Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Investigasi Makanan Kedaluwarsa, Kebebasan Pers Terancam!

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 17:17 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Satunews.id – 27 September 2025 | Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Kali ini menimpa Jurnalis Ambarita, yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (26/9/2025).

Sekitar pukul 15.30 WIB, Ambarita tiba di lokasi dan mulai mendokumentasikan situasi dengan foto serta video. Namun tiba-tiba, sekelompok orang menghadangnya. Ia bukan hanya diintimidasi, melainkan dikeroyok secara brutal.

Dalam insiden itu, telepon genggam Ambarita dirampas, menyebabkan seluruh data liputan hilang. Lebih parah lagi, ia mengalami luka fisik, termasuk bengkak pada bagian mata, hingga harus mendapat perawatan medis.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di tanah air, sekaligus menjadi ancaman serius terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., mengecam keras tindakan tersebut.

“Ini bukan sekadar kriminal biasa. Ini serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk tahu. Ambarita sedang menjalankan tugas kontrol sosial, tetapi justru dibungkam dengan cara-cara barbar,” tegas Wilson, alumni Lemhannas RI PPRA 48 tahun 2012.

Wilson menilai maraknya kasus kekerasan terhadap wartawan menunjukkan lemahnya perlindungan hukum dari aparat. Ia mendesak kepolisian segera mengusut tuntas, menangkap para pelaku, serta mengembalikan hak-hak Jurnalis Ambarita.

Para pelaku pengeroyokan dan perampasan alat kerja jurnalis dapat dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, di antaranya:

Pasal 351 KUHP (penganiayaan), ancaman 5 tahun penjara.

Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), ancaman 7 tahun penjara.

Pasal 365 KUHP (perampasan dengan kekerasan), ancaman hingga 9 tahun penjara.

Selain itu, perbuatan mereka juga jelas melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Pasal 8 menegaskan wartawan mendapat perlindungan hukum.

Pasal 18 ayat (1): setiap tindakan yang menghalangi kerja pers dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Dengan demikian, pelaku bisa diproses baik melalui KUHP maupun UU Pers sebagai lex specialis.

Kasus ini kembali menguji komitmen negara dalam melindungi jurnalis. Jika aparat lamban atau abai, maka preseden buruk akan terbentuk: kekerasan bisa terus berulang, dan pers semakin dilemahkan.

“PPWI berdiri bersama Ambarita dan seluruh jurnalis Indonesia. Kekerasan tidak boleh dijadikan senjata untuk membungkam kebenaran.”

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Publik berhak tahu, dan pers tidak boleh dibungkam oleh kekerasan.

(red)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian, Rutan Baturaja Konsisten Jalankan Kegiatan Sapa Kasih
Karutan Bersama Jajaran Tinjau Kelancaran Pelayanan Wartelsuspas di Rutan Baturaja
H. Anton Sukartono Suratto Serap Aspirasi Warga di Gunungsari: Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan
BRIDA Sumenep : Penganugerahan Inovasi Daerah Melalui Beberapa Tahapan, Berikut Paparannya
Dinkes Oku Survei Verifikasi Perizinan Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Baturaja
Air Kehidupan dari Lereng Campaka: TMMD ke-126 Kodim 0608/Cianjur Wujudkan Pipanisasi demi Asa Warga Wangunjaya
Betonisasi TMMD Ke-126, Jalan Harapan Kini Mengular Mulus di Wangunjaya
Geger di Rajabasa! Obat Kadaluarsa dari Puskesmas Diduga Diedarkan, Tanggal Exp Disamarkan

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Wujud Kepedulian, Rutan Baturaja Konsisten Jalankan Kegiatan Sapa Kasih

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Karutan Bersama Jajaran Tinjau Kelancaran Pelayanan Wartelsuspas di Rutan Baturaja

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:02 WIB

H. Anton Sukartono Suratto Serap Aspirasi Warga di Gunungsari: Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:52 WIB

BRIDA Sumenep : Penganugerahan Inovasi Daerah Melalui Beberapa Tahapan, Berikut Paparannya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Air Kehidupan dari Lereng Campaka: TMMD ke-126 Kodim 0608/Cianjur Wujudkan Pipanisasi demi Asa Warga Wangunjaya

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Betonisasi TMMD Ke-126, Jalan Harapan Kini Mengular Mulus di Wangunjaya

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Geger di Rajabasa! Obat Kadaluarsa dari Puskesmas Diduga Diedarkan, Tanggal Exp Disamarkan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Bupati OKU Kembali Dilantik Jadi Ketua PGRI OKU

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB