Polres Sumenep Berhasil Amankan Sabu Seberat 4,93 gram Siap Edar di 2 Kecamatan

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:27 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Satunews.id – Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu yang melibatkan warga dari 2 Kecamatan berbeda.

Dua tersangka yang diamankan berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru.

Kapolres Sumenep, melalui Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan bahwa kronologi kejadian bermula saat petugas mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah kecamatan tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari situlah petugas langsung melakukan operasi dan berhasil menangkap MS (41) warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, pada Rabu malam, tanggal 29 Oktober 2025 sekitar pukul 20.45 Wib, di pinggir jalan Raya Rubaru.

Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan, petugas berhasil menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Kepada petugas, barang tersebut diakuinya dibelinya dari BN.

Tak butuh waktu lama, dari hasil pengakuan MS, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BN di depan teras rumahnya pada waktu yang sama.

Dari lokasi itu, petugas menemukan 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi.

Polres Sumenep akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan kecil yang beroperasi di wilayah pedesaan. Komitmen tersebut perlunya adanya kerjasama semua pihak.

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini merupakan komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” pungkasnya.

Kedua tersangka berikut seluruh barang buktinya langsung diamankan ke Kantor Polres Sumenep guna proses hukum selanjutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kali ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Seluruh barang bukti dan kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

(rul)

Berita Terkait

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah
BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru