Serikat Praktisi Media Indonesia DPD Bogor Raya Eristo : APH Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 23:49 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id – jurnalistik kembali tercoreng dengan adanya aksi kekerasan terhadap wartawan yang tengah bertugas. Salah seorang jurnalis bernama Ambarita menjadi korban pengeroyokan saat melakukan peliputan terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

‎Peristiwa terjadi ketika Ambarita sedang menggali informasi di lokasi. Tiba-tiba ia ditarik ke sebuah sudut dan dikeroyok oleh sejumlah orang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala serta bengkak pada mata kiri hingga membuat penglihatannya kabur.

‎Menyikapi insiden tersebut, Eris Sunarto ( Eristo ) Wakil Ketua Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) DPD Bogor Raya mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan terhadap wartawan.

‎DPD SPMI Bogor Raya menegaskan bahwa para pelaku harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.


‎“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga menginjak-injak kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Bekasi, segera menangkap pelaku pengeroyokan tersebut,” tegasnya.


‎Berdasarkan ketentuan hukum, perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan:

‎Pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

‎Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023, tentang ketentuan baru pengeroyokan, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, dan maksimal 9 tahun penjara bila mengakibatkan luka berat.

‎Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.


‎SPMI DPD Bogor Raya menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus memberikan perlindungan maksimal bagi jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik, serta memastikan kasus ini diusut tuntas agar tidak terulang kembali.
(Aminah &Red)

Berita Terkait

Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025
Tegakkan Marwah Pers : Satunews.id Umumkan Kebijakan Stop Press terhadap Wartawan Terkait
Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 
Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan
Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG
Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan
Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI
Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:52 WIB

Pemkot Cimahi Kukuhkan Inovator Terbaik di Ajang Cimahi Motekar Award (CHiMA) 2025

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:18 WIB

Sinergi Pelayanan Publik: Poslantas dan Samsat Keliling permudah Urusan Kendaraan 

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:20 WIB

Pemkot Cimahi Perkuat Garda Terdepan Pencegahan Zoonosis Lewat Bimtek Kader Kelurahan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:36 WIB

Tingkatkan Keamanan, Lapas Palembang Gelar Penguatan Tusi Regu Pengamanan dan Sosialisasi Inovasi SIKEMBANG

Sabtu, 29 November 2025 - 18:33 WIB

Wujudkan Hidup Sehat, Rutan Baturaja Gelar Senam Bersama Warga Binaan

Jumat, 28 November 2025 - 23:56 WIB

Berikan Edukasi Keselamatan, Satlantas Polres Sumenep Hadir di Panggung Kreasi Rekan JSI

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Berita Terbaru