Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:45 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya Kota, Satunews.id – Di bawah pimpinan Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Wakapolres Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., dan Kasi Humas IPTU Jajang Kurniawan, Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dilaksanakan pada Selasa 15 Mei 2025 Pagi.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan laporan tersebut, Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel warna putih biru dengan nomor polisi Z-8167-AI bertuliskan PT. Namira Selaras Mandiri, yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Jalan Raya Gentong, Desa Buniasih, petugas menemukan bahwa truk tersebut membawa sekitar 8.000 liter solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Di dalam kendaraan juga ditemukan alat bantu berupa pompa penyedot BBM. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa BBM tersebut dibeli dari sejumlah SPBU, disedot dari tangki mobil yang telah dimodifikasi, kemudian dipindahkan ke truk tangki untuk dijual ke luar kota dengan tujuan industri dan pertambangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang, yaitu Tedi (53) selaku pemilik perusahaan, Ruhiyat bin Toha (49) sebagai sopir, dan Muhamad Hamdan (32) sebagai kernet. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk tangki, STNK, kunci kendaraan, satu buah pompa set merk Honda, satu unit handphone, serta beberapa dokumen pengangkutan BBM.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polres Tasikmalaya Kota menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi demi menjaga kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian negara.

(d.j)

Sumber : Humas Polres Tasik Kota

Berita Terkait

Program SASARSADESA Ciangsana Kian Nyata, Puluhan Calon Mahasiswa Serahkan Berkas Beasiswa ke IPWIJA untuk Wujudkan Generasi Unggul Desa
Dukung Swasembada Pangan, Satlantas Polres Bogor Turun Langsung Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Pahami UHC dengan Benar, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Makin Mudah dan Terjamin
Pemkot Bandung dan DPRD Sahkan Dua Perda Strategis untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat
Pemkot Bandung Ajukan Tiga Raperda Strategis, Fokus Atasi Sampah dan Perkuat Infrastruktur Pelayanan Publik
Ketua APALOG Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Kepolisian, Serukan Pengemudi Logistik Bangun Kemitraan demi Keselamatan di Jalan
Kajati Jabar Lantik Kajari Kabupaten Sukabumi dan Koordinator Baru, Tegaskan Integritas serta Profesionalisme Penegakan Hukum
Pemdes Sukau Mergo Mulai Realisasikan Dana Desa 2026, Bangun Jalan Usaha Tani dan Rabat Beton untuk Dorong Produktivitas Warga

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:25 WIB

Program SASARSADESA Ciangsana Kian Nyata, Puluhan Calon Mahasiswa Serahkan Berkas Beasiswa ke IPWIJA untuk Wujudkan Generasi Unggul Desa

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:46 WIB

Pahami UHC dengan Benar, Akses Layanan Kesehatan Warga Bandung Makin Mudah dan Terjamin

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:42 WIB

Pemkot Bandung dan DPRD Sahkan Dua Perda Strategis untuk Perkuat Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:38 WIB

Pemkot Bandung Ajukan Tiga Raperda Strategis, Fokus Atasi Sampah dan Perkuat Infrastruktur Pelayanan Publik

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:21 WIB

Ketua APALOG Kabupaten Bogor Apresiasi Kinerja Kepolisian, Serukan Pengemudi Logistik Bangun Kemitraan demi Keselamatan di Jalan

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:25 WIB

Kajati Jabar Lantik Kajari Kabupaten Sukabumi dan Koordinator Baru, Tegaskan Integritas serta Profesionalisme Penegakan Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:48 WIB

Pemdes Sukau Mergo Mulai Realisasikan Dana Desa 2026, Bangun Jalan Usaha Tani dan Rabat Beton untuk Dorong Produktivitas Warga

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi

Berita Terbaru