Konsultasi Publik II KLHS RDTR Wilayah Perencanaan Ciampea Kabupaten Bogor 

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:40 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id –  “Perumusan Alternatif dan Rekomendasi Penyempurnaan KRP (Materi Teknis RDTR WP Ciampea)” Sentul, 30 Oktober 2025 – Lorin Sentul Hotel Sesuai dengan kewenangannya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melaksanakan Konsultasi Publik Ke II dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Ciampea.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari tahapan penyusunan KLHS, setelah pelaksanaan Kick Off Meeting dan Konsultasi Publik Ke I yang telah menelaah Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup.
Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Lorin Sentul Hotel, pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peserta dan Stakeholder yang Terlibat
Kegiatan Konsultasi Publik Ke II KLHS RDTR WP Ciampea diikuti oleh berbagai pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung terhadap proses perencanaan ruang di wilayah Ciampea, antara lain:

A. Lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bogor

Camat Ciampea beserta desa-desa dalam wilayah perencanaan

Camat Dramaga beserta desa-desa dalam wilayah perencanaan

B. Instansi Vertikal

Kementerian dan lembaga terkait

C. Akademisi

Perguruan tinggi dan lembaga penelitian

D. Dunia Usaha

Pelaku usaha dan perwakilan sektor industri di wilayah Ciampea

E. Masyarakat dan Komunitas

LSM/Ormas

Tokoh masyarakat serta pelaku lingkungan hidup

Penyusunan KLHS RDTR WP Ciampea merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelaksanaan KLHS pada setiap perencanaan, khususnya perencanaan tata ruang.

Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada:

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2016

KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar serta terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan wilayah.

Konsultasi Publik Ke II ini bertujuan untuk merumuskan alternatif serta memberikan rekomendasi penyempurnaan terhadap KRP (Materi Teknis RDTR WP Ciampea).

Melalui kegiatan ini, diharapkan:
Prinsip pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dapat menjadi warna dalam penyusunan RDTR WP Ciampea.

Isu-isu lingkungan hidup dapat diminimalkan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga untuk masa kini dan mendatang.

Proses penyusunan KLHS RDTR WP Ciampea telah melalui beberapa tahapan, yaitu:

1. Kick Off Meeting

2. Konsultasi Publik Ke I – Menelaah KRP yang berdampak terhadap lingkungan hidup

3. Analisis Pengaruh Terhadap Muatan Lingkungan Hidup

4. Konsultasi Publik Ke II – Tahap saat ini, berfokus pada perumusan alternatif dan rekomendasi penyempurnaan

5. Pengintegrasian dan Validasi KLHS – Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan

Melalui penyusunan KLHS RDTR WP Ciampea ini, diharapkan dapat dihasilkan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang efektif.

Sehingga pada akhirnya, perencanaan ruang di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di WP Ciampea, dapat terwujud sebagai ruang yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan hidup.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Kabupaten Bogor, 30 Oktober 2025

(Aminah)

Berita Terkait

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah
BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru