Diduga Pembangunan GOM di RancaBungur Bermasalah ,Ketua Aktivis Lingkungan Hidup Akan melayangkan Gugatan ke PTUN

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025 - 18:49 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id – Permasalahan terjadinya pelanggaran Garis Sepadan Sungai, diduga adanya kesalahan kajian tentang ekosistem alam khususnya di area Setu Cibaju Ranca Bungur kabupaten Bogor .

Berdirinya Bangunan Gedung Olah Raga (GOM) Ranca Bungur yang sangat berdekatan dengan tanggul bibir Setu Cibaju, melalui kajian tentang lingkungan hidup khususnya sumber mata air yang berasal dari Setu Cibaju .
Ketua Aktivis Selamatkan Lingkungan Hidup. ” Shinta. Akan melayangkan gugatan ke PTUN.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya dampak dari keberadaan Gedung Olah Raga Masyarakat (GOM) Ranca Bungur, akan mempengaruhi ekosistem sumber air .

” Ia meminta penjelasan dasar kajian tentang lingkungan hidup tersebut kepada pihak Dinas DPKPP, DLH dan PUPR terkait GSS tersebut.

Shinta menyebutkan bahwa ada yang salah dalam menempatkan titik pembangunan gedung olah raga tersebut. Bahwa sesuai dengan aturan Kementrian PUPR jelas ada larangan setiap bangunan gedung apapun tidak boleh membangun mendekati area Setu.

” Saya sangat faham soal dampaknya kalau bangunan gedung itu hanya berjarak 5 meter dari bibir Setu Cibaju, ini ada yang salah. ”

Sebab ini kan yang membangun pihak Pemkab Bogor, kok sampai tidak memahami aturan hukum lingkungan, lalu bagaimana cara kerja dari Dinas DPKPP, Dinas DLH dan Dinas PUPR kalau sampai terjadi pelanggaran aturan yang jelas – jelas dilarang membangun bangunan apapun mendekati Setu, “.

Pihak dinas terkait tidak memahami regulasi tentang GSS dan kajian tentang sumber air, Dinas DLH harus bertanggung jawab dalam kajian tentang lingkungan , lalu ada Dinas PUPR yang juga terlibat dengan Siteplant, lalu ada Dinas DPKPP juga memiliki tugas tentang tata ruang dan peruntukan,” ujar Shinta.

Ditambahkan oleh Shinta, kalau dari ke 4 (empat) Dinas ini tidak sampai tahu kalau bangunan gedung olah raga ( GOM ).

Dinas PUPR dengan tugas mengeluarkan Siteplant proyek itu tidak survei ke lokasi,?. Dan Dinas DLH, apa iya pihak dinas lingkungan hidup ini tidak juga survei untuk memberikan kajian tentang ekosistem alam, dan Dinas DPKPP, juga apa tidak mungkin juga turun ke lokasi untuk survei tentang kajian tata ruang, kalau dari keseluruhan Dinas ini turun kelapangan survei ke titik rencana pembangunan bangunan Gedung Olah Raga Masyarakat (GOM), saya yakin masing – masing dinas yang terlibat ini tidak akan mungkin mengijinkan bangunan gedung itu dibangun hanya berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari bibir Setu Cibaju Ranca Bungur,” tegas Shinta.

Kalau berdasarkan aturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR), aturan mengenai sempadan danau (termasuk setu).

Garis sempadan danau ditetapkan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi muka air tertinggi.

Sempadan berfungsi sebagai penyangga antara ekosistem perairan dan daratan, membantu menjaga kualitas air dari polutan seperti pupuk atau limbah, dan mencegah erosi tanah ke dalam setu.
Menjaga area tetap bebas dari bangunan dapat mengurangi risiko kerusakan akibat bencana alam seperti banjir atau pasang air tertinggi.

Area sempadan menyediakan habitat penting bagi flora dan fauna akuatik dan satwa liar lainnya.

Untuk setiap kegiatan pembangunan, Anda wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan/IMB). PBG akan diterbitkan jika rencana pembangunan Anda telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat, termasuk ketentuan mengenai Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Danau .

Sebelum saya akan menyiapkan materi gugatan ini ke PTUN, saya akan melayangkan surat dulu kepihak SDA (Sumber Daya Air) propinsi Jawa Barat, yang memiliki kantor perwakilannya di Jl.Paledang Kota Bogor, untuk memintai statmen dari kepala SDA propinsi tentang GSS yang diduga telah ditabrak oleh Dinas Kabupaten Bogor.

(red)

Berita Terkait

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa
Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif
Binwil 2026 Perkuat Kapasitas Kader, TP-PKK Desa Tangkil Siap Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera
Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana
1 Muharram*
Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun
Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif

Senin, 15 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

1 Muharram*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Bandung dan Forkopimda Intensifkan Patroli Gabungan, Pastikan Kota Aman dan Kondusif Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru