Polres Cianjur Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Korban Dipekerjakan di Negara Timur Tengah

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 20:09 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Cianjur – Polres Cianjur menggelar koferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Cianjur, konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H dan berlangsung di Mapolres Cianjur, Jumat (01/11/2024).

Kapolres Cianjur mengatakan, dalam rangka program 100 hari Asta Cita Presiden RI Satreskrim Polres Cianjur melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pekerja migran secara illegal yang akan dikirim ke luar negeri. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 30 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan lalu setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IS dan YS, sementara 1 orang lainnya yang berinisial YL ditetapkan sebagai DPO dan saat ini dalam pengejaran.” ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menjelaskan dari modus yang dilakukan oleh pelaku, pelaku IS berperan sebagai merekrut korban untuk selanjutnya diproses medical check up, kemudian pelalu pelaku IS memberikan dokumen berupa paspor kepada pelaku YS dan pelaku YL untuk memberagkatkan korban ke luar negeri tepatnya di negara timur tengah.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merekrut korban untuk dijanjikan di luar negeri sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar 1.200 real atau 5 juta rupiah perbulan, selain itu korban juga mendapatkan komisi sebesar 10 juta rupiah apabila bersedia berangkat menjadi pekerja migran Indonesia. Dari setiap proses pemberangkatan calon PMI, pelaku IS mendapatakan keuntungan sebesar 2 juta rupiah.” jelas Kapolres Cianjur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 unit handphone dan 16 buah paspor serta 1 unit kendaraan sepeda motor. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 4 dan 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.

Kapolres Cianjur menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan imingiming bekerja keluar Negeri dengan gaji dan uang Fee yang besar yang tidak secara prosedur atau secara ilegal, bilamana ada masyarakat yang mengetahui ataupun menemukan adanya kegiatan tersebut agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.

(Usman)**

Berita Terkait

Ribuan Warga Padati Bandung, Kirab Milangkala Tatar Sunda Jadi Panggung Budaya Terbuka
Bekasi Darurat Limbah B3? TRINUSA Temukan Bukti Pembakaran dan Pembuangan Ilegal
Lima Amalan Harian Penarik Rezeki dan Keberkahan Jalur Langit  
Fungsi Primer Suami Bukan Hanya Nafkah: Renungan KH. Maimun Zubair untuk Pasangan Muda
Hidup di Ujung Pinjol: Kisah Pekerja Outsourcing Bekasi yang Terlilit Utang Digital
Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Fokus Penguatan Ekonomi Desa
Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag
345 Petugas Kebersihan Disiaagakan Pemkot Bandung untuk Kirab Mahkota Binokasih

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:27 WIB

Banjir Terus Berulang, Warga Cikaret Harapan Jaya Desak Bupati Bogor Turun Langsung Tinjau Lokasi

Senin, 18 Mei 2026 - 21:23 WIB

Pengantin Pria Ditangkap Usai Akad Nikah, Istri Cantik Gagal Malam Pertama Gegara Kasus Curanmor

Senin, 18 Mei 2026 - 18:16 WIB

Euforia Kemenangan Persib Diwarnai Insiden, 19 Kecelakaan dan Satu Kasus Pembacokan Terjadi di Bandung

Senin, 18 Mei 2026 - 17:28 WIB

Pemkot Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Modern, Terima Kunjungan CPIU, CPMU dan Tim Bank Dunia

Senin, 18 Mei 2026 - 14:51 WIB

Rupiah Kembali Tertekan, Sentimen Konflik Global dan Ketidakpastian AS-Iran Picu Pelemahan

Senin, 18 Mei 2026 - 13:30 WIB

Oknum Suporter PSM Diduga Tendang Pemain Persib Usai Maung Bandung Menang Dramatis 2-1 di Parepare

Senin, 18 Mei 2026 - 13:13 WIB

Persib Bandung Bungkam PSM Makassar, Euforia Nobar Bobotoh Pecah di Berbagai Daerah

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ribuan Warga Padati Bandung, Kirab Milangkala Tatar Sunda Jadi Panggung Budaya Terbuka

Berita Terbaru