Sekda Karawang Diperiksa Kejagung, ini katanya!

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 26 November 2023 - 04:56 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

JAKARTA// Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, terkait kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2019-2020.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui keterlibatan Acep Jamhuri selama menjabat sebagai pelaksana tugas kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan pers yang diterima di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Acep Jamhuri berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka TN, seorang notaris yang beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang. Pihak Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dengan inisial Y, AS, dan TN, dalam kasus ini,Sabtu, (25/11/2023), seperti dikutip dari Antara.

 

Y merupakan seorang purnawirawan TNI, AS adalah pihak swasta, sedangkan TN adalah seorang notaris yang berkantor di wilayah Kabupaten Karawang. Acep Jamhuri, yang saat ini menjabat sebagai sekda Kabupaten Karawang, diperiksa terkait keterlibatannya dalam perbuatan melanggar hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka TN.

Selain Acep Jamhuri, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap pejabat lain di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Ketut Sumadena juga menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 20-24 November 2023, Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil Kejagung telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi TWP AD yang dilakukan oleh tersangka TN, termasuk Acep Jamhuri dan istri tersangka TN yang memiliki inisial A, ungkapnya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa mantan penjabat Kepala Desa Mekarjaya yang memiliki inisial AR, YM selaku kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Karawang, dan YM sebagai kepala Seksi Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Tentunya, proses pemeriksaan ini akan dilakukan dengan profesional dan objektif oleh Kejaksaan Agung untuk menemukan fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejaksaan Agung akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan negara serta masyarakat yang menjadi korban dalam kasus ini.

Sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, Kejaksaan Agung bertugas untuk memberantas korupsi dan melakukan penindakan terhadap pelaku-pelaku kejahatan. Melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat, Kejaksaan Agung akan mengambil tindakan hukum yang sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan.

Kejaksaan Agung akan terus melaksanakan tugasnya untuk mencegah dan memberantas korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan amanah. Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dan melaporkan segala bentuk korupsi yang mereka temui, guna menciptakan tatanan masyarakat yang berkeadilan dan bebas dari tindak pidana korupsi.

 

(Red)**

 

Berita Terkait

PT MBK Ventura Salurkan Bantuan Alkes ke Posyandu Pasirjambu, OJK Edukasi Literasi Keuangan Warga
Pemerintah Menghimbau Pedagang Pasar Sako Tidak Untuk Berjualan Difasilitas Umum
Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama
Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:55 WIB

PT MBK Ventura Salurkan Bantuan Alkes ke Posyandu Pasirjambu, OJK Edukasi Literasi Keuangan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Pemerintah Menghimbau Pedagang Pasar Sako Tidak Untuk Berjualan Difasilitas Umum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Polda Sumsel Bersama Tirta Medical Centre Laksanakan Rikkes Berkala PJU Tahun Anggaran 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Pondok Pesantren Sabilul Hasanah, Membangun Peradaban Melalui Pendidikan Islam Berkualitas dan Berprestasi

Berita Terbaru

DAERAH

Kecamatan Cimahi Utara Jadi Penutup Pengawalan PPM 2026

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:22 WIB