Diduga Terlibat Skandal Perselingkuhan, PJ Kepala Desa Dasuk Barat Terancam Sanksi Disiplin Berat

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:28 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Satunews.id – Jumat, 24 Oktober 2025 | Publik Sumenep digemparkan oleh kabar dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret nama ESW, Penjabat (PJ) Kepala Desa Dasuk Barat, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

ESW yang juga menjabat sebagai Kasubag Program dan Perencanaan Keuangan di salah satu instansi pemerintah daerah, diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang pria berinisial I, yang sama-sama telah memiliki pasangan sah.

Dugaan hubungan gelap ini menuai perhatian masyarakat dan kalangan pemerhati kebijakan publik karena dinilai mencoreng citra aparatur negara sekaligus melanggar etika ASN.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ibnu Hajar, Divisi Hukum LSM Alam Semesta Jawa Timur, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kasus ini jelas mencederai integritas ASN. Perselingkuhan memang tidak disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN, tetapi berdasarkan aturan disiplin PNS, perbuatan seperti ini termasuk pelanggaran berat yang bisa berujung pada sanksi tegas,” ujar Ibnu Hajar kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran semacam ini bisa dikenai sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

“PNS dilarang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Aturan itu jelas tercantum dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ibnu Hajar meminta agar Bupati Sumenep segera menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan.

“Kami berharap Bupati Sumenep segera memanggil dan meminta klarifikasi langsung kepada saudara ESW atas dugaan yang beredar, agar kasus ini tidak menimbulkan preseden buruk di lingkungan ASN,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi dalam beberapa kesempatan sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aparatur yang melanggar etika dan disiplin, termasuk kasus perselingkuhan.

“ASN yang terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh atau perselingkuhan akan dikenai sanksi disiplin berat sesuai ketentuan, bahkan bisa diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Bupati Fauzi.

Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan (ESW) belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan ataupun konfirmasi resmi terkait dugaan tersebut.

Apabila pihak yang bersangkutan merasa keberatan atas pemberitaan ini, dipersilakan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Rul/Red)

Berita Terkait

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa
Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif
Binwil 2026 Perkuat Kapasitas Kader, TP-PKK Desa Tangkil Siap Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera
Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana
1 Muharram*
Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun
Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif

Senin, 15 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

1 Muharram*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Bandung dan Forkopimda Intensifkan Patroli Gabungan, Pastikan Kota Aman dan Kondusif Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru