Satunews.id, Kota Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus memperkuat langkah penanganan peningkatan kasus campak dengan mendorong pelaksanaan Outbreak Response Immunization (ORI) di sejumlah wilayah terdampak.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Vini Adiani Dewi, menjelaskan bahwa ORI merupakan imunisasi campak yang diberikan kepada seluruh anak usia 9 hingga 59 bulan tanpa melihat status imunisasi sebelumnya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya cepat untuk menekan penyebaran penyakit.
“ORI dilaksanakan sebagai respons terhadap peningkatan kasus campak di beberapa wilayah,” ujar Vini, Rabu (1/04/2026).
Berdasarkan data hingga 19 Maret 2026, dua daerah yang dijadwalkan melaksanakan ORI pada April 2026 adalah Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Garut. Sebelumnya, pada Februari 2026, ORI juga telah dilaksanakan di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut, di antaranya Puskesmas Cimaragas, Bagendit, dan Cibiuk.
Selain ORI, Dinkes Jabar juga menjalankan program Catch Up Campaign (CUC) atau imunisasi kejar bagi anak usia 9 hingga 59 bulan yang belum mendapatkan imunisasi campak rubella (MR) secara lengkap.
Program CUC saat ini dilaksanakan di delapan daerah, yakni Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Subang. Hingga kini, pelaksanaannya masih terus berjalan untuk mencapai target cakupan 100 persen.
Vini memastikan bahwa ketersediaan vaksin campak rubella (MR) dalam kondisi mencukupi untuk mendukung pelaksanaan ORI dan CUC. Apabila terjadi kekurangan, puskesmas dapat segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
“Stok vaksin aman. Jika ada kekurangan, bisa langsung diajukan ke provinsi,” tegasnya.
Saat ini, fasilitas kesehatan hanya menunggu distribusi alat suntik auto disable syringe (ADS) dari Kementerian Kesehatan yang telah dinyatakan siap untuk didistribusikan ke daerah.
Dinas Kesehatan juga menginstruksikan seluruh fasilitas layanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, untuk melaporkan setiap kasus suspek campak dalam waktu maksimal 24 jam kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Penanganan awal terhadap pasien suspek campak meliputi isolasi minimal tujuh hari sejak munculnya ruam, pemberian vitamin A sesuai usia, pemenuhan asupan gizi tinggi protein dan kalori, serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.
Kepada masyarakat, Dinkes Jabar mengimbau untuk segera memeriksa status imunisasi anak. Jika belum lengkap, masyarakat diminta tidak menunda dan segera melengkapinya di posyandu, puskesmas, atau fasilitas kesehatan terdekat.
Imunisasi campak sendiri diberikan sebanyak tiga kali, yakni pada usia 9 bulan, 18 bulan, serta saat anak duduk di kelas 1 SD atau sederajat.
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap penyebaran campak dapat ditekan sekaligus meningkatkan perlindungan kesehatan anak secara menyeluruh.
(red)




























