Oku, Satunews.id – 31 Oktober 2025 | Dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
Pelaku diketahui bernama Saripudin bin Jamran (27), warga Dusun I Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, yang diamankan Tim Resmob bersama sejumlah barang bukti hasil curian.
Rabu, 30 Juli 2025, sekira pukul 06.40 WIB, di Jl. Abdulah Nawawi, Desa Tungku Jaya Blok H2, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
1. Aryanto (40)
Pekerjaan: Buruh harian lepas
Alamat: Desa Tungku Jaya, Blok H2, Kec. Sosoh Buay Rayap, OKU
2. Edi Bakti
Pekerjaan: Petani / Pekebun
Alamat: Desa Tungku Jaya, Blok H2, Kec. Sosoh Buay Rayap, OKU

Peristiwa bermula pada Rabu pagi (30/7/2025), ketika korban Aryanto meninggalkan rumah sekitar pukul 05.40 WIB untuk mengantar kakaknya ke loket Gading Mas, Baturaja. Saat kembali ke rumah sekira pukul 07.30 WIB, korban mendapati sepeda motor Tornado Smart-X BG 4474 FJ dan sepeda anak merek Centrum warna merah yang diparkir di teras rumah telah hilang.
Korban kemudian berusaha mencari di sekitar lokasi dan menanyakan kepada warga sekitar, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan segera melapor ke Polres OKU untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Irawan Adi Candra, S.H., diperoleh petunjuk kuat bahwa pelaku pencurian adalah Saripudin bin Jamran (27).

Berbekal informasi dan bukti lapangan, Tim Resmob Polres OKU kemudian melakukan pengintaian intensif. Hingga pada Jumat, 31 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kecamatan Lengkiti beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
•1 unit Sepeda motor Tornado Smart-X warna silver black tanpa plat
•1 unit Sepeda anak merk Centrum warna merah
•1 unit Sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat warna abu-abu kecoklatan
•Dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB dari kendaraan hasil curian
Dalam pemeriksaan, Saripudin mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Tornado Smart-X dan sepeda anak Centrum milik korban Aryanto. Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di tempat lain, mencuri Honda Supra X 125 No. Pol F 6238 KZ bersama rekannya HUS (DPO) dengan menggunakan kunci T.
Kini, tersangka Saripudin beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres OKU memastikan akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Operasi Sikat II Musi 2025 adalah bentuk komitmen Polres OKU menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Irawan Adi Candra, S.H., Kasat Reskrim Polres OKU.
Kasus ini menjadi salah satu capaian signifikan dalam rangkaian Operasi Sikat II Musi 2025, di mana Polres OKU berfokus mengungkap berbagai kasus Curat, Curas, dan Curanmor (3C).
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, memastikan keamanan kendaraan saat ditinggalkan, serta segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan.
(diego)






























