Kado HUT ke-80 RI, Pemkab Bandung Hapus Denda PBB-P2 Sampai Akhir September 2025

satu news 01

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 07:37 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

KAB. BANDUNG – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung meluncurkan program istimewa bagi warganya. Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengumumkan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus bagi wajib pajak pribadi.

Kebijakan ini berlaku mulai 25 Agustus hingga 30 September 2025, mencakup tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Program ini menargetkan objek pajak kategori Buku I hingga Buku V, memberikan keringanan signifikan bagi ribuan warga yang memiliki tunggakan kecil hingga menengah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Dadang Supriatna menyatakan, langkah ini bukan sekadar keringanan pajak, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pajak masyarakat.

“Dengan penghapusan denda, kami tidak mengampuni kewajiban, melainkan mendorong masyarakat untuk kembali aktif membayar pajak. Ini juga menjadi insentif yang adil bagi mereka yang berniat baik namun terhalang oleh keadaan,” ujar Dadang.

Kebijakan ini sejalan dengan semangat gotong royong dan keadilan fiskal. Dengan mempermudah proses pembayaran dan menghapus beban denda, pemerintah menunjukkan pendekatan yang lebih manusiawi dan solutif dalam pelayanan publik.

Program penghapusan denda PBB-P2 ini diperkirakan akan memberikan dampak ganda. Di satu sisi, ia meringankan beban ekonomi masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini diprediksi akan meningkatkan penerimaan daerah dari pokok pajak yang dibayarkan secara sukarela oleh warga.

Bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang masih memiliki tunggakan PBB-P2, ini adalah kesempatan emas untuk segera menyelesaikannya. Cukup dengan membayar pokok pajaknya, tanpa beban denda dan tanpa prosedur rumit.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses media sosial resmi Bapenda Kabupaten Bandung atau mendatangi kantor pelayanan terdekat. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Catatan Penting:
Periode: 25 Agustus – 30 September 2025
Program: Bebas Denda PBB-P2 Otomatis
Sasaran: Wajib Pajak Pribadi (Buku I – V)
Cakupan: Tahun pajak 2024 dan sebelumnya

(Asp)

Berita Terkait

Pawai Jampana HJKB 216 Siap Guncang Dago-Merdeka, 1,3 Km Penuh Atraksi Seni!
Hampir 200 Pecatur Serbu BCBS Seri II, Drs. H. Mulyadi Bidik Lahirnya Bibit Juara Catur Indonesia
Wali Kota Farhan Sidak 3 Titik Banjir Langganan di Cibiru, Soroti Drainase Mati dan Sodetan Buntu
Kesehatan Mental Anak Dimulai dari Rumah, Psikolog Puskesmas Cipadung Ingatkan Pentingnya Validasi Emosi
Betonisasi Jalan Cibulakan Rp144,6 Juta, Pemdes Ligarmukti Wujudkan Akses Warga Lebih Baik
Nama Warga Diduga Dicatut untuk Bedah Rumah, Bangunan Diduga untuk Kades Kutai Donok
Melangkah karena Tuhan
Distribusi BBM di Bandung Aman, Pemkot Pastikan Pasokan Lewat Pipa Pertamina Lancar

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru