Diduga Abaikan Hak Buruh, HBI Tinggalkan Persoalan Kecelakaan Kerja hingga Kompensasi Karyawan, LPHBI Kawal Kasus hingga Tuntas
satunews.id, Tasikmalaya – Penutupan distributor minuman segar HBI Cabang Kota Tasikmalaya, yang berkantor pusat di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menyisakan persoalan serius terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja. Sejumlah mantan karyawan mengaku belum menerima hak normatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dialami Yadi Mulyadi, yang mengalami kecelakaan kerja pada 27 Juli 2024 hingga mengakibatkan patah tulang paha kaki kanan dan harus menjalani operasi pemasangan pen.
Menurut keterangan yang dihimpun, saat menjalani perawatan, pihak rumah sakit sempat menolak pembiayaan melalui BPJS Ketenagakerjaan karena kepesertaan Yadi baru didaftarkan setelah kecelakaan terjadi. Padahal, menurut Yadi, iuran BPJS Ketenagakerjaan telah dipotong dari upahnya sejak Juni 2024.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, biaya operasi akhirnya dibayarkan oleh perusahaan. Namun persoalan belum berakhir.
Pada 15 September 2025, Yadi menerima surat dari rumah sakit yang menyatakan dirinya telah dijadwalkan menjalani operasi pencabutan pen. Ia kemudian mengajukan permohonan pembiayaan kepada perusahaan. Namun hingga kini operasi tersebut belum dapat dilaksanakan karena, menurut pengakuannya, perusahaan terus menunda kepastian pembiayaan.
Yadi berharap perusahaan segera memenuhi kewajibannya untuk memberikan jaminan sosial dan perlindungan kecelakaan kerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain kasus kecelakaan kerja tersebut, terdapat enam pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontraknya berakhir pada 30 Mei 2026. Mereka mengaku tidak menerima uang kompensasi sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Sementara itu, seorang pekerja berstatus karyawan tetap yang telah mengabdi selama kurang lebih sembilan tahun dan mengundurkan diri juga mengaku tidak menerima uang penggantian hak maupun uang pisah.
Ketujuh pekerja tersebut kemudian menuntut hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya penyelesaian secara bipartit telah dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak menghasilkan kesepakatan.
Perselisihan kemudian dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya melalui mekanisme mediasi tripartit. Mediasi telah dilaksanakan dua kali, tetapi belum menghasilkan penyelesaian.
Dalam menghadapi mediasi ketiga, para pekerja meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI).
Ketua Umum LPHBI, Ucu Suryana, mengatakan pihaknya memenuhi undangan mediasi ketiga di Disnaker Kota Tasikmalaya. Namun karena perwakilan perusahaan hanya bersedia mengikuti mediasi melalui aplikasi Zoom, LPHBI menolak mekanisme tersebut dan meminta mediasi dilakukan secara tatap muka.
Menurut LPHBI, mediasi selanjutnya justru dilaksanakan antara Disnaker dan pihak perusahaan tanpa melibatkan penerima kuasa maupun para pekerja. Saat ini Disnaker telah menerbitkan surat anjuran.
Berdasarkan hasil mediasi tersebut, perusahaan disebut hanya menyatakan kesanggupan membayar Rp10 juta untuk dibagikan kepada tujuh pekerja, nilai yang menurut para pekerja jauh dari hak normatif yang mereka tuntut.
LPHBI menyatakan akan terus mengawal penyelesaian perkara tersebut melalui jalur hukum maupun mekanisme hubungan industrial.
Adapun tuntutan yang diajukan para pekerja meliputi pembayaran uang kompensasi PKWT, uang penggantian hak, uang pisah, biaya perawatan dan pengobatan, biaya operasi pencabutan pen, serta santunan akibat dugaan cacat fungsi permanen yang dialami korban kecelakaan kerja. Tuntutan tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan jaminan sosial yang berlaku.
Di sisi lain, perkara ini juga telah memasuki ranah pidana.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/431/VII/2026 tanggal 28 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana terkait pengelolaan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam periode Oktober 2024 hingga Maret 2026.
Dalam proses penyelidikan tersebut, kepolisian dikabarkan akan meminta keterangan dari pihak perusahaan maupun BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Ketua Umum LPHBI, Ucu Suryana, menegaskan pihaknya bersama Tim Divisi Hukum dan Advokasi berkomitmen mengawal perkara tersebut hingga seluruh hak pekerja memperoleh kepastian hukum.
Selain itu, LPHBI juga meminta Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V Jawa Barat serta Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung, untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Menurut Ucu, apabila diperlukan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia diharapkan turut melakukan pengawasan mengingat perusahaan tersebut merupakan perusahaan berskala besar yang memiliki jaringan distributor sekaligus pabrik produksi minuman.
Di akhir keterangannya, Ucu mengingatkan seluruh pengusaha di Indonesia agar menjalankan kewajiban terhadap pekerja secara bertanggung jawab.
“Hukum ketenagakerjaan di Indonesia menganut prinsip Hubungan Industrial Pancasila, yaitu hubungan yang dibangun atas dasar saling membutuhkan, saling menghormati, dan saling bertanggung jawab dalam memenuhi hak dan kewajiban masing-masing,” tegasnya.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari pihak pekerja dan LPHBI. Demi keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Satunews.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak HBI maupun pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini.
(red)


























