Polres Cianjur Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Korban Dipekerjakan di Negara Timur Tengah

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 20:09 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Cianjur – Polres Cianjur menggelar koferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Cianjur, konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H dan berlangsung di Mapolres Cianjur, Jumat (01/11/2024).

Kapolres Cianjur mengatakan, dalam rangka program 100 hari Asta Cita Presiden RI Satreskrim Polres Cianjur melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pekerja migran secara illegal yang akan dikirim ke luar negeri. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 30 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan lalu setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IS dan YS, sementara 1 orang lainnya yang berinisial YL ditetapkan sebagai DPO dan saat ini dalam pengejaran.” ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menjelaskan dari modus yang dilakukan oleh pelaku, pelaku IS berperan sebagai merekrut korban untuk selanjutnya diproses medical check up, kemudian pelalu pelaku IS memberikan dokumen berupa paspor kepada pelaku YS dan pelaku YL untuk memberagkatkan korban ke luar negeri tepatnya di negara timur tengah.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merekrut korban untuk dijanjikan di luar negeri sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar 1.200 real atau 5 juta rupiah perbulan, selain itu korban juga mendapatkan komisi sebesar 10 juta rupiah apabila bersedia berangkat menjadi pekerja migran Indonesia. Dari setiap proses pemberangkatan calon PMI, pelaku IS mendapatakan keuntungan sebesar 2 juta rupiah.” jelas Kapolres Cianjur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 unit handphone dan 16 buah paspor serta 1 unit kendaraan sepeda motor. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 4 dan 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.

Kapolres Cianjur menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan imingiming bekerja keluar Negeri dengan gaji dan uang Fee yang besar yang tidak secara prosedur atau secara ilegal, bilamana ada masyarakat yang mengetahui ataupun menemukan adanya kegiatan tersebut agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.

(Usman)**

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan
SATPAS SIM Polres Cimahi Kedepankan Pelayanan Humanis, Ramah dan Cepat
Menko Polkam Kunjungi Lapas Kelas I Palembang, Berikan Motivasi kepada Warga Binaan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru