Penipuan Modus Marketplace: Warga Tasikmalaya Rugi Rp1,25 Juta, Sindikat Gunakan Akun Palsu & Sopir Fiktif

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 13 September 2025 - 18:58 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis, Satunews.id – Penipuan berbasis digital kembali marak. Seorang warga menjadi korban setelah tergiur membeli barang elektronik melalui marketplace Facebook dengan harga miring. Alih-alih menerima barang, korban justru kehilangan uang Rp1,25 juta akibat tipu daya sindikat yang memanfaatkan akun palsu dan “sopir” fiktif.

Dua akun Facebook yang diduga digunakan pelaku adalah:
🔗 https://www.facebook.com/share/15NFWVYDsVe/
🔗 https://www.facebook.com/profile.php?id=61580479415842&mibextid=ZbWKwL

Awalnya, pelaku menawarkan barang seharga Rp1,7 juta. Setelah negosiasi, harga turun menjadi Rp1,5 juta. Transaksi kemudian dialihkan ke WhatsApp, tempat diduga pelaku mulai memainkan tipu muslihat:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengirim video sedang menyiapkan barang seolah benar tersedia.

Mengirim screenshot pemesanan GoSend, seakan barang sudah dijemput kurir.

Mengirim foto barang di bagasi mobil untuk memperkuat keyakinan korban.

Dokumentasi diduga pelaku, dokumentasi diambil dari salah satu akun ewallet miliknya.

Korban akhirnya terperdaya dan mentransfer Rp1,25 juta ke rekening Allo Bank nomor 0858-××××-0165 atas nama (IDS) melalui BRI Link. Sisanya dijanjikan dibayar setelah barang diterima.

Tak lama, korban dihubungi oleh nomor 0831-××××-2094 yang mengaku sebagai sopir GoSend dan memberikan gambar lokasi penjemputan dilakukan di Kecamatan Baregbeg, Ciamis. Namun, alih-alih mengirim barang, “sopir” justru menjadi bagian dari skenario penipuan.

Dokumentasi milik korban. Diambil dari ss percakapan saluran whatsapp.

Pelaku sempat berdalih uang belum masuk ke rekening, sehingga meminta kurir menunda pengiriman. Setelah korban menunggu, pelaku mengaku dana sudah masuk dan sopir melanjutkan perjalanan. Faktanya, semua hanyalah rekayasa. Beberapa saat kemudian, nomor WhatsApp diduga pelaku dan “sopir” mendadak tidak aktif, dan korban pun sadar telah menjadi korban penipuan.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kasus ini memenuhi unsur penipuan daring (online fraud) sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi:

KUHP Pasal 378: Penipuan dengan tipu muslihat → ancaman penjara 4 tahun.

KUHP Pasal 372: Penggelapan barang milik orang lain → ancaman penjara 4 tahun.

UU ITE No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016 Pasal 28 ayat (1): Penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen → ancaman penjara 6 tahun/denda Rp1 miliar.

UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 Pasal 62: Memperdagangkan barang/jasa tanpa kepastian mutu dan legalitas → ancaman penjara 5 tahun/denda Rp2 miliar.

Dampak dan Ancaman Serius

Kerugian finansial: Korban kehilangan Rp1,25 juta.

Psikologis: Korban kehilangan rasa percaya akibat modus manipulatif.

Sistemik: Menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap platform marketplace & sistem pembayaran digital.

Menanggapi informasi dan laporan korban terhadap media, derij selaku wakil pemimpin redaksi media nasional satunews.id mendesak agar:

Aparat penegak hukum segera melacak rekening Allo Bank dan nomor telepon yang digunakan.

Marketplace & media sosial memperketat verifikasi akun penjual untuk mencegah modus serupa.

Masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran harga terlalu murah serta modus pembayaran parsial.

Hak Jawab

Rilis ini disusun berdasarkan keterangan korban dan data yang dihimpun. Jika pihak-pihak yang disebutkan merasa keberatan atau dirugikan, Satunews.id memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

(dr.j)

Berita Terkait

3 Tahun Teror Seksual Anak di Bekasi: Negara Diuji, Predator Harus Dihukum Tanpa Ampun
“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”
Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu
Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:29 WIB

Calon Anggota BPD Desa Jatireja, Narti Siti Fachriyati Siap Bawa Perubahan Positif

Kamis, 23 April 2026 - 10:19 WIB

Pelayanan KB Serentak Warnai HUT ke-385 Kabupaten Bandung, Dinas DaldukPPA Sasar Tiga Wilayah

Minggu, 19 April 2026 - 23:51 WIB

Pengobatan Alat Vital Rajeg Tangerang H.Abdulazis Pusat Pembesar Kejantanan Pria

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru