Saling Klaim Lahan seluas 2.6 Hektare Dua Belah Pihak Pasang Plang

satu news 01

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:34 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Ahli Waris: Tia Agustiah SH. MH, foto sebelah Kanan berkerudung Biru tua, Ahli waris, Raden Dessy Wulandari Dipanegara, foto sebelah kiri ( ft. Tini).

Cihanjuang  SatuNews. Id– Sengketa kepemilikan tanah di wilayah Kp Cisasawi, Desa Cihanjuang kembali memanas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat di Temui Satubews.id,  Pemasangan Plang, Kuasa hukum ahli waris, Mas Martapura (Asep Marta), Tia Agustiyah, menegaskan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai keluarga kliennya sejak tahun 1925 dengan bukti dokumen otentik.

Sejumlah dokumen yang ditunjukkan kepada media Satunews.id antara lain,

*Surat Keputusan Pengadilan Negeri Tingkat I Bandung Nomor 945/1951

*Surat Pembagian Waris Pengadilan Negeri Tingkat I Bandung Nomor 6/1952

*Surat Keterangan Desa Cihanjuang Nomor 140/313/Pem/2015

*Surat Keterangan Ahli Waris Register Nomor 147/SKAW/XII/2021 Kecamatan Andir

“Dari bukti yang ada, jelas orang tua ahli waris sudah memiliki tanah ini sejak 1925. Bahkan surat keterangan ahli waris telah diterbitkan resmi oleh pemerintah. Jadi kalau sekarang ada pihak yang tiba-tiba mengaku-ngaku, tentu sangat disayangkan,” ungkap tiah, Kamis (2/10/2025).

Ia menyoroti klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan H. Wargana, namun tidak disertai dokumen resmi, baik berupa nomor sertifikat maupun rincian detail tanah.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara musyawarah. Jangan ada sikap arogan. Kalau memang ada sengketa, mari duduk bersama. Bukan malah main benteng atau membongkar pondok yang ada di lokasi,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris , Tia Agustiyah, menegaskan kesiapannya membawa kasus ini ke ranah hukum jika klaim sepihak terus dilakukan.

“Kami menginginkan kepastian hukum dan keadilan. Hak ahli waris sudah dilindungi putusan pengadilan, jadi tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Turut Hadir di lokasi keluarga Ahli waris yang di dampingi tim kuasa Hukum Dan Media Online Satunews.id

Lahan sengketa Cihanjuang CimahiPihak Desa Cihanjuang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dijadwalkan akan dimintai klarifikasi untuk memastikan duduk perkara sengketa lahan yang belakangan ramai diperdebatkan ini.

(Tini)**

Berita Terkait

Diduga Abaikan Hak Buruh, HBI Tinggalkan Persoalan Kecelakaan Kerja hingga Kompensasi Karyawan, LPHBI Kawal Kasus hingga Tuntas
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon
Tanggapan Perumda Tirta Jaya Mandiri Atas Aksi Unjuk Rasa Forum Mahasiswa Perubahan Sukabumi
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama
WABUP DAMPINGI WAMENDIKDASMEN RI BAHAS KEBIJAKAN DAN PENGUATAN MUTU PENDIDIKAN DI SUKABUMI 
Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Panen Jagung Hibrida di Ciangsana Sukses, Sinergi Polsek Gunung Putri dan Pemdes Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Kades Burhanudin Pimpin Gerakan Bersih Desa: Gotong Royong Jadi Fondasi Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Danramil Cileungsi Satukan Langkah Kepala SPPG, Tegaskan MBG Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:55 WIB

IKM Tasikmalaya Terima Undangan Milad DPD IKM Cirebon, Komitmen Pererat Persatuan Perantau Minang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang

Berita Terbaru