Dua Wartawan Terlibat Pemerasan Brutal terhadap SPBU di Sidoarjo: Berita Bohong Demi Uang

- Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2024 - 14:24 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

*Sidoarjo!* Dua oknum wartawan berinisial BR dan MB diduga terlibat dalam aksi pemerasan brutal terhadap sebuah SPBU di Jl. Raya A. Yani 181 Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya dengan sengaja menerbitkan berita yang memuat tuduhan tak berdasar terkait dugaan penyelewengan Pertalite dan pelanggaran SOP karyawan SPBU. Namun, fakta sebenarnya sangat mengejutkan Tuduhan tersebut hanyalah opini yang dirancang untuk memeras pihak SPBU dengan dalih pemberitaan.

Lebih mengejutkan lagi, BR dan MB **baru saja menjalin kerja sama untuk melancarkan aksi kotor ini**. BR, yang mengaku pernah bekerja sebagai wartawan di Jawa Pos, kini berkolaborasi dengan MB untuk menjalankan skema pemerasan. Mereka secara sembarangan memberitakan bahwa karyawan SPBU membiarkan konsumen mengisi BBM sendiri dan tidak mengenakan seragam saat bertugas. “Ini harus jadi pelajaran bagi karyawan! Mereka harus mematuhi aturan Pertamina, mengenakan seragam, dan tidak boleh membiarkan konsumen mengisi sendiri,” tegas BR saat dihubungi melalui telepon.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita yang sempat diangkat tersebut menarik perhatian beberapa media online lainnya, termasuk tim dari *Radar CNN News*, yang kemudian mempertanyakan kebenaran berita tersebut. Menurut pihak SPBU, tuduhan yang disampaikan oleh BR dan MB sudah pernah ditindaklanjuti oleh manajemen. “BR sering datang ke SPBU, dan kami selalu bersikap terbuka. Namun, BR dan MB kali ini memberitakan ulang perihal karyawan yang diduga melanggar SOP Pertamina. Padahal, berdasarkan video yang mereka kirim, situasinya saat itu memang sedang sibuk. Ada peralihan shift, dan operator yang bertugas hanya satu. Ketika BR datang dengan mobil, karyawan kami langsung melayani mereka. Namun, saat melayani BR, karyawan tersebut tidak sadar kalau konsumen motor sebelumnya sudah selesai. Mungkin konsumen tersebut terburu-buru atau melihat karyawan kami sibuk, sehingga dia membantu menaruh kembali selang BBM. BR dan MB memanfaatkan momen ini untuk merekam dan memfoto, lalu menulis berita yang sesuai dengan opini mereka,” ungkap MG, salah satu perwakilan SPBU.

Sebagai wartawan, BR dan MB seharusnya mematuhi prosedur jurnalistik dengan meminta izin sebelum melakukan investigasi dan memastikan keamanan serta validitas informasi sebelum publikasi. Namun, tampaknya ambisi pribadi mereka lebih besar daripada integritas jurnalistik, sehingga mereka nekat menjual berita untuk keuntungan pribadi tanpa konfirmasi atau pengecekan lebih lanjut.

Setelah mengumpulkan video, foto, dan opini yang sudah disiapkan, BR dan MB kemudian menerbitkan berita yang bersifat *provokatif* dan penuh dengan kebohongan, menuduh adanya pelanggaran SOP. Lebih parahnya lagi, setelah berita tersebut dipublikasikan, mereka mendatangi manajemen SPBU dan menawarkan “solusi damai” dengan meminta uang antara 1,5 juta hingga 5 juta rupiah agar berita tersebut dihapus.

Awalnya, manajemen SPBU tidak mengindahkan permintaan tersebut karena jumlah uang yang diminta dianggap tidak wajar. Namun, BR dan MB kemudian mengancam akan melaporkan dugaan pelanggaran SOP ke Satgas Pertamina jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Pada hari berikutnya, Sabtu (12/10/2024), BR dan MB kembali menyebarkan berita yang sama, tetap penuh dengan opini kebohongan, dalam upaya menekan manajemen SPBU. Mereka bahkan menyebarkannya ke beberapa media online lainnya, seperti gayortinews.com, hukumkriminal.com,  dan elbagus.com, serta kembali menuntut sejumlah uang agar berita tersebut dihapus.

Pihak SPBU, yang semakin terpojok, akhirnya memutuskan untuk mengambil tindakan. “Ini semua rekayasa! Mereka hanya ingin menekan dan memeras kami dengan berita yang tidak berdasar!” ungkap salah satu perwakilan SPBU dengan tegas.

BR dan MB bahkan mengancam akan melaporkan dugaan pelanggaran SOP ke Pertamina pusat, semakin membuat karyawan SPBU merasa terganggu. “Kami sudah muak! Mereka selalu menggunakan berita lama yang sudah kami bantah untuk memeras kami!” keluh seorang karyawan SPBU dengan penuh emosi.

Aksi pemerasan terang-terangan ini tidak bisa dibiarkan. Pihak terkait harus segera menindak tegas BR dan MB. Tindakan mereka tidak hanya mencoreng citra wartawan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum. Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU bersama rekan-rekan dari ormas, LSM, dan media lain berencana melaporkan BR dan MB ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan pemerasan.

Bersambung….

Berita Terkait

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran
Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026
Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:09 WIB

Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB