Kado HUT ke-80 RI, Pemkab Bandung Hapus Denda PBB-P2 Sampai Akhir September 2025

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:37 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

KAB. BANDUNG – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung meluncurkan program istimewa bagi warganya. Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengumumkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus bagi wajib pajak pribadi.

Kebijakan ini berlaku mulai 25 Agustus hingga 30 September 2025, mencakup tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Program ini menargetkan objek pajak kategori Buku I hingga Buku V, memberikan keringanan signifikan bagi ribuan warga yang memiliki tunggakan kecil hingga menengah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Dadang Supriatna menyatakan, langkah ini bukan sekadar keringanan pajak, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

“Dengan penghapusan denda, kami tidak mengampuni kewajiban, melainkan mendorong masyarakat untuk kembali aktif membayar pajak. Ini juga menjadi insentif yang adil bagi mereka yang berniat baik namun terhalang oleh keadaan,” ujar Dadang.

Kebijakan ini sejalan dengan semangat gotong royong dan keadilan fiskal. Dengan mempermudah proses pembayaran dan menghapus beban denda, pemerintah menunjukkan pendekatan yang lebih manusiawi dan solutif dalam pelayanan publik.

Program penghapusan denda PBB-P2 ini diperkirakan akan memberikan dampak ganda. Di satu sisi, ia meringankan beban ekonomi masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini diprediksi akan meningkatkan penerimaan daerah dari pokok pajak yang dibayarkan secara sukarela oleh warga.

Bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, ini adalah kesempatan emas untuk segera menyelesaikannya. Cukup dengan membayar pokok pajaknya, tanpa beban denda dan tanpa prosedur rumit.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses media sosial resmi Bapenda Kabupaten Bandung atau mendatangi kantor pelayanan terdekat. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Catatan Penting:
Periode: 25 Agustus – 30 September 2025
Program: Bebas Denda PBB-P2 Otomatis
Sasaran: Wajib Pajak Pribadi (Buku I – V)
Cakupan: Tahun pajak 2024 dan sebelumnya

(Asp)

Berita Terkait

Heroik! Kades Ladang Palembang Selamatkan Nyawa Ibu dan Bayi Saat Proses Persalinan Darurat
Kunjungan Kerja Wabup Ade Ruhandi di Kecamatan Klapanunggal Meriahkan HUT ke-80 Kabupaten Bogor
Ratusan Pelajar Dilarikan ke RSUD Lebong, Diduga Keracunan Massal Usai Santap Program MBG
Sukanegara Matangkan RKP Desa 2026, Tiga Program Jadi Prioritas
Kejati Jabar Dorong Penegakan Hukum Modern Lewat Seminar DPA, Follow the Asset dan Follow the Money
Lapangan Sepak Bola Baru Bojong Nangka: Akses Mudah, Harapan Besar!
Muhammadiyah Luncurkan Program MBG, Jangkau 1.700 Siswa
Di Hajat Desa Sukamukti, Bupati Kang DS Sampaikan Program MBG dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:16 WIB

Perhutani KPH Bandung Utara Memeriahkan HUT RI ke 80 di Wisata Wood Forest Cikole Lembang

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Erwin Mengajak Jemaah Untuk Terus Mendoakan Rakyat Palestina

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 10:53 WIB

Kang DS Buktikan Janji: RT, RW, dan Kader Kini Terima Gaji dan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:57 WIB

Kadisdik Jabar Tegaskan Kebijakan PAPS untuk Pastikan Anak Dapatkan Pendidikan Layak

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Rakerkonas APINDO Jadi Forum Sinkronisasi Pemerintah-Dunia Usaha

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:36 WIB

Grand Launching Single Album Artis Don’s Music Production di Bandung

Minggu, 22 Juni 2025 - 21:41 WIB

SMAN 1 Bandung Tetap Beroperasi, Pemdaprov Jabar Ajukan Banding

Jumat, 6 Juni 2025 - 11:32 WIB

Presiden KSPSI Serahkan Sapi Kurban Ke Puk Tsk KSPSI PT Kahatex Cimahi 

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB