Putusan PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Adil, Sukadamai Ndruru Pastikan Ajukan Banding

satu news 01

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:10 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Putusan PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Adil, Sukadamai Ndruru Pastikan Ajukan Banding

GUNUNGSITOLI – Satunews.id 
Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara sengketa tanah, Sukadamai Ndruru, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN GST, yang tidak menerima gugatan Penggugat atas nama Fatizolo’o Zai. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya kepada media, Sukadamai Ndruru menegaskan bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi kliennya, sehingga pihaknya akan segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara. Selasa, (21/10/2025).

“Kami menilai putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi Penggugat. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur banding agar keadilan dapat ditegakkan,” tegas Sukadamai Ndruru.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Penggugat memberikan peringatan keras kepada para tergugat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Ia juga mengingatkan agar para tergugat tidak melakukan tindakan melanggar hukum atau main hakim sendiri, terutama ditujukan kepada Tergugat II (Taliwaauri Halawa) dan Tergugat IV (Yasozatulo Halawa).

“Kami mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum. Jangan ada tindakan yang justru merugikan diri sendiri, terlebih bagi mereka yang bekerja sebagai P3K. Jika tetap melanggar, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas,” ujar Ndruru dengan nada tegas.

Perkara sengketa tanah ini berkaitan dengan tanah seluas kurang lebih 650 meter persegi yang berlokasi di Hiliniwowoi, Dusun II, Desa Fanedanu, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Sukadamai Ndruru menegaskan bahwa putusan PN Gunungsitoli tersebut baru merupakan tahap awal (pemanasan) dari proses hukum yang panjang. Menurutnya, proses peradilan masih dapat berlanjut ke tahap Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Para tergugat tidak perlu merasa sudah di atas angin, karena dalam amar putusan maupun pertimbangan hakim tidak ada satu pun yang menyatakan bahwa para tergugat adalah pemilik sah atas objek tanah tersebut. Kami mengimbau agar mereka membaca dan mencermati isi putusan dengan baik agar tidak sesat dan keliru dalam menafsirkan,” tambahnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga berencana mengambil langkah hukum terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan oleh para tergugat, yakni Tehesokhi Zai, Taliwaauri Halawa, Losanolo Lase, Faigiziduhu Halawa, dan Asa Aro Ndruru.

Sukadamai Ndruru menilai bahwa keterangan para saksi tersebut diduga palsu, karena mereka mengaku hadir saat transaksi jual beli tanah pada tahun 1989, padahal faktanya tidak ada di tempat pada waktu itu.

“Kami akan memproses secara hukum para saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di persidangan. Kebenaran dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Dengan demikian, perkara sengketa tanah ini masih akan berlanjut pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan. Kuasa Hukum Penggugat menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak kliennya hingga tuntas dan memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. (Red)

Berita Terkait

Bekasi Darurat Limbah B3? TRINUSA Temukan Bukti Pembakaran dan Pembuangan Ilegal
Kabid SDA SDABMBK Kabupaten Bekasi Disorot, Diduga Miliki CV Keluarga di Proyek Konstruksi
PT BDS Hormati Proses Hukum, Rahmat Setiabudi: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Terungkap, Lima Saksi Dalam Persidangan Tipikor BOK, Uang Untuk Piknik
Segelintir Warga Menolak, Izin Terhenti: Sugiyono, SE., S.H., M.H. Pertanyakan Nyali Dinas
LSM GEBRAK Desak Klarifikasi Kasus Penjualan Seragam di SMKN 3 Bale Endah
Mediasi Fiktif, Lahan Diserobot: Dugaan Intimidasi dan Perusakan Warnai Sengketa Ciangsana
Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan Disorot, Ancaman Aksi Simbolik Mengemuka

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Panen Jagung Hibrida di Ciangsana Sukses, Sinergi Polsek Gunung Putri dan Pemdes Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, Kades Burhanudin Pimpin Gerakan Bersih Desa: Gotong Royong Jadi Fondasi Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Danramil Cileungsi Satukan Langkah Kepala SPPG, Tegaskan MBG Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:55 WIB

IKM Tasikmalaya Terima Undangan Milad DPD IKM Cirebon, Komitmen Pererat Persatuan Perantau Minang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang

Berita Terbaru