*Terkuak PT Makmur Prima Lestari (MPL) Bangun PKS Tanpa Kebun Sawit*

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:27 WIB

5060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Terkuak PT Makmur Prima Lestari (MPL) Bangun PKS Tanpa Kebun Sawit*

Sekadau Kalbar

Terbongkar sekandal Keputusan PT Makmur Prima Lestari (MPL) untuk membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun sawit serta tidak melibatkan masyarakat setempat menuai kecaman warga di Desa Gonis Tekam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peryataan dan janji pihak perusahan diingkari hingga warga merasa tertipu oleh proyek pembangunan pabrik tersebut, padahal mereka berharap bisa berkontribusi dan mendapatkan manfaat ekonomi dari keberadaan pabrik yang ada didesa gonis tekan.

Salah satu warga Sl yang disematkan dan dapat dipertanggung jawabkan keterangannya pada awak media pada hari Jumat 31 Januari 2025,,” (SL) mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kebijakan perusahaan tersebut. “Mantap, Bang, kita ndak dipakai mereka,” ujarnya dengan nada kesal.

Menurutnya, seharusnya perusahaan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam rantai pekerjaan terhadap PKS itu, terutama bagi mereka yang telah lama bergantung pada sektor perkebunan.

Perlu publik ketahui bahwa PKS PT MPL tidak memiliki kebun pribadi perusahaan,jadi mereka sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum.

Persyaratan mutlak sesuai aturan seharusnya PT MPL bisa berdiri sebagai berikut.

Aturan pendirian pabrik kelapa sawit di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian, dan peraturan lainnya.

Berikut adalah beberapa persyaratan dan aturan untuk mendirikan pabrik kelapa sawit:

Memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP)
Memenuhi kewajiban untuk menggunakan bahan baku dari kebun sendiri sebesar 20%
Memenuhi persyaratan perizinan usaha, seperti:

Surat permohonan
Nomor Induk Berusaha (NIB) Fotokopi akta pendirian Fotokopi KTP atau paspor penanggung jawab,Memenuhi persyaratan perizinan usaha untuk badan usaha, seperti:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha Akta pendirian perusahaan atau akta perubahan ,Pengesahan AHU dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ,Memenuhi persyaratan perizinan usaha untuk pelaku usaha perorangan, seperti: Kartu Tanda Penduduk elektronik (NIK valid) Pabrik kelapa sawit yang tidak memenuhi kewajiban untuk menggunakan bahan baku dari kebun sendiri dapat dikenai sanksi.

Awak media mencoba mengkonfirmasi pihak perusahan melalu cet WhatsApp bapak Misbah, namun pihak perusahaan tidak menjawab (Bungkam ) begitu juga Plt Kadis LH Kabupaten Sekadau Bapak Petrus Apeng saat di konfirmasi lewat WhatsApp ,tidak menjawab alias (Bungkam).

Tidak sampai disitu awak media mencoba mengkonfirmasi kadis LH provinsi bapak Ir.Adi Yani dirinya menjawab kalau pihak dinas provinsi menyangkan pihak perusahan dan dinas LH kabupaten tidak mau menjawab apa yang ditanyakan oleh awak media, Menurut Kadis LH provinsi mereka akan menurunkan tim Ivestigasi kelapangan pada hari Jumat soal minyak CPO yang mencemari sungai dan akan menindak tegas pihak perusahaan jika emang melanggar aturan tegas kadis.

Maslah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga karena berpotensi membuat membuat gejolak benturan hingga meresahkan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MPL belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan warga desa serta soal perizinan yang mereka kantongi berdasarkan aturan UU yang berlaku.

Publik dan masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak kementrian lingkungan hidup serta pihak pihak berkompeten sebab jelas ada dugaan pelanggaran perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak perusahaan.

Ditempat yang berbeda pengamat hukum dan pengamat ekonomi Dr.Ari Sunandar Patigawa,.S.H.M.H. mengatakan kalau pihak perusahan ada kesalahan dari awal dan pemerintah daerah tidak bisa menindak tegas pastinya ada dugaan oknum nya juga terlibat dalam sekandal perbuatan melawan hukum seharusnya pihak APH Segera menindak tegas degan segera melakukan Ivestigasi penyidikan dan penyelidikan di lokasi PKS tersebut hingga ke perijinan yang di miliki oleh perusahaan tersebut. Tegas Dr.Ari Sunandar Patigawa,.S.H.M.H.

Sumber : Dr.Ari Sunandar Patigawa,.S.H.M.H.
Laporan: Tim Ivestigasi Gabungan Awak Media Majang

Berita Terkait

Audit Dana Bumdes, APH harus Bertindak!
Bersama untuk Kemanusiaan: Aliansi Lintas Etnis Kalbar Ajak Masyarakat Bantu Korban Banjir
APH Sintang Gagal Berantas Perjudian Darat, Judi Sabung Ayam di Merano  Semangkin Merajalela
Dugaan Korupsi di Kabupaten Sanggau: Tender Proyek Jalan Kedukul-Balai Dicurigai
Akibat Jalan Berlubang Tergenang Air, Ibu Endang Alami Kecelakaan
*Setelah Viral di Media, Pihak PT MPL Mencoba Membungkam Kebebasan Pers Publik Minta Audit Izinnya*
Upaya Kodam XII/Tpr Amankan Aset Negara Dengan Menertibkan Enam Bangunan Liar
*Penertiban Enam Unit Bangunan Liar, Upaya Kodam XII/Tpr Amankan Aset Negara*

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:10 WIB

Desa Tarumajaya Kembali Ukir Prestasi, Terima Paritrana Award di Bale Asri Pusdai Bandung

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:44 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Operasi Gabungan Tertib Administrasi Kendaraan Digelar

Senin, 1 Desember 2025 - 20:44 WIB

Sinergi Lintas Sektor, Panitia Pentahelix : Anggaran Dialokasikan di APBD 2026

Minggu, 30 November 2025 - 16:07 WIB

Kades Sukamenak Kang Opik Paparkan Capaian Kinerja 4 Tahun Terakhir dan Soroti Polemik Dana Desa

Sabtu, 29 November 2025 - 18:15 WIB

PLN Kroscek Kabel dalam Saluran Air untuk Atasi Penyumbatan, Didampingi Ketua Pentahelix Dayeuhkolot

Jumat, 28 November 2025 - 12:28 WIB

Bupati Bandung Lantik 309 Kepala Sekolah, Tekankan Disiplin dan Keteladanan

Kamis, 27 November 2025 - 18:14 WIB

Siapkan 4 Skema Pendanaan, Bupati Bandung Percepat Penanganan Banjir Sapan Tegalluar

Kamis, 27 November 2025 - 17:15 WIB

Dukung Gerakan ‘Halo Sahabat’, Bupati Kang DS Apresiasi RSUD Cicalengka Jadi Pelopor Green Hospital

Berita Terbaru

Artikel

Integritas, ‘Mudah Diucapkan, Sulit Dipraktekan’

Kamis, 4 Des 2025 - 09:34 WIB