Kasus Kekerasaan Terhadap Jurnalis Kembali terjadi di kabupaten bekasi

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 18:17 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, satuNews.id – Senin,29/09/2025-Kasus kekerasan terhadap jurnalis Ambarita yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran makanan yang sudah kadarwarsa dikabupaten Bekasi (26/09/2025 )Perkumpulan Wartawan Pemda ( PWP) kab Bogor sdr Liem Nyok mengutuk keras atas terjadinya insiden pemukulan jurnalis Ambarita. Untuk itu kami dan jajaran pengurus PWP kab Bogor meminta aparat penegak Hukum ( APH ) untuk menindak tegas dan menangkap pelaku penganian yang menimpa jurnalis Ambarita .
Peristiwa tersebut saat Ambarita melakukan peliputan dan mendokumentasikan situasi dengan mengambil vidio dan fhoto sbagai bahan investigasi.

Humas PWP subur Subiantoro , sangat prihatin atas peristiwa kekerasan yang menimpat Ambarita seorang jurnalis asal kabupaten Bekasi.
Ketentuan dalam UU no 40 tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers ,acara spesipik di pasal 18 ayat 1 mengatur sansi pidana bagi siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik pelaku dapat dikenakan hukuman penjara 2 tahun .

PWP meminta pihak kepolisian metro Bekasi memberikan atensi serius mengusut tuntas kasus ini dan menjamin penegakan hukum dengan tegas ,dan transparan dalam kasus ini ,keselamatan serta kebebasan kerja jurnalis dimasa mendatang” ungkap Liem nyok.
(Aminah& Red)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”
Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu
Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:33 WIB

“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”

Senin, 20 April 2026 - 15:55 WIB

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence

Senin, 20 April 2026 - 15:51 WIB

Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan

Senin, 20 April 2026 - 10:48 WIB

Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan

Minggu, 19 April 2026 - 20:56 WIB

Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 13:44 WIB

MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia

Berita Terbaru