Bekasi, Satunews.id – 4 November 2025 | Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. bersama jajaran menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Bupati dan Wali Kota se-Wilayah Jawa Barat. Penandatanganan berlangsung di Gedung Swantantra Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 4 November 2025.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Agung, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, serta Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Sarjono Turin.
Hadir pula pejabat eselon I dan II Kejaksaan Agung, di antaranya Sekretaris JAM Pembinaan, Sekretaris JAM Intel, Sekretaris JAM Pidum, para Direktur, Kepala Pusat pada Badan Diklat dan Badan Pemulihan Aset, Koordinator JAM Pidum, pejabat eselon III JAM Pidum, serta para Asisten di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP Tahun 2023.
Pidana Kerja Sosial merupakan bentuk pidana pokok alternatif terhadap pidana penjara, yang dilaksanakan di ruang publik dengan tujuan membina pelaku agar dapat memperbaiki diri sekaligus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
Dalam implementasinya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan, sementara Pemerintah Daerah menyediakan sarana, fasilitas, dan ruang sosial bagi terpidana untuk menjalankan kegiatan sosial pembinaan di lingkungan masyarakat.

Program ini diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif bagi pelaku tindak pidana ringan (dengan ancaman di bawah lima tahun), sekaligus mendukung upaya dekriminalisasi dan pengurangan overcrowding lembaga pemasyarakatan.
Contoh bentuk pelaksanaan Pidana Kerja Sosial meliputi kegiatan seperti membersihkan fasilitas umum atau tempat ibadah, membantu kegiatan sosial di panti asuhan, serta pelayanan sosial di lembaga masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Kajati Jabar Dr. Hermon Dekristo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan kegiatan ini, terutama kepada JAM Pidum dan jajaran Kejaksaan Agung yang telah memberikan dukungan penuh terhadap terlaksananya penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama ini.
Kajati juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat atas komitmen dan dukungannya terhadap pembaruan sistem hukum nasional, khususnya dalam mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan penerapan prinsip keadilan restoratif di daerah.
“Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah sebagai mitra strategis,” ujar Kajati Jabar.
“Dengan kepadatan penduduk dan dinamika sosial yang kompleks, Jawa Barat diharapkan mampu menjadi model percontohan nasional dalam penerapan kebijakan hukum yang humanis, adaptif, dan selaras dengan nilai-nilai budaya Sunda, yakni silih asah, silih asih, dan silih asuh,” lanjutnya.
Menutup sambutannya, Kajati Jabar berharap agar sinergi ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat dan menjadi langkah awal memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berorientasi pada kemanusiaan.
(drj)
Sumber :
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.






























