Pemdaprov Jabar Paparkan Dasar Hukum Gaji dan Tunjangan Gubernur Jabar

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 14:14 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, Satunews.id – Pemda Provinsi Jawa Barat menyampaikan penjelasan mengenai komponen gaji, tunjangan, serta dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Hal ini disampaikan agar masyarakat mendapat gambaran yang jelas mengenai pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ada sebagian masyarakat yang masih mempertanyakan terkait hal itu, juga pemberitaan media yang menilai gaji gubernur belum tersentuh efisiensi anggaran.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemdaprov Jabar Akhmad Taufiqurrahman menjelaskan bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001 terkait Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah sebesar Rp2.215.627.310 per tahun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jumlah sebesar itu terdiri dari Belanja Gaji Pokok Rp75.600.000, Belanja Tunjangan Keluarga Rp9.800.000, dan Belanja Tunjangan Jabatan Rp136.429.710. Kemudian Belanja Tunjangan Beras Rp7.140.000 (tertulis pada berita Rp71.140.000),” ucap Akhmad di Kota Bandung, Senin (15/9/2025).

“Termasuk juga Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Rp3.500.000, Belanja Tunjangan Pembulatan Gaji Rp1.600, Iuran Jaminan Kesehatan Rp7.780.000, dan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Rp180.000. Selain itu, Iuran Jaminan Kematian Rp560.000 dan Belanja Insentif bagi KDH/WKDH (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor bagi KDH/WKDH Rp1.974.636.000,” imbuhnya.

Lebih lanjut Akhmad menjelaskan pula, terdapat Belanja Dana Operasional KDH/WKDH sebesar Rp28.800.000.000 yang merupakan angka estimasi 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang diambil berdasarkan realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya.

“Pada infografik tertulis besaran pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berjumlah Rp33.231.254.620, seharusnya Rp31.015.627.310 per tahun,” katanya.

Adapun dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan berdasarkan aturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Akhmad juga menjelaskan, gaji dan tunjangan tersebut diatur dalam PP No 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP No 16 Tahun 1993.

(dr.j)

HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar
Adi Komar

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp300 Juta, Warga Sukaslamet Tuntut Pemakzulan Kuwu Rajudin
Operasi Sikat II Musi 2025: Polres OKU Berhasil Ringkus Pelaku Curat di Desa Tungku Jaya
Polres Sumenep Berhasil Amankan Sabu Seberat 4,93 gram Siap Edar di 2 Kecamatan
Pemdes Sentul Gelar Acara Launching Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun 2025
Konsultasi Publik II KLHS RDTR Wilayah Perencanaan Ciampea Kabupaten Bogor 
Bupati Bogor Raih Penghargaan Anti Korupsi dari LIRA
Program Lintas Sektor, Pemkab Sumenep Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Tertinggi di Jawa Timur
Proyek Irigasi Martasinga Diharapkan Dongkrak Produktivitas Pertanian Desa Bunijaya

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 11:32 WIB

PRIMA Dayeuhkolot & Polsek Dayeuhkolot Tanam Jagung, Dukung Ketahanan Pangan

Sabtu, 1 November 2025 - 10:47 WIB

Dr. Siti Komariah, Berdasarkan Data Tahun 2024 Prevalensi Perkawinan Anak di Jabar Mencapai 5,78%.

Sabtu, 1 November 2025 - 10:01 WIB

Banjir Menerjang Wargamekar Baleendah, Drainase Tersumbat Jadi Penyebab

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Camat Bojongsoang: Masalah Sampah Harus Diselesaikan Bersama

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Wartawan Harus Jadi Penjaga Nurani Publik’: Pesan Tri Rahmanto untuk Jurnalis Lulusan UKW

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Habiskan Anggaran 600 Juta Jembatan Lamajang Layak Dipergunakan, Kang DS Resmikan Pemakaiannya

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:59 WIB

GERAM! Pakar Hukum Herbal Tuntut Praktik Pengobatan Tradisional Ilegal di Jabar: Hanya ASPETRI Mitra Resmi Kemenkes

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Kolaborasi Bapenda dan IMI: Sosialisasi Opsen PKB-BBNKB Jadi Langkah Optimalisasi Penerimaan Pajak

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB