Team investigasi Perkumpulan Wartawan Pemda ( PWP ) menemukan tambang emas ilegal di wilayah kabupaten Bogor

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:40 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id – Maraknya aktifitas penambang mas ilegal di kawasan wilayah bogor barat kepada pemkab bogor, aparatur penegak hukum wilayah bogor, agar di minta aktivitas tambang emas ilegal di tertibkan.

Pasalnya dapat merusak kelestarian hutan dan  dapat menyebabkan bencana alam yang sangat membahayakan warga di sekitar lokasi penambangan emas ilegal.

Hasil  investigasi team  Perkumpulan Wartawan Pemda ( PWP ) kabupaten Bogor,yang sempat turun ke lokasi banyak mendapatkan informasi dari beberpa sumber yang beraktifitas di sekitar  penambangan liar (ilegal) Bahkan team kami sempat didatanggi 3  Pereman-Preman dikawasan tersebut dan kami sempat di intervensi oleh preman  tidak boleh turun kelokasi tambang emas ilegal .

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu team investigasi dari lembaga perkumpulan Wartawan pemnda (pwp) sudah mengantongi pemilik  penambang ilegal.

1-Pk dayat
2-Atin
3-Pk cucu
4-Kiwing
5-Hj amsor
6-Hj nana
7-Muhamad ali/arom
8-Hj anton

Dari lokasi parkiran kendaraan sampai kelokasi tambang emas mencapai 2 jam perjalanan menyelusuri hutan kawasan Perhutani Perhutani.

Pemerintahan Pemkab Bogor justru terkesan tutup mata tidak mengetahui adanya perusakan hutan yang dilakukan okum dengan cara penambang ilegal.

Dugaan kejahantan perusahaan tambang tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen perizijinan , Parahnya penambangan dikawasan hutan tersebut diduga tanpa persetujuan Penggunaan kawasan hutan ( PPKH ).

Dalam hal ini ketua umum Lembaga,perkumpulan wartawan pemnda (PWP), NY, meminta nama-nama yang sudah di kantongin kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera menindak sesuai uu yang berlaku.

Pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi. Selain pidana dan denda, ada juga sanksi administratif, seperti pencabutan izin (bagi korporasi), serta sanksi tambahan, seperti ganti rugi atas kerusakan lingkungan.Tutupnya.

(red)

Berita Terkait

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah
BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru