Obat Keras Tramadol Dijual Bebas di Bantar Gebang – Dugaan Setoran Lindungi Bisnis Ilegal, Aparat Tutup Mata?

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 2 November 2025 - 12:38 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Satunews.id – 1 November 2025 | Praktik jual-beli obat keras Tramadol (Golongan G) tanpa izin resmi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Bekasi. Awak media Satunews.id menemukan toko obat ilegal di Kampung Ciketing, RT 03/RW 01, Kecamatan Bantar Gebang, yang secara terang-terangan menjual Tramadol kepada masyarakat tanpa resep dokter.

Ironisnya, toko tersebut beroperasi dari siang hingga malam hari, seolah kebal hukum dan tak tersentuh aparat.

Penjualan bebas obat keras jenis Tramadol jelas melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.”

Selain itu, Permenkes RI No. 919/MENKES/PER/X/1993 dan Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2023 dengan tegas melarang peredaran obat keras (Golongan G) di luar apotek resmi dan tanpa resep dokter. Namun, di lapangan, aturan itu hanya tinggal tulisan.

Saat awak media Satunews.id melakukan konfirmasi di lokasi, penjual toko tampak panik dan langsung menelepon seseorang yang disebut “bos Tramadol”. Dalam percakapan yang terdengar jelas, penjual memberi tahu bahwa ada wartawan datang ke tempatnya.

Tak lama, ponsel diberikan kepada seseorang yang mengaku dari media lain, namun berbicara dengan nada tinggi dan intimidatif.

“Ngapain mampir? Jatah media sudah tutup jam 3 sore! Kenapa masih foto-foto?” ujar pria yang disebut sebagai “bos” itu dengan nada mengancam.

Ucapan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik setoran atau perlindungan oknum aparat dan oknum media, yang membuat toko itu bebas beroperasi tanpa takut penggerebekan.

Sementara itu, di saat bersamaan, seorang laki-laki tampak membeli Tramadol langsung di depan umum, tanpa pemeriksaan atau resep dokter.

Menurut pengakuan warga sekitar, toko tersebut sudah lama beroperasi dan dikenal sebagai tempat jual beli Tramadol dan obat keras lainnya.

“Setiap hari buka dari siang sampai malam. Banyak anak muda beli obat itu. Kami sudah sering lapor, tapi nggak pernah ada tindakan,” ujar salah satu warga RW 01 yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tramadol sendiri termasuk obat golongan opioid sintetis yang hanya boleh digunakan untuk terapi nyeri berat di bawah pengawasan dokter.
Namun, penyalahgunaan Tramadol dapat menyebabkan euforia, halusinasi, gangguan syaraf, bahkan kematian akibat overdosis.

BPOM RI juga menegaskan bahwa penyalahgunaan Tramadol sudah masuk kategori darurat kesehatan masyarakat, mengingat banyak kasus remaja menjadi ketergantungan obat ini.

Keberanian penjual menjajakan obat keras secara terbuka di tengah pemukiman menimbulkan pertanyaan besar: di mana aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, dan BPOM Kota Bekasi?

Padahal, jarak antara lokasi toko dan markas aparat tak lebih dari 3 kilometer, namun tak satu pun razia digelar.

“Kalau toko semacam ini bisa buka terang-terangan, artinya ada pembiaran. Dan pembiaran adalah bentuk pelanggaran moral hukum,”

Fenomena ini menambah panjang daftar lemahnya pengawasan farmasi di tingkat daerah.
Di satu sisi, pemerintah gencar memberantas narkotika; namun di sisi lain, obat keras berbahaya dijual bebas tanpa tindakan nyata.

“Tramadol itu bukan obat ringan. Tapi kenapa bisa dijual seperti permen? Kalau penegakan hukum begini terus, kita sedang menanam bom waktu sosial,”.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kolusi dan lemahnya integritas pengawasan di tingkat daerah. Jika aparat menutup mata terhadap kejahatan farmasi, maka masa depan generasi muda akan dikorbankan atas nama keuntungan sesaat.

(Red)

Berita Terkait

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Jumsih dan Pengajian Rutin, Pemdes Karanggan–MUI Perkuat Sinergi Kebersihan dan Keagamaan
Pemdes Situsari Gelar Skrining TB Massal, Ratusan Warga Ikuti Deteksi Dini Tuberkulosis
Ribuan Pegiat Budaya Sunda Gelar Riung Mungpulung di Kebun Raya Bogor, Perkuat Persatuan dan Identitas Kasundaan
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi
Bisa Salah dan Bisa Benar

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Jumat, 17 April 2026 - 20:25 WIB

Jumsih dan Pengajian Rutin, Pemdes Karanggan–MUI Perkuat Sinergi Kebersihan dan Keagamaan

Jumat, 17 April 2026 - 19:46 WIB

Ribuan Pegiat Budaya Sunda Gelar Riung Mungpulung di Kebun Raya Bogor, Perkuat Persatuan dan Identitas Kasundaan

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Kamis, 16 April 2026 - 22:15 WIB

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Kamis, 16 April 2026 - 19:07 WIB

Bisa Salah dan Bisa Benar

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Aktivitas Galian C di Lahan Perhutani dan Tanah Sengketa di Klapanunggal Disorot, Legalitas Dipertanyakan

Berita Terbaru