Samsat Kabupaten Bogor Sosialisasikan Mikanisme Penertiban STNK & TNKB, Petugas Mulyana Beri Penjelasan Langsung Ke Wajib Pajak
satunews.id -Bogor — Upaya meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor terus dilakukan oleh Samsat Kabupaten Bogor. Pada Jum’at pagi, 06 Maret 2026, petugas Samsat Kabupaten Bogor memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat terkait mekanisme penertiban STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sesuai dengan ketentuan yang berlaku 06/03/2026. Pada Jumat, (6/3/26).
Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) yang menjadi dasar hukum dalam penertiban dokumen kendaraan bermotor di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, petugas Samsat Kabupaten Bogor, Mulyana, menjelaskan kepada masyarakat wajib pajak mengenai prosedur serta mekanisme penertiban STNK dan TNKB agar kendaraan yang digunakan masyarakat tetap tercatat secara resmi dan sah secara hukum.
Menurut Mulyana, penertiban ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta memastikan identitas kendaraan sesuai dengan data registrasi resmi.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mengetahui mekanisme yang benar terkait penertiban STNK dan TNKB sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Dengan begitu masyarakat tidak merasa bingung ketika menghadapi proses administrasi kendaraan di Samsat,” jelas Mulyana.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta memperpanjang masa berlaku STNK secara tepat waktu, sehingga tidak menimbulkan permasalahan administrasi di kemudian hari.
Kegiatan penyampaian informasi ini disambut positif oleh masyarakat yang tengah melakukan pelayanan di Samsat Kabupaten Bogor. Wajib pajak merasa terbantu dengan adanya penjelasan langsung dari petugas terkait aturan dan mekanisme yang berlaku.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor semakin meningkat, serta tercipta pelayanan Samsat yang transparan, informatif, dan humanis kepada masyarakat
.(AMH) **



























