Cimahi, Satunews.id – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Cimahi Tahun 2025 di Aula Gedung B Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari konsolidasi dan penguatan peran KIM sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun komunikasi publik yang transparan, cepat, akurat, dan inklusif.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi KIM bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum strategis untuk memperkuat ekosistem informasi publik di tengah tantangan era digital yang semakin kompleks. Menurutnya, informasi saat ini telah menjadi pondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Adhitia menjelaskan, Pemerintah Kota Cimahi memiliki komitmen kuat dalam menyediakan informasi berkualitas melalui digitalisasi layanan, penguatan kanal komunikasi resmi, serta transparansi kinerja pemerintahan melalui laporan dan publikasi rutin. Namun, derasnya arus hoaks dan disinformasi menuntut pemerintah untuk tidak bekerja sendiri.
“Kebebasan berpendapat dan kebebasan mengakses informasi berjalan seiring dengan perkembangan teknologi yang sangat cepat. Konsekuensinya, kita menghadapi disrupsi informasi, hoaks, dan berita palsu,” ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan tersebut semakin berat di tengah perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang membuat masyarakat semakin sulit membedakan informasi benar dan menyesatkan.
“Pemerintah tidak dapat bekerja sendirian. Di tengah derasnya arus informasi, hoaks, dan disinformasi, kita membutuhkan mitra yang mampu menjembatani komunikasi langsung antara pemerintah dan masyarakat. Di sinilah peran strategis KIM,” tegasnya.
Menurut Adhitia, KIM memegang dua fungsi utama sekaligus, yakni sebagai saluran distribusi informasi pemerintah yang cepat, tepat, dan mudah dipahami, serta sebagai jembatan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Dengan fungsi komunikasi dua arah tersebut, KIM berperan penting dalam memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan evaluasi ini bertujuan memastikan KIM tetap relevan, adaptif, dan berkembang sebagai kekuatan informasi di tingkat kota. KIM diharapkan mampu mendukung ketahanan informasi lokal, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta menjadi garda terdepan dalam pencegahan hoaks.
“Keberadaan KIM harus semakin dekat dengan masyarakat. Distribusi informasi harus semakin cepat, komunikasi dua arah semakin mudah, dan partisipasi masyarakat semakin meningkat. Kita ingin Cimahi bukan hanya melek informasi, tetapi menjadi kota yang cerdas informasi,” jelasnya.
Dalam arah kebijakan ke depan, Pemerintah Kota Cimahi pada tahun 2026 akan memfokuskan pembentukan dan penguatan KIM hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Langkah ini diharapkan mempercepat distribusi informasi serta memperpendek jalur komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Selain itu, Pemkot Cimahi juga akan memperkuat layanan kegawatdaruratan melalui penempatan call taker 112 yang profesional dan terlatih dengan melibatkan lintas perangkat daerah, seperti TAGANA, Satpol PP, PMI, dan BPBD. Keberadaan KIM akan mendukung penyebarluasan edukasi layanan darurat tersebut kepada masyarakat.
“Melalui KIM, masyarakat diharapkan mengetahui ke mana harus menghubungi ketika terjadi keadaan darurat yang membutuhkan penanganan segera,” ujarnya.
Kepada awak media, Adhitia menegaskan bahwa KIM merupakan wadah sekaligus mesin komunikasi Pemerintah Kota Cimahi untuk memastikan informasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Dengan wilayah yang relatif tidak terlalu luas dan kepadatan penduduk yang tinggi, distribusi informasi seharusnya dapat dilakukan secara efektif dan merata.
“KIM ini adalah wadah sekaligus mesin kami dalam memastikan informasi pemerintah benar-benar sampai ke seluruh masyarakat Kota Cimahi,” tuturnya.
Ia juga menyoroti tantangan hoaks yang kini tidak hanya berbentuk narasi, tetapi juga visual hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan. Kondisi ini menuntut peningkatan kapasitas KIM dalam melakukan klarifikasi dan edukasi publik.
“Sekarang hoaks bukan hanya sekadar teks atau narasi, tetapi juga visual yang dihasilkan oleh teknologi artificial intelligence,” katanya.
Selain penangkalan hoaks, Adhitia menilai masih banyak program dan layanan dasar Pemerintah Kota Cimahi yang belum diketahui masyarakat secara luas. Oleh karena itu, KIM diharapkan mampu menyosialisasikan layanan kesehatan, pendidikan, hingga kegawatdaruratan seperti Call Center 112 dan PSC 119 secara masif dan mudah dipahami.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik, dan Statistik Diskominfo Kota Cimahi, Andri Nurwantoro, menjelaskan bahwa keterbukaan dan distribusi informasi merupakan dua pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang responsif dan transparan. KIM menjadi jembatan komunikasi yang mempercepat arus informasi sekaligus memperkuat partisipasi publik.
“Sejak dikukuhkan pada Mei 2024, KIM Kota Cimahi telah menjadi mitra strategis Pemkot dalam transfer informasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat. Saat ini KIM beranggotakan 87 orang yang merupakan perwakilan dari 15 kelurahan, 3 kecamatan, serta beberapa organisasi di Kota Cimahi,” ungkapnya.
Namun demikian, Andri mengakui tantangan di lapangan masih cukup besar, terutama cepatnya penyebaran hoaks di tingkat RT dan RW dibandingkan respons resmi pemerintah. Oleh karena itu, pemberdayaan KIM tidak cukup hanya pada distribusi informasi dan penangkalan hoaks, tetapi juga perlu integrasi fungsi hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Melalui kegiatan pengawasan dan evaluasi ini, Diskominfo berharap terbangun sinergi dan kolaborasi yang semakin solid antara pemerintah daerah dan KIM. Ke depan, KIM diharapkan tidak hanya berperan sebagai mitra komunikasi pemerintah, tetapi juga mampu memiliki nilai tambah melalui kemandirian dan pemberdayaan yang bernilai sosial maupun ekonomi bagi masyarakat.
(Tini)



























