Polemik Tahapan PAW Kades Tanjung Kemala, Bakal Calon Ajukan Sanggahan, DPRD OKU Siap Gelar RDP

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 18:58 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oku, Satunews.id – Polemik Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun 2025, terus memanas. Salah satu bakal calon, Sahril, resmi melayangkan sanggahan dan keberatan atas hasil seleksi tambahan yang dilakukan panitia.

Dalam surat keberatannya, Sahril menilai bahwa seleksi tambahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru membatasi hak bakal calon. Ia menegaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, calon kepala desa berhak ikut serta dalam pemilihan sepanjang memenuhi syarat administratif, tanpa adanya pembatasan jumlah secara sewenang-wenang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pihak Dinas PMD sendiri menyampaikan bahwa bakal calon minimal dua orang dan tidak dibatasi. Atas dasar itu saya mendaftarkan diri. Namun kemudian muncul seleksi tambahan yang justru membatasi,” kata Sahril.

Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme seleksi tertulis yang dilakukan panitia. Menurutnya, Pasal 34 ayat (3) UU Desa menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap tahapan. Karena itu, Sahril menilai penilaian seharusnya dilakukan pihak independen, seperti akademisi perguruan tinggi, bukan panitia lokal atau pihak kecamatan yang rawan konflik kepentingan.

Sahril berharap agar panitia meninjau ulang seleksi tambahan tersebut, sehingga semua bakal calon yang memenuhi syarat dapat ikut serta dalam kontestasi. Ia menyebutkan, sedikitnya lima bakal calon telah mempersiapkan diri dan memiliki basis dukungan masyarakat masing-masing. Namun, seleksi tambahan justru menghambat sebagian calon untuk maju.

Menanggapi polemik ini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten OKU, Naproni, S.T., M.Kom., mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat audiensi dari Sahril. Komisi I akan segera menindaklanjuti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait.

“Komisi I akan segera menjadwalkan RDP dan memanggil pihak Dinas PMD, Camat Baturaja Timur, panitia pelaksana, hingga bagian hukum Pemkab OKU. Jadwalnya akan segera kami sampaikan,” ujar Naproni.

Ia menambahkan, dalam pembahasan nanti juga akan dikaji aspek persyaratan pendidikan, pengalaman kerja di pemerintahan, hingga legalitas ijazah para bakal calon, guna memastikan semua tahapan sesuai dengan aturan hukum.

UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pasal 34, menegaskan bahwa pemilihan kepala desa (termasuk PAW) wajib menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Pasal 34 ayat (5) menegaskan calon kepala desa yang memenuhi syarat berhak ditetapkan tanpa adanya diskriminasi.

Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 47, mengatur bahwa PAW dilaksanakan apabila terjadi kekosongan jabatan, dengan mekanisme pemilihan yang menjamin partisipasi masyarakat dan tidak boleh mengurangi hak konstitusional calon yang sah.

Asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan setiap keputusan panitia berlandaskan kepastian hukum, keterbukaan, serta keadilan.

Dengan langkah DPRD OKU melalui mekanisme RDP, diharapkan polemik tahapan PAW Kades Tanjung Kemala ini dapat menemukan titik terang serta menghasilkan keputusan yang adil, sah, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

(Diego A.M)

Berita Terkait

“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”
Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu
Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:46 WIB

Camat Margahayu Pimpin Langsung Penertiban Bangunan Liar di Aliran Sungai

Selasa, 21 April 2026 - 12:32 WIB

Jembatan Gantung Parunghalang–Sangkuriang Ditutup, BBWS Citarum Lakukan Perbaikan

Selasa, 21 April 2026 - 08:09 WIB

KDS dan KDM Sepakat Atasi Banjir dan Sampah di Bandung Raya Bersama

Minggu, 19 April 2026 - 23:41 WIB

Pentahelix Dayeuhkolot dan Prima Gelar Doa Bersama Sambut HUT ke-385 Kabupaten Bandung

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Sabtu, 18 April 2026 - 21:09 WIB

Aksi Pentahelix Dayeuhkolot, 7 Titik Disasar: Sedot Genangan hingga Bersih-Bersih Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Jumat, 17 April 2026 - 13:52 WIB

625 KK Terdampak Banjir di Desa Cangkuang Wetan Terima Bantuan Pangan

Berita Terbaru