Pernyataan Kontroversial di GOR Desa Sadananya: “Wartawan Jeng Aing, Tanggung Jawab Aing” dan “Aing Moal Mundur Ku Wartawan, Diaduan Ku Aing”. Ada Apa di Balik Ucapan Ini?

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 00:43 WIB

50553 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis, Satunews.id – Sebuah pernyataan bernada arogan dan memicu kontroversi terlontar dari salah satu peserta kegiatan di GOR Desa Sadananya, Kabupaten Ciamis. Ucapan itu disampaikan di hadapan para peserta lain dan terdengar jelas saat yang bersangkutan mengatakan:

“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.”

Versi Nasional:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wartawan urusan saya, saya bertanggung jawab.” dan “Saya tidak akan mundur oleh wartawan, ditandingi oleh saya.”

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar. Banyak pihak mempertanyakan:

Dalam kegiatan apa sebenarnya ucapan itu muncul? dan isu apa yang sedang dibahas hingga seseorang merasa perlu melontarkan pernyataan bernada menantang seperti itu?

Hingga kini, informasi awal yang beredar menyebutkan bahwa kegiatan di GOR Desa Sadananya melibatkan sejumlah unsur masyarakat dan aparatur desa. Namun konteks lengkap, termasuk situasi forum dan motif munculnya pernyataan yang menyeret profesi wartawan tersebut, masih menjadi tanda tanya.

Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme.

Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen.

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain:

Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara.

Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Dengan dasar hukum yang kuat ini, setiap ucapan atau tindakan yang melecehkan, mengintimidasi, atau berupaya membungkam kerja jurnalistik dapat dianggap sebagai bagian dari tindakan penghalangan tugas pers.

Menanggapi ucapan tersebut, Derij, Wakil Pemimpin Redaksi Satunews.id, dengan tegas menyoroti sikap arogan yang ditunjukkan.

Menurutnya, setiap upaya yang merendahkan martabat profesi jurnalis merupakan bentuk pembungkaman yang sama sekali tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan aturan, etika, serta mandat undang-undang, bukan atas dasar kepentingan pribadi atau tekanan pihak tertentu.

“Pers tidak boleh dibungkam oleh arogansi,” ujarnya.

Kami akan terus menelusuri konteks lengkap kegiatan tersebut, termasuk siapa sosok yang melontarkan pernyataan tersebut, apa kapasitasnya dalam forum, serta isu apa yang tengah diperdebatkan hingga timbul pernyataan bernada menantang itu.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan resmi. Transparansi menjadi penting agar publik mendapatkan gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi di forum GOR Desa Sadananya.

Sumber : berbagai video yg beredar dan https://www.facebook.com/share/r/14PPUfZzRFZ/

(Red)

Berita Terkait

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa
Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif
Binwil 2026 Perkuat Kapasitas Kader, TP-PKK Desa Tangkil Siap Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera
Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana
1 Muharram*
Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun
Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif

Senin, 15 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

1 Muharram*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Bandung dan Forkopimda Intensifkan Patroli Gabungan, Pastikan Kota Aman dan Kondusif Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru