45 Karyawan Di PHK Setelah 25 Tahun Bekerja,Aktivis: “Disnaker dan Serikat Pekerja Gagal Total!”

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 21:05 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id – PT Busana Prima Global (BPG) yang berlokasi di Jalan Mercedes Benz No.223A, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 45 karyawan tetap pada Agustus 2025 lalu. Ironisnya, puluhan karyawan yang telah mengabdi hingga 25 tahun masa kerja hanya menerima pesangon sebesar 12 bulan gaji, yang baru dijanjikan akan dibayarkan pada Oktober 2025.

Keputusan ini menjadi sorotan karena diduga menyalahi aturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 35 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan membayar pesangon berdasarkan masa kerja secara bertingkat, ditambah uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH).

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPC Kabupaten Bogor, Lukky, menyatakan bahwa kebijakan PT BPG tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Namun, hingga kini tidak ada aksi nyata atau protes hukum dari pihak serikat untuk memperjuangkan hak-hak para anggotanya yang terdampak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis sosial Johner Simanjuntak ikut angkat bicara. Ia menyayangkan sikap pasif serikat pekerja dan kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor.

“Miris, anggotanya dizalimi oleh perusahaan, serikat pekerja gak bisa berbuat banyak. Protes ke perusahaan saja tidak berani, apalagi perlawanan hukum,” ujar Johner, Senin (29/9/2025).

Lebih lanjut, Johner juga mengecam Disnaker Kabupaten Bogor yang dinilai gagal memberi perlindungan dan pendampingan hukum kepada para karyawan korban PHK.

“Disnaker Bogor juga mandul. Perusahaan jelas melanggar UU Ketenagakerjaan, tapi tidak ada sanksi atau upaya perlindungan dari mereka. Bupati Bogor harus mengevaluasi kinerja Disnaker,” tegasnya.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada Selasa (30/9/2025) kepada Lukky, terkait sikap resmi serikat pekerja atas PHK massal tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi.

Sementara itu, PT BPG disebut telah menghentikan seluruh kegiatan produksinya di Bogor dengan alasan akan menutup operasional. Perusahaan juga membuka peluang bagi sebagian karyawan untuk melanjutkan kerja di unit baru mereka di Kota Tegal, Jawa Tengah, bagi yang bersedia pindah.

Namun, muncul fakta bahwa sebelum PHK dilakukan, perusahaan telah meminta karyawan mengisi data pribadi dan menandatangani surat pengunduran diri secara sukarela secara bertahap, diduga sebagai upaya menghindari kewajiban pembayaran pesangon penuh sesuai ketentuan.

Yang lebih mengkhawatirkan, perusahaan juga menerbitkan surat kesepakatan bersama tertanggal 19 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh pihak perusahaan dan perwakilan serikat pekerja, dengan isi yang menyebutkan bahwa karyawan hanya akan menerima pesangon 12 bulan gaji, dibayarkan melalui transfer pada 10 Oktober 2025.

Peristiwa ini menjadi preseden buruk dalam perlindungan tenaga kerja, terutama bagi pekerja tetap dengan masa kerja panjang yang justru berakhir dengan kebijakan yang dianggap tidak manusiawi dan melanggar hukum.
(Aminah & Red)

Berita Terkait

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa
Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif
Binwil 2026 Perkuat Kapasitas Kader, TP-PKK Desa Tangkil Siap Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera
Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana
1 Muharram*
Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun
Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif

Senin, 15 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

1 Muharram*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Bandung dan Forkopimda Intensifkan Patroli Gabungan, Pastikan Kota Aman dan Kondusif Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru