Tak Kunjung Selesai Perkara Perdata, Kuasa Hukum Niko Apriliandi.SH. Ajukan Gugatan Sederhana.

- Redaksi

Senin, 9 Desember 2024 - 19:32 WIB

5034 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


SATUNEWS.ID –

CIANJUR, || Agenda persidangan Perkara perdata Ingkar janji/Wanprestasi Diajukan oleh kuasa Hukum Penggugat Niko Apriliandi.SH. pada Senin, 09 Desember 2024 Di Pengadilan Negeri Cianjur.

Terbaru, Kuasa Hukum Penggugat Niko Apriliandi.SH. mengajukan Gugatan Sederhana Terhadap Tergugat dikarenakan Perkara perdata Wanprestasi ini Nilai kerugiannya dibawah Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). dengan Nilai kerugian yang dialami penggugat yaitu Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah). Demikian Dikatakan Niko Apriliandi, S.H., Kuasa Hukum Penggugat saat ditemui Usai Selesai sidang Agenda pertama mediasi dan pembacaan Gugatan Di Pengadilan Negeri Cianjur.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih Dikatakan Niko Apriliandi.SH, ” Ya tadi pada saat dipersidangan Kami Sempat Bermediasi Bahkan Ada Itikad baik dari Tergugat namun belum sesuai dengan Kesepakatan atau Harapan dari klien kami. kami masih perlu mempertimbangkan Dan Berbicara dengan Klien kami untuk perkara ini agar hak klien kami dapat terpenuhi.” Pungkasnya.

“Harapan Saya Sebagai Kuasa Hukum Yaa Semoga Untuk pengembalian Uang Gadai Ini dapat sekaligus atau Minimal pembayarannya Dua kali bertahap.” Tutup Niko Apriliandi, SH., mengakhiri Perbincangannya.

Reporter: Dewi Apriyatin

 

Berita Terkait

Musdesus Desa Nangai Amen Teguhkan Komitmen Dukung Pengembalian Pinjaman dan Penguatan Koperasi Desa Merah Putih
Kerja Bakti Rutin Cangkuang Wetan: Kades Asep Pastikan Saluran Selokan Lancar, Bantu Pengairan Petani
Rehabilitasi Irigasi D.I Air Ketahun Capai 85 Persen, Dongkrak Akses Pertanian dan Ekonomi Warga Lebong.
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Proyek Pembangunan Swakelola SDN 01 Sukaraya akan Disidak Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi ?
Musrenbangdes Mangkurajo Tahun 2026: Wujudkan Perencanaan Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan
Back-to-Back! KIM Cerdas Tarumajaya Raih “KIM Termandiri” Nasional di KIMFest 2025
Visi Kang Opik Wujudkan kemandirian Desa : Lahan Carik Sukamenak Kini Hidup Sebagai Fasilitas Publik

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 11:03 WIB

Kegiatan Peduli Akan Sampah, JSI Gandeng DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih

Jumat, 28 November 2025 - 10:27 WIB

Aksi Nyata JSI Bersama DLH dan PKDI Sumenep Ciptakan Lingkungan Bersih Dari Sampah

Jumat, 28 November 2025 - 06:00 WIB

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 November 2025 - 00:20 WIB

Bantu Tingkatkan UMKM, JSI Bakal Gelar Panggung Kreasi Event Sosial Lewat Zonata Musik

Kamis, 27 November 2025 - 21:09 WIB

Sebagai Wadah Baru, JSI Sumenep Tanamkan Nilai-Nilai Kemanusiaan Yang Berkarakter

Kamis, 27 November 2025 - 08:55 WIB

Bea Cukai dan Satpol PP Sumenep Bakar Rokok Ilegal, Penegakan dan Pemusnahan Hanya Lelucon

Rabu, 26 November 2025 - 19:56 WIB

Selalu Peduli Lingkungan, JSI Kembali Menunjukkan Kiprah Sosial Lewat SAKU Berkah

Rabu, 26 November 2025 - 13:20 WIB

Polisi Sapa Masyarakat Samsat Cibinong Bogor: Pelayanan STNK Semakin Humanis, Registrasi Online Permudah Pengurusan Dokumen Kendaraan

Berita Terbaru

Artikel

Hampir Saja Gelisah

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:00 WIB