Pj Bupati Bekasi Ikuti Rakor Terkait Penyesuaian Penerapan PKB, BBNKB dan Opsen Pajak

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:40 WIB

5019 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Ani Gustini, mengikuti rapat koordinasi secara virtual terkait penyesuaian pajak kendaraan bermotor (PKB) dan (BBNKB) dan Opsen Pajak yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, di Ruang Command Center, Diskominfosantik, Cikarang Pusat. Kamis, (19/12/2024).

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Ani Gustini, mengikuti rapat koordinasi secara virtual terkait penyesuaian pajak kendaraan bermotor (PKB) dan (BBNKB) dan Opsen Pajak yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, di Ruang Command Center, Diskominfosantik, Cikarang Pusat. Kamis, (19/12/2024).


SATUNEWS.ID – KAB. BEKASI, || Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mengikuti Rapat Koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara daring, terkait Mitigasi dan Simulasi Penyesuaian Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak, di Command Center, Diskominfosantik, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (19/12/2024).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, penyesuaian PKB, BBNKB, dan opsen pajak diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Sebagaimana undang-undang tersebut yang efektif akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, dimana diundangkan pada 5 Januari 2022. Artinya, mulai 5 Januari 2025 undang-undang ini diberlakukan,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tito menyebutkan, tujuan dari diberlakukan aturan tersebut guna melancarkan distribusi yang dari provinsi ke kabupaten/kota.

Pasalnya, kendaraan-kendaraan yang selama ini membayar pajak dan pembayarannya disentralkan di provinsi tidak cuma melewati jalan provinsi saja, tapi juga melewati jalan kabupaten/kota.

“Kabupaten kota memerlukan biaya pemeliharaan jalan, sumbernya dari pajak kendaraan bermotor. Jadi kalau diberikan langsung akan menguntungkan, mempermudah pemeliharaan,” katanya.

Pj Bupati Dedy Supriyadi mengatakan, Pemkab Bekasi akan melakukan penyesuaian-penyesuaian terkait apa yang diarahkan oleh Mendagri.

“Kita nanti konsultasi dengan Provinsi Jawa Barat terkait hal tersebut. Kita pun, secara internal akan melakukan langkah langkah menindaklanjuti apa yang menjadi arahan Mendagri,” ujar Dedy Supriadi usai rapat virtual.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini memastikan, penyesuaian penerapan akan diberlakukan di tahun depan. Potensi dalam pajak tersebut, akan terus dikaji, setelah putusan dari Provinsi Jawa Barat nanti.

“Ini akan diberlakukan di tahun 2025. Sebelumnya, kaitan pajak kendaraan, kita bagi hasil dengan provinsi. Jadi nanti yang akan memungut dari pemerintah daerah. Sebelumya bagi hasil, sekarang masuk ke kas daerah Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Dirinya menyampaikan, belum bisa menargetkan berapa penetapan harga yang akan diterapkan, sebelum adanya keputusan dari Provinsi Jawa Barat. Namun secepat mungkin akan segera direalisasikan.

“Rapat virtual hari ini, pembahasan perdana dari keputusan pusat. Nanti kita akan melihat keputusan provinsi masing- masing. Selanjutnya menunggu keputusan pemerintah provinsi. Kita masih menunggu, keputusannya seperti apa, baru kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

 

Sumber: Diskominfosantik kabupaten Bekasi

Editor: Dede Bustomi

Berita Terkait

Polsek Wonosobo Identifikasi Puting Beliung di Pekon Banyu Urip
Gubernur Lampung Hadiri Groundbreaking Perbaikan Jalan Kalirejo–Kaliwungu/Sribasuki–Suko Sari
Perempuan Ditemukan Meninggal di Kontrakan, Polisi Selidiki Penyebabnya
LSM JATI Provinsi Lampung Desak Bupati Tanggamus Evaluasi Kinerja Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan
DPC ASWIN Soroti Anggaran DPRD Pringsewu : Indikasi Mark Up, Duplikasi Pos, dan Potensi Merugikan Negara
LSM PAGAR Lampung Sorot LHKPN Sekretaris PUPR Pringsewu: Dugaan Anomali dan Kejanggalan Administrasi
Cimahi WFH Tiap Jumat, 75% ASN di Rumah
Hari ke-5 Idul Fitri, Pemdes Gunungsari Kembali Beraktivitas dengan Semangat Kebersamaan 

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:37 WIB

Perluas Lapangan Kerja, Disnaker Bandung Targetkan 4.600 Warga Terserap Program Padat Karya

Jumat, 3 April 2026 - 19:33 WIB

Aksi Mahasiswa di Kantor Bupati Bekasi Memanas, Desak Transparansi Anggaran dan Perbaikan Layanan Publik

Jumat, 3 April 2026 - 19:28 WIB

Gadis 20 Tahun di Aceh Timur Dilaporkan Hilang, Keluarga Harap Neisya Salbila Segera Pulang

Jumat, 3 April 2026 - 19:14 WIB

Bupati OKU Turun Tangan, Proyek Box Culvert Dikebut untuk Akhiri Banjir Menahun di Sukaraya

Jumat, 3 April 2026 - 19:08 WIB

Penganiayaan Berujung Maut di Baturaja, Pelaku Buron Usai Tusuk Korban hingga Tewas

Jumat, 3 April 2026 - 18:11 WIB

Kasus Penganiayaan Berujung Maut di OKU Terungkap, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Kamis, 2 April 2026 - 19:22 WIB

Kasus Campak Meningkat, Jabar Siapkan Imunisasi Massal untuk Anak Balita

Kamis, 2 April 2026 - 18:54 WIB

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Sita Uang dan Dokumen Terkait Dugaan Suap Proyek Bekasi

Berita Terbaru