Rapat Paripurna Tetapkan Raperda Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

satu news 01

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:15 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID

Kota Bandung- DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan Keputusan Raperda Kota Bandung tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 29 Februari 2024.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., bersama Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., memimpin Rapat Paripurna.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah telah disepakati bahwa pada hari ini akan dilaksanakan rapat paripurna pengambilan Keputusan Raperda Kota Bandung tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui, akan disampaikan kepada Pj. Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

DPRD juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Pansus 5 Tahun 2023 dan juga kepada segenap jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yang telah bersama-sama melakukan pembahasan.
“Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya. Oleh karena tugasnya telah selesai, maka dengan ini Pansus 5 Tahun 2023 kami nyatakan dibubarkan,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, ia juga menyampaikan bahwa Pansus 2 Tahun 2023 yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah selesai melaksanakan tugasnya.

“Dalam proses penyelesaiannya sesuai ketentuan Perundang-Undangan harus melalui tahapan evaluasi ke Provinsi dan ke Kementerian terkait, sehingga memerlukan waktu yang agak panjang. Alhamdulillah saat ini, telah terbit Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.

DPRD Kota Bandung juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Pansus 2 Tahun 2023 dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan.

Selanjutnya untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, maka Pj Wali Kota Bandung menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap satu buah Raperda tersebut.

Melalui Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kota Bandung juga menyampaikan bahwa telah menerima surat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Bandung Nomor: 78/F-PKS BDG/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, perihal Penambahan Anggota Pansus 9 dari Fraksi PKS, yakni Siti Marfuah S.S., S.Pd., M.Pd., menjadi anggota Pansus 9 yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Perubahan susunan keanggotaan panitia khusus tersebut akan kami tuangkan dalam keputusan DPRD Kota Bandung tentang Perubahan Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Panitia Khusus 9 Tahun 2023,” ujarnya.

Kontributor:

(ZD) **

Berita Terkait

IKM Tasikmalaya Gagas Masjid Budaya Minang–Sunda, Lahan Sudah Siap Dan Ditargetkan Jadi Ikon Baru Daerah
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah
Frutika Sirup Indonesia Hadirkan Produk Minuman Premium, Siap Bersaing di Pasar Global
BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:58 WIB

IKM Tasikmalaya Gagas Masjid Budaya Minang–Sunda, Lahan Sudah Siap Dan Ditargetkan Jadi Ikon Baru Daerah

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Kamis, 16 April 2026 - 22:15 WIB

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Kamis, 16 April 2026 - 17:01 WIB

Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:14 WIB

Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta

Berita Terbaru