Membongkar Perdagangan Gelap Tas Impor di Live TikTok: Dugaan Sindikat Internasional Beromzet Miliaran

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 7 September 2025 - 08:07 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Satunews.id – Publik diguncang dengan terbongkarnya praktik jual beli tas impor ilegal yang dilakukan secara terang-terangan melalui fitur live streaming di platform TikTok. Investigasi lapangan menemukan sejumlah akun berisinial MP, SZ dan Alc yang aktif memperdagangkan tas impor dari Korea, Cina, hingga negara lainnya, dengan harga bervariasi mulai dari Rp350 ribu hingga Rp8 juta per unit.

Fenomena ini jelas bukan sekadar aktivitas jualan online biasa. Pola yang terlihat mengarah pada modus baru penyelundupan dan perdagangan gelap yang dijalankan secara kasat mata. Di balik layar, keuntungan miliaran rupiah mengalir deras, sementara negara dirugikan, industri lokal tergerus, dan hukum dipermainkan.

Dugaan Pelanggaran Pidana Berat

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU Kepabeanan (UU No. 17 Tahun 2006 jo. UU No. 10 Tahun 1995)

Pasal 102: Impor tanpa prosedur sah dikategorikan sebagai penyelundupan.

Ancaman: 1–10 tahun penjara dan/atau denda Rp50 juta – Rp5 miliar.

UU Perdagangan (UU No. 7 Tahun 2014)

Pasal 104–106: Perdagangan barang impor ilegal merupakan tindak pidana perdagangan.

Sanksi: Pencabutan izin usaha, penyitaan barang, hingga hukuman penjara.

UU Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)

Pasal 62: Menjual barang tanpa kepastian mutu dan legalitas dikategorikan sebagai penipuan terhadap konsumen.

Ancaman: 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

UU Merek dan Indikasi Geografis (UU No. 20 Tahun 2016)

Pasal 100: Mengedarkan tas bermerek palsu atau KW merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI).

Ancaman: 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.

Kas Negara Hilang: Potensi penerimaan bea masuk dan pajak lenyap.

Industri Nasional Tergilas: UMKM dan brand lokal dipaksa bersaing dengan produk ilegal tanpa regulasi.

Konsumen Dikorbankan: Membayar mahal untuk barang berstatus hukum ilegal dengan kualitas meragukan.

Fenomena ini mempertegas bahwa praktik perdagangan gelap di live TikTok bukan sekadar penyelundupan, tetapi juga penipuan terbuka terhadap konsumen.

Praktik ini merupakan bentuk kejahatan ekonomi terorganisir. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Diperlukan langkah nyata, antara lain:

1. Memblokir dan menyita akun-akun yang menjadikan TikTok sebagai etalase penyelundupan.

2. Mengusut tuntas jaringan impor ilegal dari hulu ke hilir, termasuk jalur distribusi dan pemasok utama.

3. Memproses hukum para pelaku dengan hukuman maksimal tanpa kompromi, agar menimbulkan efek jera dan menjadi preseden hukum yang tegas.

Live TikTok bukanlah panggung bebas hukum. Jika praktik semacam ini dibiarkan, Indonesia berpotensi berubah menjadi pasar gelap internasional.

Para pelaku harus digiring ke meja hijau, diadili, dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Negara tidak boleh kalah. Hukum tidak bisa ditawar.

Sebagai bagian dari prinsip jurnalisme berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Jika merasa dirugikan, mereka berhak memberikan klarifikasi resmi untuk dipublikasikan.

Tim investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan aparat tidak berhenti di permukaan, tetapi mengusut hingga ke akar-akarnya.

(Red)

Berita Terkait

BKK 2026 Desa Karang Tengah Diluncurkan! Kades Suhandi Apresiasi Bupati Bogor, Pembangunan Dituntut Transparan dan Tepat Sasaran
8 Tersangka Pengeroyokan di Pasar Caringin Diamankan Polrestabes Bandung
PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Duka di Pasar Caringin, Farhan Minta Aparat Kewilayahan Lebih Perhatikan Wilayahnya
Pemkot Bandung dan Kemenkes Bakal Bangun Central Medical Unit di Ujungberung
Pilkades Serentak Lebong 2026, Panitia Tetapkan Nomor Urut dan Deklarasi Damai
102 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Ketua FJP2 Desak BGN Bongkar Pengawasan SPPG: Siapa Bertanggung Jawab?

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:26 WIB

Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:47 WIB

MUSKOT KORMI Kota Bandung Tetapkan Topan Ardian Saputra sebagai Ketua Definitif

Rabu, 9 September 2026 - 20:34 WIB

THE GAME HAS CHANGED: Perry & Chandra, Karakter Adalah Modal Utama Bisnis di Era Sulit

Minggu, 6 September 2026 - 19:43 WIB

DPD KKJN Jawa Barat 2026-2030 Resmi Terbentuk Komitmen Lahirkan Jurnalis Profesional dan Berintegritas

Rabu, 2 September 2026 - 22:48 WIB

Tiga Nama Berebut Kursi Ketua KADIN Kabupaten Bogor, MUKAB IX Jadi Penentu Arah Dunia Usaha 2026–2031

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17 WIB

Kang Awang Tegaskan Komitmen LBI Kota Bandung: Bukan Sekadar Kumpul, Tapi Bermanfaat dan Siap Kawal Visi ‘Bandung Utama’

Berita Terbaru