Polda Jabar, Satunews.id – kawanan spesialis pembobol minimarket, MRSJ (25 tahun), SP (27 tahun), DR (34 tahun), HH (25 tahun) dan IZ (24 tahun) diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. MRSJ ditangkap di wilayah Warudoyong pada Selasa (8/10/2024) sedangkan 4 pelaku lainnya ditangkap di Cisero Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Selain kelima pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebatang pipa besi ukuran 75 CM, 125 (Seratus Dua Puluh Lima) bungkus rokok berbagai macam merk, sebuah gunting baja, sebuah kunci, sebuah obeng dan 1 (Satu) unit mobil jenis Toyota Calya..
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut dilakukan para pelaku di 15 minimarket yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Bogor, Depok, Tanggerang, Serang, Rangkasbitung dan Karawang. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (1/11/2024).
“Selain di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, para pelaku diduga telah melakukan aksinya di wilayah lain, antara lain : Bogor 2 TKP, Banten 2 TKP, Depok 1 TKP, Tanggerang 2 TKP dan Karawang 1 TKP,” bebernya.
Rita juga mengungkapkan, para pelaku seringkali melakukan aksinya dengan memanjat ke atap minimarket dan menggasak barang berharga yang ada di dalam minimarket.
“Pelaku masuk melalui atap minimarket dengan cara membongkar lalu merusak plafon dan kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket tersebut,” ungkap Rita.
“Kami juga menghimbau kepada warga masyarakat maupun para pengusaha untuk meningkatkan keamanannya masing-masing dengan kunci tambahan atau melengkapi rumah maupun tempat usahanya dengan kamera CCTV. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat segera melaporkannya kepada pihak Kepolisian terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi-SIAP MANGGA di 0811654110.” pungkasnya.
Hingga saat ini para pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
(d.j)
#Satunews.id
#Bid Humas Polda Jabar