Team investigasi Perkumpulan Wartawan Pemda ( PWP ) menemukan tambang emas ilegal di wilayah kabupaten Bogor

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:40 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id – Maraknya aktifitas penambang mas ilegal di kawasan wilayah bogor barat kepada pemkab bogor, aparatur penegak hukum wilayah bogor, agar di minta aktivitas tambang emas ilegal di tertibkan.

Pasalnya dapat merusak kelestarian hutan dan  dapat menyebabkan bencana alam yang sangat membahayakan warga di sekitar lokasi penambangan emas ilegal.

Hasil  investigasi team  Perkumpulan Wartawan Pemda ( PWP ) kabupaten Bogor,yang sempat turun ke lokasi banyak mendapatkan informasi dari beberpa sumber yang beraktifitas di sekitar  penambangan liar (ilegal) Bahkan team kami sempat didatanggi 3  Pereman-Preman dikawasan tersebut dan kami sempat di intervensi oleh preman  tidak boleh turun kelokasi tambang emas ilegal .

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu team investigasi dari lembaga perkumpulan Wartawan pemnda (pwp) sudah mengantongi pemilik  penambang ilegal.

1-Pk dayat
2-Atin
3-Pk cucu
4-Kiwing
5-Hj amsor
6-Hj nana
7-Muhamad ali/arom
8-Hj anton

Dari lokasi parkiran kendaraan sampai kelokasi tambang emas mencapai 2 jam perjalanan menyelusuri hutan kawasan Perhutani Perhutani.

Pemerintahan Pemkab Bogor justru terkesan tutup mata tidak mengetahui adanya perusakan hutan yang dilakukan okum dengan cara penambang ilegal.

Dugaan kejahantan perusahaan tambang tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen perizijinan , Parahnya penambangan dikawasan hutan tersebut diduga tanpa persetujuan Penggunaan kawasan hutan ( PPKH ).

Dalam hal ini ketua umum Lembaga,perkumpulan wartawan pemnda (PWP), NY, meminta nama-nama yang sudah di kantongin kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera menindak sesuai uu yang berlaku.

Pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi. Selain pidana dan denda, ada juga sanksi administratif, seperti pencabutan izin (bagi korporasi), serta sanksi tambahan, seperti ganti rugi atas kerusakan lingkungan.Tutupnya.

(red)

Berita Terkait

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa
Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif
Binwil 2026 Perkuat Kapasitas Kader, TP-PKK Desa Tangkil Siap Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera
Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana
1 Muharram*
Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun
Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif

Senin, 15 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

1 Muharram*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Bandung dan Forkopimda Intensifkan Patroli Gabungan, Pastikan Kota Aman dan Kondusif Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru