Konsultasi Publik II KLHS RDTR Wilayah Perencanaan Ciampea Kabupaten Bogor 

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:40 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id –  “Perumusan Alternatif dan Rekomendasi Penyempurnaan KRP (Materi Teknis RDTR WP Ciampea)” Sentul, 30 Oktober 2025 – Lorin Sentul Hotel Sesuai dengan kewenangannya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melaksanakan Konsultasi Publik Ke II dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Ciampea.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari tahapan penyusunan KLHS, setelah pelaksanaan Kick Off Meeting dan Konsultasi Publik Ke I yang telah menelaah Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup.
Pelaksanaan kegiatan ini bertempat di Lorin Sentul Hotel, pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peserta dan Stakeholder yang Terlibat
Kegiatan Konsultasi Publik Ke II KLHS RDTR WP Ciampea diikuti oleh berbagai pihak yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung terhadap proses perencanaan ruang di wilayah Ciampea, antara lain:

A. Lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bogor

Camat Ciampea beserta desa-desa dalam wilayah perencanaan

Camat Dramaga beserta desa-desa dalam wilayah perencanaan

B. Instansi Vertikal

Kementerian dan lembaga terkait

C. Akademisi

Perguruan tinggi dan lembaga penelitian

D. Dunia Usaha

Pelaku usaha dan perwakilan sektor industri di wilayah Ciampea

E. Masyarakat dan Komunitas

LSM/Ormas

Tokoh masyarakat serta pelaku lingkungan hidup

Penyusunan KLHS RDTR WP Ciampea merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelaksanaan KLHS pada setiap perencanaan, khususnya perencanaan tata ruang.

Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada:

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2016

KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar serta terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan wilayah.

Konsultasi Publik Ke II ini bertujuan untuk merumuskan alternatif serta memberikan rekomendasi penyempurnaan terhadap KRP (Materi Teknis RDTR WP Ciampea).

Melalui kegiatan ini, diharapkan:
Prinsip pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dapat menjadi warna dalam penyusunan RDTR WP Ciampea.

Isu-isu lingkungan hidup dapat diminimalkan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga untuk masa kini dan mendatang.

Proses penyusunan KLHS RDTR WP Ciampea telah melalui beberapa tahapan, yaitu:

1. Kick Off Meeting

2. Konsultasi Publik Ke I – Menelaah KRP yang berdampak terhadap lingkungan hidup

3. Analisis Pengaruh Terhadap Muatan Lingkungan Hidup

4. Konsultasi Publik Ke II – Tahap saat ini, berfokus pada perumusan alternatif dan rekomendasi penyempurnaan

5. Pengintegrasian dan Validasi KLHS – Tahapan selanjutnya yang akan dilakukan

Melalui penyusunan KLHS RDTR WP Ciampea ini, diharapkan dapat dihasilkan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang efektif.

Sehingga pada akhirnya, perencanaan ruang di wilayah Kabupaten Bogor, khususnya di WP Ciampea, dapat terwujud sebagai ruang yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan hidup.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Kabupaten Bogor, 30 Oktober 2025

(Aminah)

Berita Terkait

BKK 2026 Desa Karang Tengah Diluncurkan! Kades Suhandi Apresiasi Bupati Bogor, Pembangunan Dituntut Transparan dan Tepat Sasaran
8 Tersangka Pengeroyokan di Pasar Caringin Diamankan Polrestabes Bandung
PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:13 WIB

BKK 2026 Desa Karang Tengah Diluncurkan! Kades Suhandi Apresiasi Bupati Bogor, Pembangunan Dituntut Transparan dan Tepat Sasaran

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:04 WIB

PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:10 WIB

Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:49 WIB

102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:46 WIB

Tutup HJKB, Pawai Jampana Berlangsung Meriah dan Penuh Makna

Berita Terbaru