OJK Beri Lampu Hijau Buyback Saham Tanpa RUPS di Tengah Gejolak Pasar

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:06 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk meredam gejolak di pasar modal dengan menerbitkan kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tekanan pasar yang signifikan, terlihat dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen sejak titik tertinggi tahun ini hingga 18 Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa kondisi pasar yang berfluktuasi tajam telah memenuhi kriteria dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023. Oleh karena itu, OJK menetapkan status kondisi luar biasa yang memungkinkan perusahaan terbuka melakukan buyback saham tanpa RUPS.

Surat resmi mengenai kebijakan ini telah dikirimkan kepada direksi perusahaan terbuka pada 18 Maret 2025. Inarno menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan pasar serta mengurangi tekanan yang dialami para emiten. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan pemangku kepentingan pasar modal yang berlangsung pada 3 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan terbuka diperbolehkan melakukan buyback dalam kondisi pasar yang tidak stabil tanpa perlu persetujuan RUPS, dengan tetap mengikuti ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023. Penetapan kondisi pasar berfluktuasi ini berlaku hingga enam bulan setelah diterbitkannya surat OJK.

Opsi buyback tanpa RUPS ini bukan pertama kali diterapkan oleh OJK dalam sektor pasar modal. Kebijakan serupa sebelumnya terbukti memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor di pasar. (**)

 

Berita Terkait

BSI Support Beauty Your Fest 2026, Puluhan Brand Beauty Lokal Tampil di Summarecon Mall Bandung
Pameran IFBEX 2026 Sukses, Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
AstraPay Resmi Diluncurkan: Solusi Pembayaran Digital yang Mudah dan Aman
Membuka Era Baru Transaksi Digital dengan AstraPay: Pengalaman Unik Mendukung Berkelanjutan dan Cashless Society
*Membangun Masa Depan yang Berkelanjutan dengan AstraPay dan Generasi Digital*
Permudah Aksesibilitas Perekonomian Pasar Lemah Abang, Pemkab Bekasi Wacanakan Bangun Putaran U-Trun
Pahami Ini Dulu! Dokumen Jual Mobil yang Wajib Disiapkan Biar Nggak Pusing di Belakang!
Tata Kelola Parkiran, Mie Gacoan Cibinong Dapat Pujian Warga

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:26 WIB

Diberitakan terkait Penipuan Motor Tukang Sayur : Oknum Ketua Lembaga Pers Di Tanggamus Tantang Wartawan Duel Hidup Mati

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

Jalan Lintas Batu Bedil Rusak Parah, Masyarakat Desak Bupati dan DPRD Segera Perbaiki

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:29 WIB

DPRD Jawa Barat dan KPID Bahas Ketahanan Informasi Di Tengah Dominasi Media Sosial

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:50 WIB

DPC GRIB JAYA DESAK BPK DAN INSPEKTORAT AUDIT MENYELURUH ANGGARAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU 2025: DUGAAN PENYIMPANGAN DAN PEMBOROSAN MAKIN NYATA

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:58 WIB

TERBONGKAR! Gunakan Bukti Lembaga Antinarkotika, Budi Hartono Tipu Pedagang Sayur di Tanggamus

Senin, 11 Mei 2026 - 11:22 WIB

Klarifikasi Ketua Panitia Pengisian BPD Karangbahagia Soal Dugaan Pungli ke Peserta

Senin, 11 Mei 2026 - 09:58 WIB

DPC AJP Lampung Barat Somasi Balik Kantor Hukum GEBOK-NN: “Dana BOS Itu Uang Rakyat, Bukan Privat!”

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:41 WIB

Seorang Warga Desa Hegarmanah Cikarang Timur Lapor Polisi Diduga Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terbaru