Bekasi Darurat Limbah B3? TRINUSA Temukan Bukti Pembakaran dan Pembuangan Ilegal

satu news 01

- Redaksi

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:42 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi Darurat Limbah B3? TRINUSA Temukan Bukti Pembakaran dan Pembuangan Ilegal

*BEKASI* – Kondisi darurat lingkungan diduga terjadi di Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) menemukan bukti dugaan pembakaran dan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal yang dilakukan PT Mutiara Timur. Pada Minggu (17/5/26).

Laporan resmi telah dilayangkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jika tidak ada tindak lanjut, TRINUSA mengancam akan menggelar aksi massa di Kantor Bupati Bekasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asap Pekat Bikin Warga Sesak Napas

Berdasarkan investigasi lapangan pada 16 Mei 2026, tim TRINUSA menemukan pembakaran limbah terbuka di kawasan Katimaha, di atas lahan milik PJT II. Asap tebal yang ditimbulkan membuat warga sekitar mengeluhkan sesak napas, ISPA, batuk berkepanjangan, iritasi kulit, hingga gatal-gatal.

Hasil penelusuran juga menunjukkan limbah yang dibakar diduga bukan sampah biasa, melainkan sisa produksi industri yang mengandung B3. Tim bahkan menemukan indikasi pembuangan limbah ke aliran sungai yang menjadi sumber air warga.

“Aktivitas ini masih berjalan meski sebelumnya sudah ditegur Pemerintah Desa dan Satpol PP Kecamatan. Ada dugaan oknum yang ikut terlibat,” ujar Sekjen TRINUSA, Panji Ilham Haqi.

Tiga Surat Resmi, Tenggat 7 Hari

TRINUSA bergerak cepat dengan melayangkan tiga surat resmi pada 16 Mei 2026:

1. Konfirmasi kepada Haji Azis selaku pihak yang diduga menguasai lahan.

2. Surat konfirmasi kepada Direktur PT Mutiara Timur dengan tenggat jawaban 7 hari.

3. Laporan resmi ke Dirjen Gakkum KLHK di Jakarta.

Tembusan dikirim ke Gubernur Jawa Barat, Bupati Bekasi, DLH Provinsi dan Kabupaten, Kapolres Metro Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, serta Balai Besar Wilayah Sungai Citarum.

Ancaman Pidana Lingkungan

TRINUSA menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat (1) tentang larangan pencemaran lingkungan dan pembakaran limbah ilegal. Pelanggaran juga merujuk pada PP No. 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jika terbukti, pelaku bisa dijerat pidana lingkungan berlapis karena membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Panji.

Ultimatum untuk Pemkab Bekasi

TRINUSA memberi ultimatum kepada pemerintah daerah. Jalur formal sudah ditempuh, namun jika tidak ada respons serius, masyarakat akan diajak turun ke jalan.

“Lingkungan adalah hak asasi. Merusaknya adalah kejahatan. Kami tidak akan diam,” kata Panji.

Hingga berita ini diturunkan, PT Mutiara Timur belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Satu News akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

*Narahubung:* Panji Ilham Haqi – WA +62 889-9999-0887

Redaksi SatuNews – Fakta di depan, kepentingan publik di atas segalanya.

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Terima Penghargaan Figur Akselerator Kemajuan dari detikSumatera Awards 2026
PERINGATI MAULID NABI MUHAMMAD SAW, LAPAS NARKOTIKA KELAS IIB BANYUASIN GELAR KAJIAN AKHLAK DAN KEPEMIMPINAN RASULULLAH
Bantuan Pangan Ciriung Tepat Sasaran,960 KPM Terima 30 Kg Beras
GARUDA INDONESIA TRAVEL FAIR 2026 DI PALEMBANG MULAI HARI INI, 390 RIBU KURSI DOMESTIK DAN INTERNASIONAL SIAP DIBURU
Gelar Cek Kesehatan Gratis DPD Demokrat Sumsel
Sertijab Kalapas Banyuasin, Estafet Kepemimpinan Resmi Berganti 
Gaet Wisatawan, Wagub Erwan Dorong Pengusaha Berinovasi Terhadap Kuliner Jabar
Polsek Kalidoni Ajak Warga Perkuat Sinergi Cegah Tawuran dan Gangguan Kamtibmas  

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Camat Bojongsoang Turun Langsung Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase Jalan Raya Bojongsoang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:37 WIB

MAAFKAN KAMI YA RASULULLAH

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:34 WIB

KDS: Pajak Daerah Kembali ke Masyarakat untuk Pembangunan Kabupaten Bandung

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:15 WIB

Di Peringatan Maulid Nabi 1448 H, Camat Dayeuhkolot Apresiasi Pentahelix atas Kontribusi Penanganan Banjir

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Maskot Kabupaten Bandung Gaungkan Semangat Ekonomi Lokal Lewat Independence Festival 2026

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Kolaborasi Pentahelix, HPJM dan PUTR Cor Jalan Menger Secara Swadaya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Negeri Banyak Dusta

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Margahayu Love You Fest 2026 Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Kebersamaan dan Kreativitas

Berita Terbaru