LPK-RI Jabar Tegas Lawan Kezaliman Leasing & Fintech: Stop Teror, Intimidasi, dan Penarikan Paksa!

satu news 01

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:33 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPK-RI Jabar Tegas Lawan Kezaliman Leasing & Fintech: Stop Teror, Intimidasi, dan Penarikan Paksa!

Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Jawa Barat menyatakan sikap tegas dan kecaman keras terhadap maraknya dugaan praktik melawan hukum yang dilakukan oleh oknum perusahaan financial technology (fintech), leasing/pembiayaan, perbankan, hingga pengembang properti.

Praktik-praktik tersebut dinilai sangat merugikan, menindas, dan mencederai rasa keadilan konsumen, antara lain berupa:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Teror dan intimidasi kepada konsumen

– Ancaman penyebaran data pribadi

– Penarikan paksa kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) tanpa prosedur hukum

– Pembebanan biaya penarikan dan kewajiban pelunasan dipercepat (acceleration clause), meski masa kontrak belum jatuh tempo

Ketua DPD LPK-RI Provinsi Jawa Barat, Pamuji Raharjo, menegaskan bahwa praktik semacam ini merupakan bentuk nyata kezoliman yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami mengecam keras segala bentuk teror, intimidasi, ancaman sebar data, serta penarikan paksa kendaraan tanpa prosedur hukum. Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan atas nama kredit macet,” tegas Pamuji, Sabtu (28/2/2026).

LPK-RI menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

– Pasal 4 huruf a dan c: Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan informasi yang benar.

– Pasal 4 huruf d: Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya.

– Pasal 7 huruf a dan c: Kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dan jujur.

2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

– Pasal 15 ayat (2) dan (3) menyatakan, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang sah.

LPK-RI juga menyoroti praktik ancaman penyebaran data pribadi, yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data serta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Sebagai bentuk komitmen, DPD LPK-RI Provinsi Jawa Barat akan:

– Membuka posko pengaduan korban intimidasi dan penarikan paksa

– Melakukan somasi dan gugatan hukum, baik perdata maupun pidana

– Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta instansi terkait

– Mengawal proses hukum hingga tercapai keadilan dan kepastian hukum bagi konsumen

LPK-RI Jabar: Bersama Rakyat, Lawan Kezaliman, Tegakkan Keadilan Konsumen!

(Amnh) **

Berita Terkait

Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Ukhuwah dan Bangun Harmoni Masyarakat
1.468 Keluarga di Ciangsana Terima Bantuan Pangan, Pemdes Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Menatap Babak Baru MBG
Farhan: Fokus Pemkot Bandung Tetap pada Pelayanan Publik dan Pembangunan Kota
Pemkot Bandung Mulai Cairkan Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu pada 8 Juni 2026
Hari Jadi ke-544, Kota Bogor Didorong Perkuat Kolaborasi untuk Akselerasi Pembangunan
Pemprov Jabar Pertahankan Opini WTP 15 Tahun Berturut-turut
Gubernur Dedi Mulyadi Berikan Bonus Rp1 Miliar bagi Pemain Persib
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:47 WIB

Pengajian Bulanan Desa Ciangsana Perkuat Ukhuwah dan Bangun Harmoni Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:44 WIB

1.468 Keluarga di Ciangsana Terima Bantuan Pangan, Pemdes Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:41 WIB

Menatap Babak Baru MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:34 WIB

Farhan: Fokus Pemkot Bandung Tetap pada Pelayanan Publik dan Pembangunan Kota

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:30 WIB

Pemkot Bandung Mulai Cairkan Gaji Ke-13 PPPK Paruh Waktu pada 8 Juni 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:23 WIB

Pemprov Jabar Pertahankan Opini WTP 15 Tahun Berturut-turut

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:18 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Berikan Bonus Rp1 Miliar bagi Pemain Persib

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:14 WIB

Ekspor Meningkat, Impor Menurun, Neraca Perdagangan Jawa Barat Surplus USD 8,90 Miliar

Berita Terbaru

Artikel

Menatap Babak Baru MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 22:41 WIB