Obat Keras Tramadol Dijual Bebas di Bantar Gebang – Dugaan Setoran Lindungi Bisnis Ilegal, Aparat Tutup Mata?

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 2 November 2025 - 12:38 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Satunews.id – 1 November 2025 | Praktik jual-beli obat keras Tramadol (Golongan G) tanpa izin resmi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Bekasi. Awak media Satunews.id menemukan toko obat ilegal di Kampung Ciketing, RT 03/RW 01, Kecamatan Bantar Gebang, yang secara terang-terangan menjual Tramadol kepada masyarakat tanpa resep dokter.

Ironisnya, toko tersebut beroperasi dari siang hingga malam hari, seolah kebal hukum dan tak tersentuh aparat.

Penjualan bebas obat keras jenis Tramadol jelas melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.”

Selain itu, Permenkes RI No. 919/MENKES/PER/X/1993 dan Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2023 dengan tegas melarang peredaran obat keras (Golongan G) di luar apotek resmi dan tanpa resep dokter. Namun, di lapangan, aturan itu hanya tinggal tulisan.

Saat awak media Satunews.id melakukan konfirmasi di lokasi, penjual toko tampak panik dan langsung menelepon seseorang yang disebut “bos Tramadol”. Dalam percakapan yang terdengar jelas, penjual memberi tahu bahwa ada wartawan datang ke tempatnya.

Tak lama, ponsel diberikan kepada seseorang yang mengaku dari media lain, namun berbicara dengan nada tinggi dan intimidatif.

“Ngapain mampir? Jatah media sudah tutup jam 3 sore! Kenapa masih foto-foto?” ujar pria yang disebut sebagai “bos” itu dengan nada mengancam.

Ucapan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik setoran atau perlindungan oknum aparat dan oknum media, yang membuat toko itu bebas beroperasi tanpa takut penggerebekan.

Sementara itu, di saat bersamaan, seorang laki-laki tampak membeli Tramadol langsung di depan umum, tanpa pemeriksaan atau resep dokter.

Menurut pengakuan warga sekitar, toko tersebut sudah lama beroperasi dan dikenal sebagai tempat jual beli Tramadol dan obat keras lainnya.

“Setiap hari buka dari siang sampai malam. Banyak anak muda beli obat itu. Kami sudah sering lapor, tapi nggak pernah ada tindakan,” ujar salah satu warga RW 01 yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tramadol sendiri termasuk obat golongan opioid sintetis yang hanya boleh digunakan untuk terapi nyeri berat di bawah pengawasan dokter.
Namun, penyalahgunaan Tramadol dapat menyebabkan euforia, halusinasi, gangguan syaraf, bahkan kematian akibat overdosis.

BPOM RI juga menegaskan bahwa penyalahgunaan Tramadol sudah masuk kategori darurat kesehatan masyarakat, mengingat banyak kasus remaja menjadi ketergantungan obat ini.

Keberanian penjual menjajakan obat keras secara terbuka di tengah pemukiman menimbulkan pertanyaan besar: di mana aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, dan BPOM Kota Bekasi?

Padahal, jarak antara lokasi toko dan markas aparat tak lebih dari 3 kilometer, namun tak satu pun razia digelar.

“Kalau toko semacam ini bisa buka terang-terangan, artinya ada pembiaran. Dan pembiaran adalah bentuk pelanggaran moral hukum,”

Fenomena ini menambah panjang daftar lemahnya pengawasan farmasi di tingkat daerah.
Di satu sisi, pemerintah gencar memberantas narkotika; namun di sisi lain, obat keras berbahaya dijual bebas tanpa tindakan nyata.

“Tramadol itu bukan obat ringan. Tapi kenapa bisa dijual seperti permen? Kalau penegakan hukum begini terus, kita sedang menanam bom waktu sosial,”.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kolusi dan lemahnya integritas pengawasan di tingkat daerah. Jika aparat menutup mata terhadap kejahatan farmasi, maka masa depan generasi muda akan dikorbankan atas nama keuntungan sesaat.

(Red)

Berita Terkait

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa
Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif
Binwil 2026 Perkuat Kapasitas Kader, TP-PKK Desa Tangkil Siap Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera
Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana
1 Muharram*
Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun
Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif

Senin, 15 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

1 Muharram*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Bandung dan Forkopimda Intensifkan Patroli Gabungan, Pastikan Kota Aman dan Kondusif Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru