Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung menangkap seorang perempuan SH, 23, yang telah melakukan penculikan terhadap anak di bawah umur

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024 - 19:39 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Bandung, Satunews.id – pada Senin 23 September 2024 lalu. Rencananya, tersangka akan menjual anak tersebut dengan harga Rp13 juta rupiah

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono S. I,K. M.S.I,.M.Han, mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka SH adalah dengan mengajak ibu dan anaknya berbelanja di salah satu swalayan di kawasan Panyileukan, Kota Bandung. Tersangka membelikan pakaian untuk ibu korban dan menyuruhnya mencoba baju tersebut.

“Ibu korban kemudan mengganti baju di ruang ganti. Setelah keluar dari kamar ganti, tersangka dan anaknya sudah tidak ada,” ucap Budi didampingi Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia, di Mapolrestabes Bandung, Kamis 26 September 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapilrestabes Bandung mengatakan, ibu korban tidak menemukan anaknya dan tersangka setelah mencari di sekitar swalayan. Akhirnya ibu korban bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panyileukan.

“Polsek Panyileukan kemudian melakukan penyelidikan serta mencari korban dan tersangka. Ditemukan juga angkutan umum yang diduga ditumpangi korban di wilayah Ujungberung, dan Alhamdulillah di suatu tempat polisi menemukan tersangka bersama korban,” ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut kapolrestabes Bdg tersangka berniat untuk menjual anak yang masih berusia 2 tahun itu kepada orang lain. Polisj juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas calon pembeli.

“Untuk berapa kalinya, pengakuan tersangka baru sekali, tapi masih kita dalami. Tapi dengan modusnya membeli pakaian, artinya diduga sebelumnya sudah pernah tapi masih kita dalami. Tersangka akan menjual korban dengan harga Rp13 juta rupiah. Dan kita juga masih melakukan penyelidikan terhadap calon pembelinya,” kata dia.

Kapolrestabes Bdg menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP Pidana dan Pasal 76F Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh polisi.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta,” ucap dia.

(d.j)

#Satunews.id

Berita Terkait

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang
Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel
Makodim dan Koramil Jajaran Kodim 0418/Palembang Gelar Nonton Bareng Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Masyarakat
Penampilan Drumband AWB Polda Sumsel memukau pengunjung Car Free Day
Polda Sumsel Ungkap Kasus Curanmor di Palembang, Temuan Senpi dan Alat Pembuat Kunci Jadi Fokus Pengembangan
Gubernur Herman Deru Resmikan SLB Negeri dan SMA Negeri Hayza Nur Ilmi, Perkuat Akses Pendidikan Inklusif di Sumsel
Kasdim 0418/Palembang hadiri rapat Penataan dan Penertiban Kawasan Lapangan Kamboja
Jaga Kekompakan dan Pererat Silaturahmi, Personel Kodim 0418/Palembang Gelar Nonton Bareng

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:33 WIB

Makodim dan Koramil Jajaran Kodim 0418/Palembang Gelar Nonton Bareng Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:18 WIB

Penampilan Drumband AWB Polda Sumsel memukau pengunjung Car Free Day

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:15 WIB

Gubernur Herman Deru Resmikan SLB Negeri dan SMA Negeri Hayza Nur Ilmi, Perkuat Akses Pendidikan Inklusif di Sumsel

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Kasdim 0418/Palembang hadiri rapat Penataan dan Penertiban Kawasan Lapangan Kamboja

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:35 WIB

Jaga Kekompakan dan Pererat Silaturahmi, Personel Kodim 0418/Palembang Gelar Nonton Bareng

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:34 WIB

PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:25 WIB

Kenal Pamit Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Momentum Memperkuat Sinergi dan Integritas

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:07 WIB

KEPALA RUTAN KELAS I PALEMBANG HADIRI KEGIATAN KENAL PAMIT KAKANWIL DITJENPAS SUMATERA SELATAN

Berita Terbaru