SATUNEWS.ID – KOTA TASIKMALAYA, || Bertempat di Kantor Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Tasikmalaya terpilih periode 2025–2030, Syahrial Koto, disambut langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol, Drs. Ade Hendar, M.M. Selasa 30/09/2025.
Dalam perbincangan hangat tersebut, Ketua FPK menyampaikan bahwa tim formatur yang dibentuk telah merampungkan susunan kepengurusan FPK untuk lima tahun ke depan. Ia menegaskan bahwa seluruh prosedur sudah ditempuh, mulai dari bersurat kepada ketua-ketua etnis yang tergabung di FPK untuk mengirimkan utusan terbaiknya sebagai duta organisasi. Para utusan inilah yang nantinya akan membantu Ketua dalam menjalankan peran dan fungsi FPK.
Ketua FPK juga menambahkan bahwa dalam beberapa hari ke depan, melalui tim formatur, pihaknya akan berkirim surat resmi kepada Kesbangpol berisi nama-nama pengurus dan struktur kepengurusan FPK periode 2025–2030.

Kepala Kesbangpol, Drs. Ade Hendar, M.M., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras tim formatur serta Ketua FPK terpilih yang telah menyusun, merapikan, dan menata organisasi. Ia berharap dengan adanya kepengurusan baru yang tertib dan terstruktur, FPK dapat bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugasnya. Menurutnya, hal ini membutuhkan tim yang solid, kompak, dan ikhlas dalam mengemban fungsi pembauran antar-etnis di Kota Tasikmalaya.
Lebih lanjut, Kepala Kesbangpol menekankan pentingnya peran Ketua FPK untuk menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif dalam susunan kepengurusan. Hal tersebut merupakan modal dasar untuk menjalankan fungsi FPK sebagai organisasi mandatori berdasarkan ketentuan hukum. Dasar hukum pembentukan FPK sendiri mengacu pada Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah, yang menegaskan bahwa FPK adalah wadah informasi, komunikasi, konsultasi, dan kerja sama antarwarga masyarakat dalam rangka menumbuhkan, memantapkan, memelihara, dan mengembangkan pembauran kebangsaan di tingkat daerah.
Selanjutnya, setelah menerima susunan kepengurusan dari tim formatur, Kepala Kesbangpol sesuai prosedur akan mengajukan usulan pelantikan kepada Wali Kota Tasikmalaya. Dengan demikian, Surat Keputusan (SK) pelantikan dapat segera ditandatangani oleh Wali Kota Tasikmalaya, sehingga kepengurusan FPK periode 2025–2030 resmi dapat bekerja.
(Rzl)




























