Isu Aksi Didinginkan, Rakyat OKU Meledak: Kami Tidak Akan Diam!

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:48 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oku, Satunews.id – Suhu kemarahan masyarakat Ogan Komering Ulu (OKU) memuncak! Isu yang disebarkan bahwa massa aksi telah “didinginkan” oleh pihak PT. Semen Baturaja (Persero) Tbk terbukti fitnah murahan dan bentuk manipulasi opini publik.

Koordinator aksi, Bowok Sunarso, menegaskan keras bahwa kabar tersebut tidak benar dan bertujuan memecah belah semangat perjuangan rakyat.

“Hari ini tidak ada pertemuan, dan isu bahwa kami sudah didinginkan oleh PT. Semen Baturaja itu bohong. Kami tetap solid memperjuangkan hak rakyat OKU. Jangan permainkan kami dengan berita palsu!” tegas Bowok, Kamis (09/10/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi damai yang digelar Rabu (08/10/2025) di depan kompleks tambang PT. Semen Baturaja berubah menjadi gelombang kemarahan rakyat. Sejak pukul 10.00 pagi hingga menjelang malam, tak satu pun perwakilan perusahaan berani menemui massa yang datang dengan penuh ketertiban.

“Demo di istana negara saja pasti ada yang menemui massa. Tapi kami, rakyat kecil OKU, justru diabaikan. Ini penghinaan terhadap rakyat dan pelecehan terhadap konstitusi!” ujar Bowok dengan nada geram.

Selama bertahun-tahun, PT. Semen Baturaja menguras hasil bumi OKU, sementara warga di ring satu hanya menjadi penonton di tanah sendiri.
Polusi, kerusakan lingkungan, dan jalan-jalan rusak menjadi warisan perusahaan kepada rakyat.

Salah satu spanduk aksi menohok tajam:

“Sumber daya alam dikeruk, polusi dihasilkan, bencana didatangkan, namun pekerja dari luar OKU. Rakyat OKU hanya dijadikan penonton!”

Setelah desakan keras dari aparat TNI dan Kepolisian saat azan magrib, barulah pihak perusahaan turun menemui massa dan menerima sepuluh poin tuntutan rakyat. Namun hingga kini belum ada langkah konkret, hanya janji tanpa makna.

10 Tuntutan Rakyat OKU yang Tidak Bisa Ditawar!

1. Hentikan polusi debu dan cemaran udara di Kota Baturaja.
“Pelanggaran Pasal 69 ayat (1) huruf e UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan”.

2. Tolak keras alih fungsi hutan lindung di Desa Negeri Sindang menjadi tambang.
“Bertentangan dengan Pasal 37 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan perubahan fungsi hutan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan dasar kajian lingkungan yang ketat”.

3. Wajibkan perusahaan melakukan reklamasi lahan tambang yang rusak.
“Diatur dalam Pasal 96 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa setiap perusahaan wajib memulihkan lingkungan pascatambang”.

4. Hentikan pembangunan jalan tambang tanpa sosialisasi ke masyarakat.
“Melanggar asas partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009, bahwa setiap warga berhak dilibatkan dalam pengelolaan lingkungan hidup”.

5. Terapkan transparansi penuh dalam dana CSR/TJSL.
“Berdasarkan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara terbuka dan terukur”.

6. Prioritaskan pekerja lokal dalam setiap kegiatan operasional.
“Sesuai Pasal 63 ayat (1) huruf a UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat”.

7. Larangan kendaraan bertonase berat melintas di Jalan Cor Batukuning–Kurup.
“Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang melebihi kapasitas dapat dijerat pidana karena merusak fasilitas umum”.

8. Usut dugaan korupsi pembebasan lahan tambang dan subsidi penjualan semen keluar daerah.
“Dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001”.

9. Segera sediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi warga Kelurahan Sukajadi.
“Hak sosial masyarakat dijamin Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”.

10. Bangun jembatan di Desa Tanjung Agung sebagai sarana vital warga.
“Bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan hak dasar warga sesuai Pasal 12 huruf c UU No. 23 Tahun 2014”.

Masyarakat OKU menegaskan bahwa jika tuntutan mereka diabaikan, aksi lanjutan berskala besar akan digelar. Mereka menilai PT. Semen Baturaja telah gagal menjalankan kewajiban sosial dan tanggung jawab lingkungan, bahkan mempermainkan martabat rakyat.

“Kami tidak anti investasi, tapi kami menolak eksploitasi! Jangan jadikan kami korban kerakusan korporasi. Rakyat OKU tidak buta hukum dan tidak bisa dibungkam dengan janji!” teriak Bowok di tengah massa yang membahana dengan seruan, “HIDUP RAKYAT!”

Kasus ini menjadi uji moral dan konstitusional bagi Pemerintah Kabupaten OKU dan Pemerintah Pusat.
Sebab Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jelas menyatakan:

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Namun kenyataannya, rakyat OKU miskin di atas tanah yang kaya. Jika negara terus diam, maka rakyat akan berdiri sendiri menegakkan keadilan.

“Kami adalah penjaga bumi OKU. Jika pemerintah tunduk pada korporasi, maka biarlah rakyat yang melawan dengan kebenaran dan hukum!”

(Diego A.M)

Editor: Dr. J

Berita Terkait

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa
Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif
Binwil 2026 Perkuat Kapasitas Kader, TP-PKK Desa Tangkil Siap Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera
Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana
1 Muharram*
Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun
Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif

Senin, 15 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

1 Muharram*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Bandung dan Forkopimda Intensifkan Patroli Gabungan, Pastikan Kota Aman dan Kondusif Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru