LPK-RI Jabar Tegas Lawan Kezaliman Leasing & Fintech: Stop Teror, Intimidasi, dan Penarikan Paksa!

satu news 01

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:33 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPK-RI Jabar Tegas Lawan Kezaliman Leasing & Fintech: Stop Teror, Intimidasi, dan Penarikan Paksa!

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Jawa Barat menyatakan sikap tegas dan kecaman keras terhadap maraknya dugaan praktik melawan hukum yang dilakukan oleh oknum perusahaan financial technology (fintech), leasing/pembiayaan, perbankan, hingga pengembang properti.

Praktik-praktik tersebut dinilai sangat merugikan, menindas, dan mencederai rasa keadilan konsumen, antara lain berupa:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Teror dan intimidasi kepada konsumen

– Ancaman penyebaran data pribadi

– Penarikan paksa kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) tanpa prosedur hukum

– Pembebanan biaya penarikan dan kewajiban pelunasan dipercepat (acceleration clause), meski masa kontrak belum jatuh tempo

Ketua DPD LPK-RI Provinsi Jawa Barat, Pamuji Raharjo, menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk nyata kezoliman yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, ancaman sebar data, serta penarikan paksa kendaraan tanpa prosedur hukum. Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan atas nama kredit macet,” tegas Pamuji, Sabtu (28/2/2026).

LPK-RI menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

– Pasal 4 huruf a dan c: Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang benar.

– Pasal 4 huruf d: Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.

– Pasal 7 huruf a dan c: Kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dan jujur.

2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

– Pasal 15 ayat (2) dan (3) menyatakan, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang sah.

LPK-RI juga menyoroti praktik ancaman penyebaran data pribadi, yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data serta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Sebagai bentuk komitmen, DPD LPK-RI Provinsi Jawa Barat akan:

– Membuka posko pengaduan korban intimidasi dan penarikan paksa

– Melakukan somasi dan gugatan hukum, baik perdata maupun pidana

– Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta instansi terkait

– Mengawal proses hukum hingga tercapai keadilan dan kepastian hukum bagi konsumen

LPK-RI Jabar: Bersama Rakyat, Lawan Kezaliman, Tegakkan Keadilan Konsumen!

(Amnh) **

Berita Terkait

Kalapas Kelas I Palembang Perkuat Tugas dan Fungsi Jajaran  
PNSB Sumsel Kepung Empat Titik Palembang, 5.000 Masker Dibagikan di Tengah Asap
BNN Gelar Pasanggiri Kawih Sinom, Gaungkan Perang Melawan Narkoba Lewat Seni Sunda
Pemkot Bandung Targetkan Raih Pendapatan Daerah Rp7,46 Triliun Pada APBD 2027
Dukung Program Prioritas Kapolri, Puslitbang Polri Gelar Penelitian Kamseltibcarlantas Berbasis Teknologi di Polda Sumsel
Pisah Sambut Kalapas Kelas I Palembang, Estafet Pengabdian Berlanjut  
Tenggelam Di Sungai Komering Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia  
Sinergi Pemdes Ciangsana dan DPMD Matangkan Persiapan Desa Dayeuh Pajajaran
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

Kalapas Kelas I Palembang Perkuat Tugas dan Fungsi Jajaran  

Selasa, 15 September 2026 - 14:12 WIB

PNSB Sumsel Kepung Empat Titik Palembang, 5.000 Masker Dibagikan di Tengah Asap

Selasa, 15 September 2026 - 08:27 WIB

BNN Gelar Pasanggiri Kawih Sinom, Gaungkan Perang Melawan Narkoba Lewat Seni Sunda

Selasa, 15 September 2026 - 08:19 WIB

Pemkot Bandung Targetkan Raih Pendapatan Daerah Rp7,46 Triliun Pada APBD 2027

Senin, 14 September 2026 - 17:53 WIB

Pisah Sambut Kalapas Kelas I Palembang, Estafet Pengabdian Berlanjut  

Senin, 14 September 2026 - 15:16 WIB

Tenggelam Di Sungai Komering Bocah 10 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia  

Minggu, 13 September 2026 - 08:24 WIB

Kolong Jembatan Pasopati Harus Bersih, Sekda Herman Dorong Penanganan Sampah dari Hulu

Sabtu, 12 September 2026 - 21:13 WIB

Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon di Lapas Pagar Alam

Berita Terbaru