Kejati Jabar Dorong Penegakan Hukum Modern Lewat Seminar DPA, Follow the Asset dan Follow the Money

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 19:43 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung, Satunews.id – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., hadir sebagai keynote speaker sekaligus membuka seminar bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 8 Universitas Pasundan, Kampus II Kota Bandung, Senin (25/8/2025).

Seminar menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Mohamad Eka Kartika, E.M., S.H., M.Hum., dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Prof. Anthon Eddy Susanto, S.H., M.Hum.. Acara dipandu moderator Dr. Maman Budiman, S.H., M.H., Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Pasundan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir pula Rektor Universitas Pasundan, Prof. Dr. H. Azhar Affandi, S.E., M.Sc., jajaran Wakajati Jabar, para Asisten, Koordinator dan Kabag TU Kejati Jabar, Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat, Ketua PN Bandung Kelas IA Khusus, Ketua PN Bale Bandung Kelas IA, serta pejabat eselon IV dan V Kejati Jabar. Seminar juga diikuti dosen, advokat, dan mahasiswa.

Seminar bertujuan memperdalam pemahaman strategi penanganan perkara pidana dengan pendekatan modern berbasis pelacakan aset (follow the asset) dan aliran dana (follow the money). Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dibahas sebagai instrumen alternatif dalam mendorong efektivitas penegakan hukum sekaligus memastikan pemulihan kerugian negara secara optimal.

Dalam paparannya, Kajati Jabar menekankan pentingnya pergeseran paradigma penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga fokus pada pengembalian kerugian negara dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

“Pendekatan follow the asset dan follow the money merupakan instrumen strategis dalam membongkar tindak pidana yang kompleks, khususnya korupsi dan kejahatan ekonomi. Paradigma ini harus diperkuat untuk mewujudkan penegakan hukum yang modern, berintegritas, dan memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berharap dapat terus mengembangkan metode penanganan perkara yang profesional, adaptif, dan terpercaya, sejalan dengan semangat Hari Lahir Kejaksaan ke-80 menuju institusi yang semakin kuat dan dipercaya publik.

(dr.j)

Bandung, 25 Agustus 2025
Sumber: Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.

Berita Terkait

3 Tahun Teror Seksual Anak di Bekasi: Negara Diuji, Predator Harus Dihukum Tanpa Ampun
“Sidak Tak Digubris, Aktivitas Galian C di Cikahuripan Diduga Berubah Jadi Pembuangan Sampah Ilegal”
Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu
Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:29 WIB

Calon Anggota BPD Desa Jatireja, Narti Siti Fachriyati Siap Bawa Perubahan Positif

Kamis, 23 April 2026 - 10:19 WIB

Pelayanan KB Serentak Warnai HUT ke-385 Kabupaten Bandung, Dinas DaldukPPA Sasar Tiga Wilayah

Minggu, 19 April 2026 - 23:51 WIB

Pengobatan Alat Vital Rajeg Tangerang H.Abdulazis Pusat Pembesar Kejantanan Pria

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru