PEREDARAN ROKOK TANPA CUKAI SEMAKIN MARAK YANG JELAS RUGIKAN NEGARA.

satu news 01

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 12:55 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEREDARAN ROKOK TANPA CUKAI SEMAKIN MARAK YANG JELAS RUGIKAN NEGARA.

Satunews.id

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk memberantas penyelundupan hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. “Negara ini terlalu lama dirugikan oleh praktik kotor penyelundupan. Kalau ada yang main di belakang, saya tidak peduli. Saya punya Presiden Prabowo,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Purbaya menekankan bahwa penyelundupan bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga pengkhianatan terhadap rakyat karena merampas potensi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan publik.

Namun, sorotan kini tertuju pada jaringan rokok ilegal tanpa cukai dari luar negeri, atau merek rokok luar negeri yang dipalsukan oleh sindikat Setiven, yang diduga memiliki banyak “beking”. Hingga saat ini, Setiven belum dipanggil oleh Menkeu Purbaya.

Setiven disinyalir sebagai sindikat rokok ilegal jaringan internasional yang dilindungi oleh sejumlah oknum. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa produksi rokok ilegal tersebut dilakukan di Filipina, kemudian diselundupkan melalui jalur laut ke Batam dan Tungkal Jambi.

“Diselundupkan melalui jalur laut ke Batam dan Tungkal Jambi dengan kontainer berwarna biru yang berisikan penuh rokok ilegal milik Setiven. Selanjutnya diedarkan di Jakarta-Tangerang melalui lapak-lapak penjual rokok ilegal yang buka hanya sore sampai malam hari,” ungkap seorang mantan pekerja Setiven.

 

Masyarakat kini menanti ketegasan dan komitmen penuh dari Menteri Keuangan untuk segera bertindak dan membongkar sindikat rokok ilegal Setiven yang jelas merugikan negara, serta menertibkan oknum dan menindak siapa pun yang terlibat. Publik menantikan aksi nyata dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam melawan mafia ekonomi yang selama ini merugikan Indonesia.

Peredaran rokok ilegal ini berpotensi melanggar Undang-Undang, diantaranya;

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Pasal-pasal terkait produksi, distribusi, dan penjualan barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok tanpa cukai atau dengan cukai palsu. Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jika hasil dari penjualan rokok ilegal tersebut dicuci atau disamarkan, pelaku dapat dijerat dengan UU TPPU.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Pasal-pasal terkait penyelundupan barang impor, termasuk rokok ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal terkait pemalsuan merek dagang (jika rokok yang dijual adalah rokok palsu dengan merek yang sudah terdaftar) dan pasal-pasal terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. (Tim)

Berita Terkait

Wali Kota Lubuk Linggau Kunker ke BKN Dalam Rangka Ekspose Manajemen Talenta
Selamat Jalan putra Terbaik Negeri: Duka Mendalam LPK- RI Jawa Barat Untuk Jenderal TNI (Purn.) Tri Sutrisno
Komisi I DPR RI: Waspada Eskalasi Konflik Israel-AS dan Iran
Klarifikasi Boy San : Adalah Ketua Umum Asosiasi PRANATACARA Artis Indonesia “PARINDO”, Multimedia, EO dan WO
Aktivitas Muslim Firza Husen Maskati: kasus Daud Plered jangan dicabut, Demi marwah Guru tua dan Harga Diri Umat Islam
APRESIASI MUI, PRESTASI GLOBAL PROGRAM HALAL
APSI SIAP GELAR MUNAS PADA NOVEMBER 2025 DI SEMARANG JAWA TENGAH
*PBB NTB Gelar Musyawarah Wilayah ke-6: Konsolidasi Kuat Menuju Pileg 2029*

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:38 WIB

Menakar Wacana Utusan Khusus Presiden Kawal BUMN

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:50 WIB

Benahi Total Layanan, Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu Tunjukkan Lompatan Kinerja

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:44 WIB

Ngaku Jaksa dan Tipu Korban, Kejati Jabar Amankan “Pejabat Gadungan” di Bogor

Senin, 16 Maret 2026 - 23:30 WIB

Jelang Lebaran, Pemkab OKU Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Warga Tebus Paket Sembako Hanya Rp50 Ribu

Senin, 16 Maret 2026 - 20:48 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Inspektorat Kota Cimahi Salurkan Santunan untuk Puluhan Santri Yayasan Al Badru

Senin, 16 Maret 2026 - 20:44 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Pemkot Cimahi Gelar Apel Pasukan Pengamanan Arus Lalu Lintas

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:30 WIB

2000 Jamaah Hadiri Penutupan Pengajian Kuliah Subuh Desa Kemang, Kades H.Entang Suana Bagikan 1.200 Botol Minyak Sayur

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:49 WIB

Gempa M4,1 Guncang Sukabumi Dini Hari, Getaran Terasa Hingga Bogor dan Bandung Barat

Berita Terbaru

Artikel

Menakar Wacana Utusan Khusus Presiden Kawal BUMN

Selasa, 17 Mar 2026 - 18:38 WIB