Dugaan penyelewengan dana Bumdes di Desa Meta Bersatu membuat warga desa tersebut meminta agar APH audit dan segera melakukan penyelidikan terhadap aliran dana tersebut.
Beberapa warga Desa Meta Bersatu, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, kecewa dengan pengelolaan Bumdes yang ada di desa mereka.
Bagaimana tidak, sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014, dana BUMDES yang dibiayai melalui Dana Desa (DD) seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh warga desa, Namun fakta serta kenyataannya dampak ekonominya nihil pada masyarakat
Menurut informasi yang didapat dari salah seorang aparat desa yang tidak disebutkan namanya (menghormati kode etik), dana Bumdes pada tahun 2023 yang dicairkan melalui ( DD) sebesar Rp 120.000.000,- hingga saat ini belum jelas penggunaannya dan tidak memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat Desa Meta Bersatu, khususnya.
Bahkan, ketika tim awak media dengan LSM melakukan investigasi, salah seorang warga mengungkapkan dugaan bahwa dana Bumdes tersebut selama ini digunakan oleh oknum Kepala Desa Meta Bersatu untuk bisnis jual beli kayu pribadi, yang patut diduga kuat digunakan untuk mendanai usaha pengolahan kayu milik oknum Kepala Desa tersebut.
Menurut Jasli, dari Lembaga Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS),dalam keterangan pers rilis tertulisnya kepada beberapa redaksi media online pada hari Rabu 29 Januari 2025 Wib, dirinya menyayangkan kejadian penyalah gunakan dana Bumdes tersebut yang berada di Desa Meta Bersatu.,” Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, oknum Kepala Desa Meta Bersatu telah melanggar PP No 11 Tahun 2021, yang jelas menyebutkan bahwa tujuan didirikannya Bumdes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat ekonomi desa, bukan untuk kepentingan bisnis pribadi atau pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri.
Sebagi kontrol sosial Jasli mengatakan dirinya bersama NGO yang ia kawal akan melaporkan dugaan penyelewengan dana Bumdes ini kepada pihak penegak hukum baik itu polri maupun kejaksaan negri, bersama sama warga desa setempat, demi keadilan agar ada efek jera bagi oknum yang memanfaatkan uang negara dana pemerintah untuk keuntungan pribadi memperkaya diri.
Sebelum berita diterbitkan awak media telah mencoba mengkonfirmasi Direktur Bumdes Meta Bersatu melalui telepon via cet WhatsApp, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari Bapak Damiyanus, selaku Direktur BUMDES Meta Bersatu, untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Sumber: Jasli, dari Lembaga Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS),
Laporan : Hasan