Tak Kunjung Selesai Perkara Perdata, Kuasa Hukum Niko Apriliandi.SH. Ajukan Gugatan Sederhana.

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 19:32 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SATUNEWS.ID –

CIANJUR, || Agenda persidangan Perkara perdata Ingkar janji/Wanprestasi Diajukan oleh kuasa Hukum Penggugat Niko Apriliandi.SH. pada Senin, 09 Desember 2024 Di Pengadilan Negeri Cianjur.

Terbaru, Kuasa Hukum Penggugat Niko Apriliandi.SH. mengajukan Gugatan Sederhana Terhadap Tergugat dikarenakan Perkara perdata Wanprestasi ini Nilai kerugiannya dibawah Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). dengan Nilai kerugian yang dialami penggugat yaitu Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah). Demikian Dikatakan Niko Apriliandi, S.H., Kuasa Hukum Penggugat saat ditemui Usai Selesai sidang Agenda pertama mediasi dan pembacaan Gugatan Di Pengadilan Negeri Cianjur.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih Dikatakan Niko Apriliandi.SH, ” Ya tadi pada saat dipersidangan Kami Sempat Bermediasi Bahkan Ada Itikad baik dari Tergugat namun belum sesuai dengan Kesepakatan atau Harapan dari klien kami. kami masih perlu mempertimbangkan Dan Berbicara dengan Klien kami untuk perkara ini agar hak klien kami dapat terpenuhi.” Pungkasnya.

“Harapan Saya Sebagai Kuasa Hukum Yaa Semoga Untuk pengembalian Uang Gadai Ini dapat sekaligus atau Minimal pembayarannya Dua kali bertahap.” Tutup Niko Apriliandi, SH., mengakhiri Perbincangannya.

Reporter: Dewi Apriyatin

 

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Diduga Abaikan Hak Buruh, HBI Tinggalkan Persoalan Kecelakaan Kerja hingga Kompensasi Karyawan, LPHBI Kawal Kasus hingga Tuntas
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Tanggapan Perumda Tirta Jaya Mandiri Atas Aksi Unjuk Rasa Forum Mahasiswa Perubahan Sukabumi
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama
WABUP DAMPINGI WAMENDIKDASMEN RI BAHAS KEBIJAKAN DAN PENGUATAN MUTU PENDIDIKAN DI SUKABUMI 
Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Tanggapan Perumda Tirta Jaya Mandiri Atas Aksi Unjuk Rasa Forum Mahasiswa Perubahan Sukabumi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:28 WIB

WABUP DAMPINGI WAMENDIKDASMEN RI BAHAS KEBIJAKAN DAN PENGUATAN MUTU PENDIDIKAN DI SUKABUMI 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Adhitia Buka Seleksi CAT Calon Pimpinan BAZNAS Cimahi Periode 2026-2031

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:19 WIB

PROGRAM PARKIR WISATA SOMEAH DILUNCURKAN, TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN KEPARIWISATAAN

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Resmi Terdaftar, H.M. Sakim Siap Maju Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bojongmangu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:15 WIB

SILATURAHMI KAPOLRES SUKABUMI BERSAMA FORKOPIMDA, TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT 

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:57 WIB

‎Ki Jaga Kali Tanggapi Audensi Plt Bupati Bekasi Dengan Kementrian ATR BPN Terkait Dispensasi Lahan Baku Sawah Tidak Tepat

Berita Terbaru