Satunews.id. Kota Bandung – 25 Desember 2025 | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp90 miliar guna memperkuat penanganan persoalan sampah di Kota Bandung. Usulan penambahan anggaran tersebut saat ini masih menunggu persetujuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa tambahan anggaran tersebut dibutuhkan untuk mengantisipasi potensi gangguan serius dalam pengelolaan sampah. Menurutnya, tanpa adanya persetujuan penambahan anggaran, Kota Bandung berisiko menghadapi kondisi darurat sampah mulai pertengahan Januari 2026.
“Apabila penambahan anggaran tidak disetujui, sekitar tanggal 12 Januari kita mulai menghadapi potensi krisis sampah. Jika kondisi ini dibiarkan, maka pada April situasinya bisa berkembang menjadi persoalan yang lebih berat,” ujar Farhan, Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan, Pemkot Bandung memiliki waktu yang relatif terbatas, sekitar 10 hari hingga dua minggu, untuk memastikan langkah-langkah penanganan sampah dapat dilakukan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
Selain isu persampahan, Farhan juga menyinggung kebutuhan anggaran di sektor infrastruktur. Ia menyebutkan, anggaran perbaikan jalan dialokasikan sebesar Rp170 miliar. Namun apabila digabungkan dengan pembangunan trotoar, drainase, penerangan jalan umum, serta penataan utilitas kabel bawah tanah, total kebutuhan anggaran infrastruktur mencapai sekitar Rp400 miliar.
“Jika dihitung secara keseluruhan, alokasi tersebut berada di kisaran 7 hingga 10 persen dari total anggaran. Target kami sekitar 8 persen dan akan diupayakan melalui perubahan anggaran,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2026 dan memberikan sejumlah masukan terkait penataan dan efisiensi anggaran.
Menanggapi hal tersebut, Farhan menegaskan bahwa seluruh hasil evaluasi serta rencana penambahan dan penyesuaian anggaran akan dibahas serta dikomunikasikan bersama DPRD Kota Bandung sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait dana hibah, Farhan menegaskan bahwa kebijakan evaluasi bukan merupakan pengurangan, melainkan penataan ulang agar lebih tepat sasaran. Selama ini, dana hibah sebagian besar dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan guru PAUD, SD, dan SMP swasta, termasuk tenaga non-ASN.
“Pesan dari Pak Gubernur jelas, bukan untuk mengurangi, melainkan menata ulang agar lebih efektif. Itu yang akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
(drj)



























