Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Investigasi Makanan Kedaluwarsa, Kebebasan Pers Terancam!

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 27 September 2025 - 17:17 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Satunews.id – 27 September 2025 | Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah demokrasi Indonesia. Kali ini menimpa Jurnalis Ambarita, yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (26/9/2025).

Sekitar pukul 15.30 WIB, Ambarita tiba di lokasi dan mulai mendokumentasikan situasi dengan foto serta video. Namun tiba-tiba, sekelompok orang menghadangnya. Ia bukan hanya diintimidasi, melainkan dikeroyok secara brutal.

Dalam insiden itu, telepon genggam Ambarita dirampas, menyebabkan seluruh data liputan hilang. Lebih parah lagi, ia mengalami luka fisik, termasuk bengkak pada bagian mata, hingga harus mendapat perawatan medis.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di tanah air, sekaligus menjadi ancaman serius terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., mengecam keras tindakan tersebut.

“Ini bukan sekadar kriminal biasa. Ini serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk tahu. Ambarita sedang menjalankan tugas kontrol sosial, tetapi justru dibungkam dengan cara-cara barbar,” tegas Wilson, alumni Lemhannas RI PPRA 48 tahun 2012.

Wilson menilai maraknya kasus kekerasan terhadap wartawan menunjukkan lemahnya perlindungan hukum dari aparat. Ia mendesak kepolisian segera mengusut tuntas, menangkap para pelaku, serta mengembalikan hak-hak Jurnalis Ambarita.

Para pelaku pengeroyokan dan perampasan alat kerja jurnalis dapat dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, di antaranya:

Pasal 351 KUHP (penganiayaan), ancaman 5 tahun penjara.

Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), ancaman 7 tahun penjara.

Pasal 365 KUHP (perampasan dengan kekerasan), ancaman hingga 9 tahun penjara.

Selain itu, perbuatan mereka juga jelas melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Pasal 8 menegaskan wartawan mendapat perlindungan hukum.

Pasal 18 ayat (1): setiap tindakan yang menghalangi kerja pers dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Dengan demikian, pelaku bisa diproses baik melalui KUHP maupun UU Pers sebagai lex specialis.

Kasus ini kembali menguji komitmen negara dalam melindungi jurnalis. Jika aparat lamban atau abai, maka preseden buruk akan terbentuk: kekerasan bisa terus berulang, dan pers semakin dilemahkan.

“PPWI berdiri bersama Ambarita dan seluruh jurnalis Indonesia. Kekerasan tidak boleh dijadikan senjata untuk membungkam kebenaran.”

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Publik berhak tahu, dan pers tidak boleh dibungkam oleh kekerasan.

(red)

Berita Terkait

“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”
Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu
Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:46 WIB

Camat Margahayu Pimpin Langsung Penertiban Bangunan Liar di Aliran Sungai

Selasa, 21 April 2026 - 12:32 WIB

Jembatan Gantung Parunghalang–Sangkuriang Ditutup, BBWS Citarum Lakukan Perbaikan

Selasa, 21 April 2026 - 08:09 WIB

KDS dan KDM Sepakat Atasi Banjir dan Sampah di Bandung Raya Bersama

Minggu, 19 April 2026 - 23:41 WIB

Pentahelix Dayeuhkolot dan Prima Gelar Doa Bersama Sambut HUT ke-385 Kabupaten Bandung

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Sabtu, 18 April 2026 - 21:09 WIB

Aksi Pentahelix Dayeuhkolot, 7 Titik Disasar: Sedot Genangan hingga Bersih-Bersih Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Jumat, 17 April 2026 - 13:52 WIB

625 KK Terdampak Banjir di Desa Cangkuang Wetan Terima Bantuan Pangan

Berita Terbaru