Polres Cianjur Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Korban Dipekerjakan di Negara Timur Tengah

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 20:09 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Cianjur – Polres Cianjur menggelar koferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Cianjur, konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H dan berlangsung di Mapolres Cianjur, Jumat (01/11/2024).

Kapolres Cianjur mengatakan, dalam rangka program 100 hari Asta Cita Presiden RI Satreskrim Polres Cianjur melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pekerja migran secara illegal yang akan dikirim ke luar negeri. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 30 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan lalu setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IS dan YS, sementara 1 orang lainnya yang berinisial YL ditetapkan sebagai DPO dan saat ini dalam pengejaran.” ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menjelaskan dari modus yang dilakukan oleh pelaku, pelaku IS berperan sebagai merekrut korban untuk selanjutnya diproses medical check up, kemudian pelalu pelaku IS memberikan dokumen berupa paspor kepada pelaku YS dan pelaku YL untuk memberagkatkan korban ke luar negeri tepatnya di negara timur tengah.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merekrut korban untuk dijanjikan di luar negeri sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sebesar 1.200 real atau 5 juta rupiah perbulan, selain itu korban juga mendapatkan komisi sebesar 10 juta rupiah apabila bersedia berangkat menjadi pekerja migran Indonesia. Dari setiap proses pemberangkatan calon PMI, pelaku IS mendapatakan keuntungan sebesar 2 juta rupiah.” jelas Kapolres Cianjur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 unit handphone dan 16 buah paspor serta 1 unit kendaraan sepeda motor. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 4 dan 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.

Kapolres Cianjur menghimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan imingiming bekerja keluar Negeri dengan gaji dan uang Fee yang besar yang tidak secara prosedur atau secara ilegal, bilamana ada masyarakat yang mengetahui ataupun menemukan adanya kegiatan tersebut agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.

(Usman)**

Berita Terkait

Ketua IKMT Hadiri HUT ke-80 RI, Sampaikan Rencana Pembangunan Masjid
Sekda Jabar Buka MPLS di Sekolah Rakyat Cimahi, Siapkan Pasilitas Lengkap
DPRD Kota Bandung Dukung Kemerdekaan Palestina dalam Rapat Paripurna
Hak Air Bersih Terancam, Mahamuda Bekasi Tantang Forkopimda Bertindak
Kadisdik Jabar Tegaskan Kebijakan PAPS untuk Pastikan Anak Dapatkan Pendidikan Layak
ANBK 2025 di Jabar Berjalan Lancar, SMKN 1 Sindang Jadi Salah Satu Lokasi Pelaksanaan
Rakerkonas APINDO Jadi Forum Sinkronisasi Pemerintah-Dunia Usaha
PORPI Pukau FORNAS VIII NTB 2025: Ribuan Pegiat Senam Ramaikan Ajang Olahraga Nasional

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:41 WIB

HUT ke-20 Himpaudi: Gerak Cermat Anak Usia Dini Gelorakan Semangat Pendidikan Emas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Desa Talang Leak 2 Tegaskan Komitmen Transparansi Dana Desa Lewat Monev Tahap I 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Jabar Raih Penghargaan Implementasi Industri Hijau Terbaik di AIGIS 2025

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Kunjungi Wilayah Sukamakmur Bupati Bogor Hadirkan Beragam Layanan Publik Untuk Masyarakat

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:31 WIB

Perpusnas Serahkan Sertifikat Memory of The World atas Naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:27 WIB

Seniman Baksil Kibarkan Merah Putih di Depan TPST Babakan Siliwangi, Protes Bau Sampah di Hutan Kota

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Camat Andri Rahman Tegaskan Komitmen Majukan Desa di Perayaan HUT ke-80 RI Jonggol

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Bupati Sumenep Bangga dan Terpesona Siswa Siswi Tampil Memukau Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB