Melanggar Kode Etik, Kasus TKSK Yang Terlibat Politik Praktis Direkomendasikan Bawaslu Kedinsos Untuk Ditindaklanjuti

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:11 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melanggar Kode Etik, Kasus TKSK Yang Terlibat Politik Praktis Direkomendasikan Bawaslu Kedinsos Untuk Ditindaklanjuti

 

Pessel, Satunews.id — Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), telah mengirimkan rekomendasi (hasil pemeriksaan -red) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), atas nama Maengki Arwan, ke pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kordiv Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Bawaslu Pessel, Syafrizal mengatakan “Surat rekomendasi hasil pemeriksaan (dari laporan yang masuk), sudah kami kirimkan ke Dinas Sosial PPr & PA, setempat,” katanya, Rabu (30/10-2024).

Surat tersebut bernomor: 190/PP.01.02/SB-08/10/2024, perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Perundang – undangan lainnya, bertanggal 25 Oktober 2024 dan ditandatangi Ketua Bawaslu Afriki Musmaidi.

“Kesimpulan, hasil pemeriksaan bersama gakkumdu, sudah kami kirim ke Dinas Sosial PPr dan PA, Pessel,” Syafrizal.

Syafrizal menambahkan, terkait dengan penerusan atau pengiriman rekomendasi dari Bawaslu Pessel ke pihak Kemensos RI, apakah sudah diteruskan atau belum, pihak tidak mengetahui nya sebab itu sudah diserahkan ke Dinas Sosial PPr dan PA Pessel.

“Sebab, itu sudah merupakan kewenangannya Dinas Sosial, kami dari Bawaslu telah melakukan pleno terkait hal tersebut, kemudian kami temukan pelanggan UU lainnya,dan kami serahkan kepihak yang berwenang,” terang Syafrizal.

Sebelumnya, Bawaslu Pessel, menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik, dari seorang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang bertugas di daerahnya.

Sebelumnya Badan Hukum (BaHu) Partai NasDem Pessel melaporkan seorang TKSK bernama Maengki Arwan yang bertugas di Kecamatan Linggo Sari Baganti terindikasi terlibat berpolitik praktis dan melakukan berkampanye.

Dimana, berdasarkan Hasil Kajian Akhir (Bawaslu bersama tim Gakkumdu), terhadap Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Kab/03.15/X/2024, diberitahukan status laporan sebagai berikut:

Laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang – undangan lainnya tentang Netralitas tenaga lainnya pada Kementerian Sosial , diteruskan pada Kementerian Sosial , melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan.

Alasannya, perbuatan terlapor melanggar ketentuan pasal 5 huruf i, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018, tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Sosial.

Kemudian, melanggar Peraturan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Nomor: 01/LJS/08/2018.

Yakni,  tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan (PKH) dan TKSK. Terutama, terkait  Larangan, pada Pasal 10, huruf i :

Terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti pengurus dan/atau  anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi caleg, mendaftar menjadi calon DPD, mendaftar menjadi cakada, dan sebutan lainnya.Dan, juga melanggar beberapa aturan dalam Permensos RI.

Sementara itu Humas Badan Hukum Partai Nasdem, Rega Desfinal mengatakan “Pelanggaran kode etik MA (terlapor), masuk ke dalam melakukan kampanye, dimana dirinya turun langsung, ikut memasang APK salah satu paslon,” katanya, Rabu (30/10/2024).

” Ya, Kesimpulan dari laporan kita terhadap Maengki Arwan, TKSK yang terlibat Kampanye di Pilkada Pessel 2024, tealah diproses oleh Bawaslu bersama tim Gakkumdu setempat. Dan, diteruskan ke Kemensos RI, melalui Dinas Sosial PPr dan PA setempat,” jelasnya.

 

Pewarta : Don

 

Berita Terkait

IKM Tasikmalaya Gagas Masjid Budaya Minang–Sunda, Lahan Sudah Siap Dan Ditargetkan Jadi Ikon Baru Daerah
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi
Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru