat perhatian adalah sengketa lahan SMAN 1 Bandung seluas 8.459 meter persegi yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda (Dago) No. 93, Kota Bandung.

‎Sengketa tersebut bermula ketika Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada November 2024.

‎‎PLK mengklaim sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL) dan mempersoalkan keabsahan sertifikat Hak Pakai yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh pemerintah.

‎Pada April 2025, PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK dan membatalkan dokumen penguasaan lahan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

‎‎Putusan tersebut kemudian mendapat perhatian luas dari keluarga besar SMAN 1 Bandung. Para siswa dan alumni turut menyuarakan penolakan melalui gerakan #SaveSmansa, sebagai bentuk kekhawatiran terhadap keberlangsungan sekolah serta kepastian status aset pendidikan tersebut.

‎‎Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

‎Pada September 2025, putusan tingkat banding berbalik menguntungkan Pemprov Jawa Barat. Majelis hakim menolak gugatan PLK dan mempertahankan kedudukan aset lahan SMAN 1 Bandung dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

‎‎Hukum Harus Hadir di Tengah Kepentingan Masyarakat

‎Perhatian terhadap sengketa lahan SMAN 1 Bandung dalam momentum Festival Layanan AHU Berdampak 2026 menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak semata-mata berkaitan dengan dokumen dan aspek administratif. Di balik setiap persoalan hukum terdapat kepentingan masyarakat yang harus mendapatkan kepastian dan perlindungan.

‎‎Kepastian hukum terhadap aset pendidikan memiliki dimensi yang luas, karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan proses belajar mengajar, perlindungan aset negara maupun daerah, serta kepentingan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pendidikan tersebut.

‎‎Festival AHU Berdampak 2026 di Transmart Bandung menjadi salah satu ruang strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan tersebut sekaligus memberikan pemahaman bahwa tertib administrasi dan kepastian status hukum dapat memberikan dampak nyata terhadap kehidupan masyarakat.

‎‎Bagi keluarga besar SMAN 1 Bandung, putusan tingkat banding yang memenangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi angin segar dalam upaya mempertahankan keberadaan dan keberlanjutan sekolah.

‎‎Kepastian hukum atas aset pendidikan diharapkan dapat terus dijaga agar proses pendidikan dan kepentingan generasi penerus tidak terganggu oleh persoalan hukum yang berkepanjangan.

* Andi *

Berita Terkait

Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Awak Media Mengaku Dilarang Liput Muskota IX Kadin Kota Bandung, Sikap Panitia Dipertanyakan
Talkshow & Kajian MHABD ke-2 di Pusdai Jabar: Sinergi Ulama, Pemerintah, dan Influencer Kuatkan Keluarga
Hadir di Musda VI, H. Isawara Ucapkan Selamat untuk Ngatiyana Sebagai Ketua Golkar Cimahi
Soroti Anggaran RMP Rp36 Miliar, Paskibar Laskar Kiansantang Gelar Aksi di Disdik dan Balai Kota Bandung
APAK Soroti Pengelolaan Aset KBB, Dugaan Penyimpangan Harus Ditindaklanjuti Sesuai Hukum
DPP CEPOT MOTAH INDONESIA TERTIBKAN ADMINISTRASI CHAPTER DAN GAUNGKAN KEPEDULIAN SOSIAL
Kolong Jembatan Pasopati Harus Bersih, Sekda Herman Dorong Penanganan Sampah dari Hulu

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Rekredensialing Klinik Pratama Bersama BPJS Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru