Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Hari Libur Bagi Pekerja dan Buruh pada Pilkada 2024

- Redaksi

Kamis, 21 November 2024 - 22:47 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi foto: Antaranews

Ilustrasi foto: Antaranews


Satunews.id

Kab. Bekasi, || Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024.

Surat Edaran Nomor : TK.04.1/SE-114/DISNAKER yang diterbitkan tanggal 18 November 2024 itu ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat edaran itu disampaikan, pengusaha atau pimpinan perusahaan agar memberi kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

“Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” tulis surat edaran tersebut.

Selain itu, pimpinan perusahaan juga diminta untuk memberikan ijin/kesempatan kepada buruh/pekerja yang menjadi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar dapat melaksanakan tugasnya.

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh buruh/pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tulis surat edaran tersebut.

Dalam upaya optimalisasi tingkat partisipasi pemilih, Pemkab Bekasi juga mengajak pengusaha/pimpinan perusahaan agar turut mensosialisasikan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 di lingkungan perusahaannya.

Adapun dasar dari Surat Edaran (SE) tersebut mengacu kepada Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 84 ayat (3) UU No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

SE tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menambahkan pihaknya mengajak kepada pimpinan perusahaan untuk mengingatkan kepada para pekerjanya mengenai hari dan tanggal pencoblosan yang jatuh pada 27 November 2024.

KPU Kabupaten Bekasi, terang Ali, telah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk menyampaikan hal tersebut kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Karena Hari Rabu tanggal 27 November 2024 adalah hari yang diliburkan, untuk melakukan pencoblosan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024,” ungkapnya.

Sumber: Diakominfosantik kabupaten Bekasi

Berita Terkait

KPU Kabupaten Sukabumi Evaluasi Kinerja Pemilu 2024 untuk Meningkatkan Kualitas Pemilu Masa Depan”
DPRD Purwakarta Tetapkan Pasangan Bupati-Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Pilkada Bandung: Pasangan Farhan-Erwin Raih 523 Ribu Suara
Pasangan Saepul Bahri-Abang Ijo Menang dengan 251.998 Suara, Syah! Dilantik
Breaking: Farhan-Erwin Dilantik sebagai Wali Kota Bandung 2025-2030
KPU Cimahi Tetapkan Ngatiyana-Adhitia sebagai Wali Kota Terpilih
*Bey Machmudin: Sejahterakan Warga*__Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan Pasangan Gubernur/Wakil Gubernur Jabar Terpilih_
KPU Kabupaten Bekasi Resmi Menetapkan Hasil Akhir Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Sabtu, 18 April 2026 - 21:09 WIB

Aksi Pentahelix Dayeuhkolot, 7 Titik Disasar: Sedot Genangan hingga Bersih-Bersih Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Jumat, 17 April 2026 - 13:52 WIB

625 KK Terdampak Banjir di Desa Cangkuang Wetan Terima Bantuan Pangan

Kamis, 16 April 2026 - 07:06 WIB

Bupati KDS: Selain Satgas Bangli dan Tim Pentahelix, Satgas Citarum Harum Masih Dibutuhkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:11 WIB

Dulu Terendam, Kini Kering: Bukti Nyata Kerja Pentahelix – BBWS di Kampung Bolero Dayeuhkolot

Rabu, 15 April 2026 - 11:37 WIB

Pantauan Tim Pentahelix: Hampir Seluruh Wilayah Dayeuhkolot Masih Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Citarum

Selasa, 14 April 2026 - 18:00 WIB

Bandung Makin Geulis! DSDABM Gaspol Benerin Jalan Biar Nggak Bikin Emosi

Berita Terbaru