Kab Bandung, Satunews.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melalui Seksi Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Aula Kantor Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Camat Cimenyan, para Kepala Desa beserta perangkat desa, Karang Taruna, dan masyarakat sekitar.
Kegiatan bertema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejati Jabar dalam mencegah tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dalam sambutannya, Nur Sricahyawijaya menegaskan bahwa Kejati Jabar terus memperkuat fungsi penerangan hukum sebagai sarana edukatif kepada masyarakat dan aparatur desa, agar memahami aspek-aspek hukum dalam pengelolaan keuangan desa.
“Dana desa merupakan amanah yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan agar para kepala desa dan perangkatnya memahami aturan hukum, sehingga tidak terjerumus pada pelanggaran hukum yang berujung pada pidana korupsi,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, peserta terlihat antusias mengikuti sesi tanya jawab seputar hukum pidana, administrasi pemerintahan, serta mekanisme pertanggungjawaban anggaran desa.
Pihak Kejati Jabar juga memberikan penjelasan praktis mengenai tata kelola keuangan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mengingatkan potensi risiko hukum apabila terjadi penyimpangan.
Para Kepala Desa dan perangkat desa yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejati Jabar. Mereka berharap agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin di kecamatan lain guna memperluas pemahaman hukum di kalangan aparatur pemerintahan desa.
“Kami merasa kegiatan seperti ini sangat bermanfaat. Banyak hal yang kami pahami terkait penggunaan dana desa agar tidak salah langkah dan terhindar dari masalah hukum,” ujar salah satu Kepala Desa peserta kegiatan.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejati Jabar berharap dapat memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
(drj)
Bandung, 12 November 2025
Sumber :
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.






























