Cara dan Syarat Pengurusan Piutang Macet UMKM Oleh PUPN Sesuai PP Nomor 47 Tahun 2024

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:05 WIB

5074 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, SatuNews.id – Hadirnya Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah membawa angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tidak hanya itu, bagi dunia perbankan maupun lembaga keuangan non perbankan berplat merah maupun BUMN, Peraturan Pemerintah (PP) ini memberikan kepastian hukum atas upaya-upaya percepatan penyelesaian piutang yang macet di luar ketentuan yang sudah ada.

Meskipun masa berlaku PP ini dibatasi hanya sampai dengan enam bulan sejak diundangkan, hal ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk UMKM. Hal yang perlu digarisbawahi adalah upaya pemerintah ini harus tepat sasaran untuk membantu UMKM yang terdampak secara ekonomi akibat bencana alam maupun nonalam. Pemberian kemudahan akses pembiayaan dengan penanganan piutang macet merupakan bagian upaya meningkatkan ketahanan ekonomi mikro sebagai penopang ekonomi nasional.

Kantor Kementerian Keuangan RI

Tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam PP ini. Penghapusan piutang yang diatur dalam PP ini adalah:
1. penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank, badan usaha milik negara kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, dan
2. penghapusan piutang negara macet dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai pelaksana tugas Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam mengelola piutang negara memandang PP ini sebagai salah satu perangkat/ jalan dalam upaya penyelesaian berkas piutang yang ada. Penghapusan piutang negara yang menjadi domain KPKNL sebagaimana tertuang dalam pasal 12 PP terkait, harus memenuhi kriteria sebagaimana berikut:

1. piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM, dan
2. penghapusan piutang dana bergulir dilakukan dengan nilai piutang1 pokok paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per Penanggung Utang.

Dana bergulir yang memenuhi kriteria di atas tidak serta merta dapat langsung dihapuskan. Dalam hal piutang sudah diserahkan kepada KPKNL, piutang tersebut harus sudah diurus secara optimal yaitu sudah dinyatakan PSBDT (Piutang Sementara Belum Dapat Ditagih) oleh PUPN.

Selanjutnya untuk sampai ke tahap penghapusan secara mutlak, dari PSBDT ke penghapusan bersyarat paling lambat dilakukan tiga bulan. Sedangkan dari penghapusan bersyarat ke penghapusan mutlak, sesuai pasal 16 PP terkait, dapat dilakukan paling cepat tiga bulan setelah Keputusan Penghapusan Secara Bersyarat ditetapkan dan paling lama sampai dengan berakhirnya pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini.

Menilik waktu yang ditetapkan tentu saja ini adalah sebuah lompatan percepatan dalam menyelesaikan piutang negara. Hal ini jika dibandingkan dengan ketentuan penghapusan piutang negara secara umum yang menyatakan penghapusan mutlak dapat diajukan setelah melewati masa dua tahun sejak penghapusan bersyarat ditetapkan.

(Redaksi)

Sumber : Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Berita Terkait

PT Phytochemindo Reksa Turun Tangan Perbaiki Jalan Cibugis! Kades Gonon: Sinergi Perusahaan dan Desa, Manfaatnya Dirasakan Warga
Calon Tunggal di Desa Lemeu, Kadis PMD Lebong: Pemilihan Tetap Dilanjutkan
Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Rekredensialing Klinik Pratama Bersama BPJS Kesehatan
Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus
Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran
Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel
Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba
Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Rekredensialing Klinik Pratama Bersama BPJS Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru